Hukuman Berzina dengan Isteri Orang

sigitassalamu’alaikum ustadz

saya ingin bertanya apa hukumnya bila seseorang berzina dengan seorang wanita yang bukan istrinya dan apakah dosanya akan diampuni oleh allah ?

terima kasih ustadz atas pencerahannya.

wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Zina termasuk diantara dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt baik dilakukan oleh seorang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)

Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.

Sedangkan sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at. Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaiman dalil-dalil berikut :

1. Firman Allah swt :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)

2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)

3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)

Namun demikian Allah swt Maha Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau kembali kepada-Nya, bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan kepada-Nya, menyesali perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak mengulanginya di masa-masa yang akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata: “Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.

Untuk itu tidak sepatutnya seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah dosa besar berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa belum berada di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah swt menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)

Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”

Kemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Wallahu A’lam