Hukum Ayah yang Menghalangi Gadisnya Menikah

Assalamu’alaikum Wr Wb

Pak Ustad yang baik dan dimuliakan ALLAH swt

Saya ingin berkonsultasi, saya ini ingin sekali mengerjakan perintah ALLAH swt untuk mengerjakan nikah, namun saya masih menemui kendala dari orang tua calon saya.

Beliau mengharapkan anaknya mendapatkan pendamping yang setara dengan beliau,tetapi saya belum memenuhi kriteria yg beliau cari. Beliau mencari bukan dari segi agama melainkan dari segi materi dunia,sedangkan calon saya juga berkeinginan menyegerakan pernikahan tetapi orang tua beliau bersikeras tetap tidak mau merestui, bahkan beliau pernah berbicar bila kami berdua tetap mejalankan pernikahan beliau akan tidak mengakui kembali calon saya sebagai anaknya.

Calon saya juga pernah meminta dng ayahnya namun ayahnya tidak punya kuasa di dalam rumah tangga tersebut. Calon saya takut beliau durhaka kepada ibunya bahkan beliau menjaga jangan sampai ibunya sakit karena ibunya pernah mengalami pendarahan di otaknya.

Pertanyaan saya, bagai mana saya harus bersikap sedang saya ingin segera menikah tetapi calon saya takut durhaka. Apakah ini merupakan sikap durhaka terhadap kedua orang tua bila tetap melakukan pernikahan? Lalu adakah cara meluluhkan hati orang tua yang keras,karena dalam hadis mengatakan bila datang seorang pria muslim hendak melamar putrimu segerakanlah, bila tidak maka akan terjadi fitnah.

Saya berterima kasih sekali bila pak ustadz mau menjawab pertanyaan ini segera agar saya dan calon saya dapat memilih yang terbaik.

Wassalamu’ alaikum Wr Wb

Waalaikumussalam Wr Wb.

Saudara Eko yang dimuliakan Allah swt.

Mempercepat pernikahan manakala tidak ada hal-hal yang prinsip adalah sangat dianjurkan dalam agama dikarenakan hal itu akan mencegah seseorang dari hal-hal yang dapat membawa dirinya kepada perzinahan. Sabda Rasulullah saw, ”Wahai para pemuda barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kesanggupan (untuk menikah) maka menikahlah dan barangsiapa yang belum memiliki kesanggupan maka berpuasalah. Sesungguhnya (puasa itu) adalah perisai baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim). Tentunya keinginan anda untuk segera menikah menandakan bahwa anda telah memiliki kesanggupan baik kesanggupan dalam memberikan hak-hak lahir maupun batin baginya.

Makna Sederajat (Kufu’)

Diantara hal yang diperhatikan oleh para ulama didalam pernikahan adalah adanya kesetaraan (kufu’) antara laki-laki dan wanita yang ingin menikah. Kesetaraan ini bisa menjadi faktor kebahagiaan hidup dikarenakan adanya ketenangan dan kepercayaan diantara pasangan suami isteri.

Segolongan ulama berpendapat bahwa persoalan kufu’ perlu diperhatikan, tetapi yang menjadi ukuran kufu’ ialah sikap hidup yang lurus dan sopan bukan dengan ukuran keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya. Jadi seorang laki-laki yang shaleh walaupun keturunannya rendah berhak kawin dengan wanita yang berderajat tinggi. Laki-laki yang mempunyai kebesaran apapun berhak kawin dengan wanita yang mempunyai kebesaran dan kemasyhuran. Laki-laki fakir berhak kawin dengan yang kaya raya dengan syarat pihak lelakinya adalah seorang muslim yang menjauhkan dirinya dari meminta-minta dan tidak seorang pun walinya yang menghalangi atau menuntut pembatalan. (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz III hal 30)

Didalam buku ini juga disebutkan diantara hal-hal yang menjadi ukuran kufu’ adalah kekayaan. Golongan Syafi’i berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ada yang menjadikannya sebagai ukuran kufu’, jadi orang fakir menurut mereka tidak se-kufu’ dengan perempuan kaya, sebagaimana riwayat Samarah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Kebangsawanan adalah pada kekayaan dan kemuliaan pada taqwa.” Mereka berkata juga bahwa kemampuan laki-laki fakir dalam membelanjai isterinya berada dibawah ukuran laki-laki kaya. Sebagian lain berpendapat bahwa kekayaan itu tidak dapat menjadi ukuran kufu’ karena kekayaan itu sufatnya pasang surut dan perempuan yang shalehah tidaklah mementingkan kekayaan…..

