Bolehkah Imam Duduk Lagi Di Rakaat Ke 2 Untuk Tahyat

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang dimuliakan Allah.

Bolehkah Imam duduk lagi dirakaat ke 2 untuk tahyat, apabila ia telah berdiri dan kemudian diingatkan makmum dengan mengucapkan "subhanallah" akan kesalahannya? Hal ini pernah terjadi di shalat Ashar berjamaah saya di kantor. Namun sang imam berpendapat sehabis shalat, bahwa hal itu tidak perlu duduk lagi, karena kesalahan tersebut cukup dilakukan dengan sujud sahwi 2x sebelum salam.

Demikian, mudah-mudahan Pak Ustad dapat memahami inti pertanyaan saya dan semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat dan karunianya kepada Pak Ustad. Amin…!

Wassalamu’alakukan Wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yosfiah yang dimuliakan Allah swt

Tasyahud Awal didalam shalat adalah sunnah sebagaimana dikatakan jumhur ulama dan barangsiapa yang terlupa melakukannya didalam shalatnya maka diharuskan baginya melakukan sujud sahwi sebagaimana hal itu pernah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam serta sabdanya shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori,"Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.”

Dan ketika seorang yang melaksanakan shalat terlupa untuk duduk tasyahud awal pada rakaat keduanya baik ia sebagai imam maupun makmum kemudian dirinya diingatkan atau teringat pada saat ia telah berdiri dengan sempurna dari rakaat kedua maka tidak perlu baginya untuk kembali duduk lagi mengerjakan tasyahud awal dan cukuplah baginya untuk menghadirkan sujud sahwi sebelum salam.

Akan tetapi jika dia diingatkan atau teringat sebelum berdiri secara sempurna maka hendaklah dia kembali duduk untuk mengerjakan tasyahud awal, kemudian para ulama berbeda pendapat tentang keharusan melakukan sujud sahwi atau tidak dalam permasalahan yang kedua ini.

Wallahu A’lam.