Hukum Chatting dengan Non Mahram

Assalamu’alaikum Pak Ustad yang terhormat

Apa hukumnya chatting (ngobrol online) dengan lawan jenis yg bukan mahram? Apakah boleh, tidak baik atau malah diharamkan? Tolong dijelaskan

Terimakasih,

Rachman A.

Walaikumusalam Wr Wb

Saudara Rahman yang dirahmati Allah swt

Apabila chatting diantara mereka berdua sesuai dengan patokan-patokan syariah maka hal itu tidaklah masalah. Patokan-patokan itu adalah ;

1. Chatting itu berisi tentang menampakkan yang hak (kebenaran) dan memabatalkan yang batil.

2. Chatting itu berisi tentang pengajaran ilmu, firman Allah swt :

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (dishahihkan al Albani dari Anas, Ali dan Abi Said radhiyallahu anhum)

3. Kedua orang yang berbincang-bincang itu tidaklah mengeluarkan obrolannya itu dari area adab-adab islam didalam penggunaan lafazh-lafazh, memilih ungkapan-ungkapan yang tidak meragukan dan tidak kotor yang dibenci sebagaimana yang banyak digunakan oleh para pengumbar hawa nafsu.

4. Chatting itu bukan yang membawa kemudharatan bagi islam dan kaum musliimin akan tetapi justru yang dapat memberikan bantuan bagi mereka untuk belajar agama mereka melalui saluran baru sebagaimana orang-orang kafir membelanjakan waktu-waktu mereka untuk penyebaran kebatilan. Sesungguhnya seorang muslim membelanjakan setiap potensinya dijalan penyebaran keutamaan, kebaikan dan kebenaran.

5. Hendaklah antara kedua orang yang melakukan chatting itu bisa dipercaya untuk tetap berada diatas kebenaran dan tidaklah salah satu dari keduanya memenangkan dirinya karena hal itu dapat mengaburkan berbagai hakikat dan menunggangi hawa nafsu, naudzu billah itu semua tergolong dalam kejahatan jiwa amaroh bissuu’ (jiwa yang menyuruh kepada kejahatan)

6. Hendaklah obrolan itu di ruang public yang bisa diikuti pula oleh banyak orang yang lain dan obrolan itu bukanlah obrolan khusus antara seorang pria dan wanita yang tidak disaksikan oleh selain mereka berdua karena ini termasuk salah satu pintu fitnah. Dan jika patokan-patokann tersebut terpenuhi meskipun tidak disaksikan dan ia bukanlah pembicaraan langsung maka tidaklah mengapa meski yang paling utama adalah tidak melakukannya sebagai sebuah tindakan preventif karena terkadang perbuatan itu bisa menjerumuskan seseorang kedala perbuatan yang diharamkan. Sesungguhnya setan mengalir di tubuh anusia lewat aliran darah. (Markaz al Fatw No. 1759)

Dengan demikian jika chatting dilakukan diantara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya tidak memenuhi patokan-patokan syar’i diatas maka hendaklah dihindari karena hal itu bisa menjerumuskannya kepada perbuatan yang diharamkan.

Tidak jarang bermula dari sebatas orbolan biasa, kemudian menjadi obrolan yang bersifat pribadi hingga lebih pribadi lagi (berpacaran) tidak terkecuali apakah dia seorang yang masih bujangan atau telah menikah hingga terjadi perselingkuhan dan perzinahan—naudzu billah—dan setan pun tertawa lebar-lebar.

Wallahu A’lam