Golongan Hanafi menganggap bahwa kekayaan menjadi ukuran kufu’. Ukuran kekayaan disini adalah memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah. Orang yang tidak memiliki harta untuk membayar mahar dan nafkah atau salah satu diantaranya, ia dianggap tidak se-kufu’ Abu yusuf menilai kufu’ itu dari kesanggupan memberi nafkah, bukan mahar, karena dalam urusan mahar, biasanya orang sering mengada-ada… Tentang harta menjadi ukuran kufu’ juga menjadi ukuran Ahmad atau pendapat Ahmad. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz III hal 36)

Dari pendapat para ulama diatas tampak bahwa kekayaan (memiliki harta) adalah menjadi ukuran se-kufu’ atau tidaknya seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita. Namun demikian tampak perbedaan diantara mereka terkait dengan ukuran kepemilikan harta (kekayaan) tersebut. Sedangkan ukuran kekayaan atau kemapanan seseorang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Begitu juga dengan ukuran nilai suatu mahar atau pemberian nafkah setelah pernikahan. Ada sebagian wanita yang merasa tidak cukup dengan nominal tertentu setiap bulannya namun sebagian lainnya merasa bahwa itu sudah cukup. Hal ini terkadang kembali kepada kepandaian dalam memenej keuangan rumah tangganya atau bisa juga dikarenakan gaya hidup keduanya.

Se-kufu’ tidaknya seorang laki-laki dengan wanita yang akan dinikahinya diukur ketika akad nikah akan dilangsungkan. Hal itu dikarenakan kekayaan yang dimiliki seseorang memungkinkan terjadinya pasang surut paska pernikahan, sebagaimana perkataan sebagian ulama madzhab Syafi’i. Bisa jadi seorang yang kaya raya pada saat menikah jatuh miskin setelah mereka membina rumah tangga atau sebaliknya seorang yang tidak mempunyai banyak harta pada saat menikah menjadi hartawan setelah mereka membina rumah tangga.

Untuk itu banyaknya harta atau kekayaan tidaklah menjadi ukuran kufu’ sebagaimana firman Allah swt,”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini adalah perintah untuk menikah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu adalah wajib bagi setiap orang yang memiliki kesanggupan. Mereka mendasarkannya kepada sabda Rasulullah saw,”Wahai para pemuda baranagsiapa diantara kalian yang telah memiliki kesanggupan (untuk menikah) maka menikahlah. Sesungguhnya hal itu menjaga pandangan, memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum memiliki kesanggupan maka berpuasalah. Sesungguhnya (puasa) itu adalah perisai baginya.” (HR. Bukhori dan Muslim). …

Adapun firman Allah swt,” jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” Maka Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas,”Allah swt mencintai mereka (para wali) yang menikahkan (anak-anaknya) dan memerintahkan orang-orang yang merdeka juga para budak serta menjanjikan kepada mereka kekayaan dengan firman-Nya,” jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.”

Ibnu Katsir juga menambahkan,”Dari ibnu Mas’ud ra,’Memohonlah kalian (kepada Allah) akan kekayaan melalui menikah.” diriwayatkan oleh Ibnnu Jarir, al Baghowi juga menyebutkannya dari Umar yang semisal dengannya. … Rasulullah saw pernah menikahkan seorang lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain kain sarung dan ia tidak memiliki apa-apa walaupun hanya sebatas cincin besi, namun demikian Rasulullah saw tetap menikahkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maharnya adalah mengajarkannya al Qur’an yang telah dihafalnya.” (Tafsir Ibnu Katsir juz VI hal 51 – 52)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh dari Nabi saws bersabda,”Wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, karena kehormatan, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah (wanita) yang memiliki agama (yang baik) maka engkau tidak akan menyesal.” (HR. Bukhori dan Muslim) Imam Bukhori meletakkan hadits ini dibawah Bab Se-kufu’ Dalam Hal Agama, ini menunjukkan bahwa yang pertama sekali diperhatikan dalam kufu’ bukanlah harta, kehormatan ataupun kecantikan tapi keagamaannnya.

