Piring Dan Gelas yang Terbuat dari Emas Putih/Platina

Assalamu’alaikum wr.wb.
Bismillahirrohmanirrohiim.

Ustadz yang dirohmati Alloh SWT. Ini mungkin pertanyaan yang ke sekian kalinya dari saya, karena pertanyaan-pertanyaan sebelumnya mengenai masalah yang berbeda dengan pertanyaan ini juga belum ada jawabannya. Walakin, Laa Ba’sa.

Setelah saya tela’ah tentang jawaban Ustadz mengenai diperbolehkannya memakai cincin dari emas putih/platina bagi laki-laki, maka saya tarik kesimpulan bahwa hal itu didasarkan atas zatnya yang berbeda dg emas dan dikarenakan bahwa ASAL SESUATU YANG BELUM ADA HUKUM SYARIATNYA MAKA DIPERBOLEHKAN. Kalau berdasarkan hal itu, maka apakah halal seseorang menjadikan emas putih/platina sebagai piring dan gelas? Padahal harga platina itu lebih mahal daripada emas. Bukankah hal ini termasuk kedalam bermegah-megahan? Syukron.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya jawaban tentang hukum halal haramnya laki-laki memakai emas putih itu tergantung dari bendanya. Apakah yang disebut dengan emas putih itu hakikatnya adalah emas atau hanya platina. Bila pada hakikatnya emas putih itu adalah emas, maka hukumnya haram. Sebaliknya, bila cuma platina tapi disebut sebagai emas putih, maka hukumnya kembali kepada hakikatnya, yaitu platina dan bukan emas, jadi hukumnya tentu tidak haram.

Yang jadi masalah ternyata di tengah masyarakat terjadi keduanya. Sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa yang disebut dengan emas putih itu memang emas, meski warnanya berbeda dengan emas. Di bagian lain, sebagian orang ada yang menyebut platina dengan sebutan emas putih. Padahal hakikatnya bukan emas.

Jadi kesimpulannya, bila yang disebut sebagai emas putih itu emas, hukumnya haram. Sebaliknya bila hanya platina, hukumnya tidak haram.

Adapun harga platina itu lebih mahal dari emas, dalam pandangan kami tidak menjadikan platina itu haram dikenakan oleh laki-laki. Mengapa? Karena ‘illat haramnya emas dipakai oleh laki-laki bukan semata-mata karena mahalnya harga emas. Melainkan karena secara tegas Rasulullah SAW menyebutkan benda yang bernama emas itu sebagai sesuatu yang haram dikenakan oleh laki-laki. Tanpa beliau sebutkan alasan keharamannya.

Oleh sebab itu kita tidak boleh mengarang sendiri sebuah hukum berdasarkan sekedar kesimpulan sesederhana itu. Sebab bisa saja seseorang mengenakan perhiasan yang jauh lebih mahal dari emas, seperti intan, berlian, permata atau apa saja. Lantas apakah kita akan mengharamkan semua jenis perhiasan itu, hanya karena harganya lebih mahal dari emas.

Padahal keharaman memakai emas itu berlaku baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Laki-laki tetap haram mengenakan perhiasan emas meski beratnya hanya 1/10 gram yang harganya paling mahal cuma 10 ribu perak. Namun tidak haram mengenakan setelan jas seharga 5 juta rupiah.

Kalau standar keharamannya adalah harga perhiasan, jelaslah ukuran keharaman itu menjadi rusak. Sebab sebuah cincin besi tapi dilapisi emas seberat 1/10 gram yang harganya cuma 10 ribu saja sudah haram, lalu apakah kita akan membuat batasan bahwa laki-laki diharamkan memakai apapun yang harganya di atas 10 ribu? Padahal harga jam tangan yang paling murah pun tidak ada yang di bawah 10 ribu, bukan?

Oleh sebab itu penting untuk kita pahami bahwa ‘illat keharaman memakai perhiasan emas buat laki-laki bukan semata-mata karena harga emas itu mahal, melainkan karena ada larangan mengenakan emas dari Rasulullah SAW. Pokoknya, selama perhiasan itu berujud emas, meski hanya setitik dan harga murah sekali, hukumnya tetap haram.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc