Wanita Haidh Menunaikan Shalat

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT

Saya mau bertanya, bolehkah seorang wanita haidh melaksanakan sholat, mohon penjelasannya disertai dalil yang jelas baik di al-qur’an dan hadist nabi SAW.

Atas jawabannya saya ucapkan jazakallohu khoiron katsir.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Ijma’ para ulama melarang bagi seorang wanita yang mengalami haidh atau nifas untuk mengerjakan sholat, berdasarkan dalil-dalil berikut :

1. Sabda Rasulullah saw : Dari Abi Said al Khudri ra berkata,”Rasulullah saw pergi ke suatu tempat untuk mengerjakan sholat idul adha atau idul fitri dan beliau saw melewati kaum wanita kemudian mengatakan, ”Bersedekahlah kalian, sesungguhnya aku melihat kalian banyak menjadi penghuni neraka.’ Mereka bertanya, ’Mengapa Ya Rasulullah saw?’

Beliau saw menjawab,’Kalian banyak mengutuk dan tidak mematuhi suami. Tidak seorang pun aku melihat orang yang pendek akal dan kurang keagamaannya yang dapat mempengaruhi cara berfikir kaum laki-laki yang tangguh dibandingkan dengan kalian.”

Mereka bertanya, ‘Dimanakah letak kekurangan akal dan agama kami Ya Rasulullah saw? Beliau saw menjawab,’Bukankah kesaksian seorang wanita nilainya separuh dari kesaksaian seorang laki-laki?? Mereka menjawab,’betul.’ Beliau saw mengatakan, ‘Bukanhkah ketika seorang wanita sedang haidh tidak diperbolehkan sholat dan puasa?’ Mereka menjawab,’betul.’ Beliau saw mengatakan,’Nah, disitulah letak kekurangan agamanya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Muadzah mengisahkan bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, “Apakah jika salah seorang dari kita sudah bersih (dari haidh) harus mengqodho sholatnya?’ Aisyah berkata,’Apakah anda dari daerah Haruriyah? Kami dahulu haidh di masa Nabi saw dan beliau saw tidak memerintahkan kami untuk melakukannya (mengqodho sholat).” Atau Aisyah berkata,”Maka kami tidak melakukannya.” (HR. Bukhori)

Hadits-hadits diatas menjadi dalil bahwa seorang wanita yang sedang mengalami haidh dan nifas dilarang untuk melakukan sholat dan puasa. Mereka juga tidak diminta untuk mengqodho sholat-sholat yang ditinggalkannya pada masa itu dikarenakan sholat ini adalah ibadah yang berulang-ulang setiap hari. Sementara itu masa haidh terlebih lagi nifas bagi wanita terkadang ada yang cukup panjang maka pasti mereka akan kesulitan untuk melakukan qodho sholat-sholatnya jika hal itu diwajibkan atas mereka. Berbeda dengan perintah untuk mengqodho’ puasa yang merupakan ibadah tahunan disetiap bulan Ramadhan.

Adapun dalil dari Al Quran memang tidak ada yang secara eksplisit menyebutkan pelarangan bagi orang yang mendapatkan haidh atau nifas untuk mengerjakan sholat namun demikian didalam Al Qur’an disebutkan bahwa haidh itu adalah kotoran. Firman Allah swt,”Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". (QS. Al Baqoroh : 222)

Seperti halnya junub maka haidh dan nifas ini dikategorikan kedalam hadats besar sedangkan diantara syarat sahnya sholat seseorang adalah bersih dari hadats, baik yang kecil maupun besar. Firman Allah swt,”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu samapi dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abil Malih dari ayahnya dari Nabi saw, beliau bersabda,”Allah tidak menerima sedekah dari harta rampasan perang dan tidak menerima sholat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Allah swt tidak menerima sholat seseorang diantara kalian yang berhadats hingga dia bersuci.” (HR. Abu Daud)
Wallahu A’lam