Undang-Undang Darurat Mesir Diperpanjang
Majlis Parlemen Mesir menyetujui dan memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya undang-undang darurat (qanun al-thawari) di negara itu selama dua tahun kedepan. Keputusan itu membuat berang partai-partai oposisi, khususnya Ikhwanul Muslimin, yang menjadi kekuatan oposisi utama di Mesir.
Undang-undang darurat mulai diberlakukan pemerintahan Mesir pasca tragedi pembunuhan mendiang Presiden Anwar Sadar tahun 1981 silam. Undang-undang ini juga menjadikan pihak pemerintahan menjadi legal untuk memangkap dan memenjarakan warga tanpa tuduhan.
Sejak ditetapkannya undang-undang darurat tersebut pula, puluhan ribu kalangan oposisi dan yang tidak disukai negara, baik dari sayap islamis atau pun sekuler, ditangkap dan dipenjarakan tanpa diperkarakan dan diproses secara hukum.

Perdana Menteri Mesir Ahmad Nazhif mengatakan, perpanjangan undang-undang darurat ini adalah untuk memberantas dan membendung ancaman terorisme dan narkotika.
Sementara itu, sayap oposisi dan aktivis HAM Mesir menuduh pemerintahan hendak menjadikan undang-undang tersebut sebagai alat dan kedok untuk membungkam dan menggerus penentangnya.
Sejak sidang pengesahan diperpanjangnya undang-undang darurat ini, ratusan masa dari sayap oposisi dan aktivis HAM berdemonstrasi di beberapa titik penting di ibu kota Kairo, utamanya di depan gedung parlemen Mesir. (AGS/jzr)