Tentang Pakaian Renang

Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam pikiran saya tiba-tiba terngiang bahwa, Islam adalah agama solusif, bagaimana pandangan Islam tentang renang bila seorang muslimah sedang berenang, begitu juga dengan yang laki-laki, sedang pakaian renang semuanya tidak menutup aurat, kalaupun menutup aurat pasti akan transparan yang akan menimbulkan dosa bila memandang. Atas jawaban kritis Ustadz saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menutup aurat bagi laki-laki dan wanita hukumnya wajib. Namun batasan aurat bagi keduanya berbeda.

Bagi laki-laki, yang termasuk aurat adalah tubuhnya yang terdapat antara pusat dan lututnya saja. Selebihnya bukan aurat dan boleh terlihat. Pakaian renang buat laki-laki yang memenuhi syariat adalah yang bisa menutupinya.

Bagi wanita, ada dua macam aurat. Pertama, aurat di depan laki-laki asing dan wanita kafir, batasannya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua tapak tangan. Kedua, aurat di depan laki-laki mahramnya dan sesama wanita muslimah, batasnya lebih luas karena masih boleh terlihat kepada, rambut, leher, tangan dan kaki.

Pakaian renang buat wanita yang layak hanyalah bila tidak ada laki-laki asing atau wanita kafir di hadapannya. Sebab kita sulit membayangkan sebuah kostum renang yang bisa menutup seluruh tubuh, kecuali hanya wajah dan kedua tapak tangan. Kecuali mungkin kostum para penyelam. Tapi kostum renang bukan untuk menyelam bukan?

Untuk itu harus dipastikan bahwa area kolam renang itu steril dari mereka. Maka implementasinya adalah harus ada pemisahan kolam renang antara laki-laki dan wanita. Dan tentunya dengan wanita kafir juga.

Di beberapa tempat sudah mulai dirintis kolam renang seperti ini. Mengingat kebutuhan untuk berenang sebagai bagian dari oleh raga dan rekreasi sedemikian tinggi, sementara tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan syariat Islam pun semakin cerah.

Bahkan sudah banyak pihak yang memproduksi dan menjual pakaian reang khusus untuk muslimah. Tentunya bukan untuk dikenakan di kolam renang umum yang bercampur baur, tetapi untuk di kolam renang yang khusus untuk wanita muslimah saja.

Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.