Pak Jokowi, Buka Tabir Sandiwara Hukum Kasus Novel Baswedan

Eramuslim.com – Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Jokowi turun tangan dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.

Demikian disampaikan salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020) malam.

Kurnia menyatakan, pihaknya sejatinya tak kaget jika ada banyak ‘kejutan’ dalam proses persidangan kasus ini.

“Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat akhirnya terkonfirmasi,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan itu bukan saja sangat rendah. Tapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” sambungnya.

Sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini.