Keberadaan Daulah Islamiyah

sigitAsslamualaikum….

pak ustad apakah syarat daulah islamiyah di zaman sekarang …

syukron usman

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Mohammad Usman yang dimuliakan Allah swt

Daulah Islamiyah ditegakkan diatas tiga rukun :
1. Daar (tempat / negeri)
2. Ro’iyah (rakyat)
3. Siyadah (kekuasaan)

Para fuqaha telah melakukan riset tentang rukun-rukun daulah ketika mereka meriset tentang hukum-hukum darul islam lalu didapat penjelasan dari pendefinisian mereka terhadap darul islam.

Definisi pertama adalah bahwa setiap negeri yang muncul didalamnya da’wah islam oleh para penduduknya tanpa adanya pengawalan, pengawasan maupun pembayaran serta telah diterapkan di negeri itu hukum kaum muslimin terhadap orang-orang ahli dzimmah apabila didalamnya terdapat orang-orang ahli dzimmah dan juga para pelaku bid’ah tidaklah menguasai orang-orang yang berpegang dengan sunnah.

Definisi kedua adalah setiap bumi yang ditinggali oleh kaum muslimin walaupun didalamnya masih terdapat orang-orang non muslim atau diterapkan didalamnya hukum-hukum islam maka negeri itu disebut dengan Negeri Islam termasuk juga daerah-daerah yang ada didalamnya yang berada dibawah hukum kaum muslimin.
Sedangkan ro’iyah (rakyat) adalah mereka yang berada di dalam batas-batas daulah dari kaum muslimin dan juga ahli dzimmah.

Sedangkan siyadah (kekuasaan) adalah diterapkan didalamnya hukum islam.
Daulah Islamiyah ini mencakup berbagai aturan dan kekuasaan yang setiap kekuasaannya memiliki tugas khusus yang dibebankan daulah untuk merealisasikan tujuan umum, yaitu memelihara kemaslahatan kaum muslimin baik dalam urusan agama maupun dunia.

Macam kekuasaan didalam Daulah Islamiyah adalah :

1. Hakim atau Imam A’zhom
Imam adalah wakil dari umat didalam kekhilafahan Nubuwah dalam memelihara agama dan mengatur dunia.

2. Wali al ‘Ahd yaitu orang yang memegang jabatan imam setelah wafatnya. Berarti tidak ada Wali al Ahd didalam melaksanakan urusan-urusan daulah selama Imam masih hidup.

3. Ahlu Halli wal ‘Aqdi yang memiliki tugas memilih Imam serta membaiatnya.

4. al Muhtasib yaitu wakil Imam yang melakukan tugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar, mengamati keadaan rakyat dan menyingkap perkara-perkara dan maslahat-maslahat mereka.

5. al Qodho

6. Baitul Mal.

7. Para Menteri. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 7290 – 7294)

Demikian sekilas tentang syarat syarat daulah islamiyah .

Wallahu A’lam

Ustadz SigitPranowo,Lc