Berdosa tidaknya Meninggalkan Jamaah

Assalamu’alaikum

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

Saya dan istri saya adalah anggota salah sebuah jama’ah dakwah yang juga adalah salah sebuah partai Islam. Akhir-akhir ini kenyamanan saya sebagai anggota agak terganggu karena beberapa kali saya dijatuhi sanksi oleh jama’ah. Bagi saya sebagai manusia wajar punya salah dan siap diperbaiki, namun yang agak kurang bisa saya terima adalah sanksi itu disampaikan oleh pembina grup tanpa melalui proses pengadilan. Saya tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau konfirmasi, dan saya juga tidak diberi nasihat atas kesalahan saya, bahkan saya tidak diberitau apa kesalahan saya. Apakah berdosa jika saya tidak berjama’ah dan meninggalkan jama’ah ini? Terima kasih ustad atas jawabannya.

wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Rahamat Jatmiko yang dirahmati Allah swt

Ketidakberadaan Khilafah Islamiyah saat ini menandakan hilangnya Jamatul Muslimin dimana seluruh kaum muslimin berada dibawah satu kepemimpinan seorang khalifah atau imam serta menjadikan umat tercerai-berai dan terpisah-pisah menjadi beberapa pemerintahan di negeri-negeri mereka. Padahal islam tidaklah menghendaki kecuali hanya satu pemerintahan.

Tidak adanya Jamaatul Muslimin seperti sekarang ini sesungguhnya telah diprediksi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Huzaifah bin Yaman yang berkata bahwa orang-orang banyak bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan aku pernah menanyakan kepadanya tentang keburukan, karena aku khawatir menemui keburukan itu. Aku bertanya,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.”

Keadaan seperti ini menjadikan mereka-mereka yang merindukan kembalinya kejayaan islam di alam ini harus berjuang sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok dibawah kendali dan arahan dari para pemimpin kelompoknya masing-masing. Diantara mereka ada yang kemudian menamakan kelompoknya itu dengan jamaah, jam’iyah, ormas, partai atau lainnya. Namun demikian itu semua—apa pun namanya—tidaklah bisa disebut dengan Jamaatul Muslimin yang mengikat seluruh kaum muslimin akan tetapi ia hanyalah Jamaah Minal Muslimin (Jamaah dari sekelompok kaum muslimin).

Keberadaan Jamaah Minal Muslimin ini adalah sunatullah bagi mereka yang menginginkan agar tujuan besar diatas dapat tercapai. Dengan berkumpulnya sekelompok kaum muslimin didalam suatu Jamaah Minal Muslimin menjadikan seluruh potensi yang ada pada masing-masing mereka dapat dioptimalkan dengan satu kerja yang rapih dan baik untuk mencapai satu tujuan yang telah digariskan oleh jamaahnya.

Namun demikian terdapat perbedaan dalam hal keterikatan (baca : baiat) antara Jamaatul Muslimin dengan Jamaah Minal Muslimin. Baiat dengan Jamaatul Muslimin adalah baiat imam yang dilarang bagi seorang muslim pun melepaskannya dan hanya diberikan kepada satu orang imam, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits tentang permasalahan baiat ini, diantaranya :

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa keluar dari ketaatan dan tidak mau bergabung dengan Jama’ah kemudian ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah.”

Imam muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, maka ia akan menemui Allah di hari Kiamat dalam keadaan tidak memiliki hujjah, dan barang siapa mati dalam keadaan tidak berbaiat, maka ia mati seperti mati jahiliyyah."

Adapun baiat dengan Jamaah Minal Muslimin saat ini adalah baiat amal atau baiat untuk beramal islami dalam ruang lingkup kerja sama untuk melakukan suatu kebajikan dan ketakwaan kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Berbeda halnya dengan baiat terhadap Jamaatul Muslimin yang mengikat dan tidak boleh melepaskannya maka baiat terhadap Jamaah Minal Muslimin adalah baiat yang tidak ada ikatan antara orang yang membaiat dan yang dibaiat kecuali hanya ikatan kerja yang disepakatinya, dalam hal ini adalah kerja da’wah atau kerja islami. Sehingga tidak ada keharusan baginya untuk terus menerus mengikuti orang yang dibaiat itu walaupun orang itu telah melanggar kesepakatan baiat yang ada. Dalam keadaan dimana terjadi penyimpangan terhadap kesepakatan baiat maka dibolehkan baginya untuk melepaskan baiatnya itu dan keluar atau memisahkan diri dari jamaah tersebut bahkan bisa jadi keluar darinya menjadi sebuah keharusan manakala dia melihat bahwa keberadaannya didalam jamaah tersebut justru akan semakin menjauhkannya dari Allah swt dan dari tujuannya sebagai seorang dai yang menyeru ke jalan-Nya.

Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat".

Said Hawwa mengatakan bahwa akan halnya baiat untuk melakukan amal shalih, maka seseorang boleh mengambilnya dari siapapun. Keduanya tidak lalu terikat secara individu.
Demikianlah dinyatakan oleh para ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi : “seseorang memberikan perjanjian (baiat) baiat kepada syeikh. Di saat yang bersamaan dia memberikan baiat kepada Syeikh yang lain. Dari dua perjanjian itu manakah yang mengikat? Mereka menjawab bahwa tidak ada satu pun yang mengikatnya. Hal itu tidak berdasar.”

Berdasarkan keterangan ini maka setiap baiat yang diterima oleh para syeikh dari para muridnya atau yang diterima para pemimpin dari pengikutnya tidaklah bersifat mengikat….
Zaman sekarang tahta khilafah telah tiada. Para Fuqoha madzhab Syafi’i telah menulis bahwa dalam keadaan seperti ini hukum khilafah diberikan kepada orang yang paling alim di zamannya. Sementara madzhab Hanafi berprinsip bahwa seseorang tidak dianggap khalifah kecuali setelah seluruh perintahnya dipatuhi, yakni setelah kekuasaan eksekutif dimiliki. Sebelum hal ini terwujud, maka baiat yang diakui hanyalah baiat amal. (Membina Angkatan Mujahid, Said Hawwa, hal. 131– 132)

Baca : “Hukum Berhenti dari Jamaah

Hukum Pemecatan dalam Harakah Da’wah

Wallahu A’lam