Wali Menghalangi Pernikahan

Pada dasarnya para ulama sependapat bahwa wali tidak berhak menghalang-halangi perempuan yang diwalikannya dan menzhaliminya supaya tidak kawin, padahal dia ingin kawin dengan laki-laki se-kufu’ dan mahar mitsl. Jika wali menghalangi pernikahan tersebut, calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya kepada pengadilan agar perkawinan tersebut dapat dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali yang zhalim kepada wali yang lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri sebab menghalangi hal tersebut adalah suatu perbuatan yang zhalim, sedangkan mengadukan wali zhalim itu hanya kepada Hakim….

Ma’qil bin Yasar berkata,”Aku mempunyai saudara perempuan. Selanjutnya datang kepadaku seorang laki-laki pamanku untuk meminangnya. Aku pun menikahkan saudara perempuanku itu dengannya. Tetapi belakangan, ia menceraikannya dengan talak raj’i kemudian ia berdiam diri hingga masa iddahnya. Tatkala datang laki-laki itu (yang menceraikannya) dan meminangnya kembali, aku menjawab,”Tidak demi Allah, aku tak akan mengawinkan dia denganmu selama-lamanya.” Maka turunlah ayat ,”Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS. AL Baqoroh : 232) selanjutnya aku membayar kafarat akan sumpahku lalu aku kawinkan saudara perempuanku itu dengannya.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz III hal 23)

Jika walinya adalah ayah mujbir—yang berhak menikahkan orang yang diwalikannya tanpa meminta pendapatnya terlebih dahulu—tidak mau menikahkan anak perempuannya yang mujbaroh maka si ayah tidaklah dianggap menghalang-halangi kecuali jika hal itu membawa bahaya kepada si wanita atau membawa mudharat baginya seperti ia tidak diperkenankan menikah agar tetap selamanya membantunya di rumah atau dieksploitasi untuk terus menaikkan karir kepegawaiannya dan khawatir karirnya akan terputus jika dia menikah. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6722)

Jadi tidak cukup alasan bagi ayah dari calon pasangan anda untuk menghalanginya menikah dengan anda jika memang anda sudah dianggap se-kufu’ dan dia pun sudah ridho dengan anda.

Beberapa Kiat

Namun demikian anda harus bijak dalam menyikapi kondisi yang ada di keluarga si wanita, meskipun sampai saat ini orang tuanya belum menyetujui anda untuk melamarnya tetaplah sebisa mungkin untuk bisa mendapatkan restu dari mereka.

Sebetulnya ada kesamaan tujuan antara anda dengan orang tua si wanita yaitu sama-sama ingin membahagiakannya namun berbeda sudut pandangnya. Kalau anda melihat dari sudut pandang sudah sama-sama ridho dan percaya yang insya Allah akan menjadi bekal anda berdua meraih kebahagiaan paska pernikahan nanti. Adapuin orang tua si wanita melihat dari sudut pandang harta kekayaan, sebagaimana umumnya sikap orang tua terhadap anaknya.

Berangkat dari kesamaan tujuan tersebut meski berbeda sudut pandang maka anda bisa melakukan langkah-langkah berikut :
1. Memberikan penyadaran kepada kedua orang tuanya tentang arti kebahagiaan.

Anak wanitanya haruslah berupaya untuk memberikan penyadaran kepada mereka bahwa kebahagiaan tidaklah hanya sebatas dinilai dari banyaknya harta tetapi kebahagiaan adalah kenyamanan dan ketentraman hati seseorang dalam membinan rumah tangga. Tidak sedikit orang yang kaya namun ia tidak bisa menikmati kekayaannya itu dikarenakan tidak ada ketentraman didalam rumah tangganya.

2. Meminta bantuan saudara dari orang tua yang menjadi kepercayaannya atau bisa mempengaruhinya.

Jika upaya yang pertama kurang menampakkan hasil, mungkin si wanita bisa meminta bantuan dari saudara kedua orang tuanya, apakah itu paman, bibi, kakek atau yang lainnya karena terkadang ada orang tua yang masih kurang bisa menerima nasehat atau arahan dari anak-anaknya. Hal ini mungkin saja dilakukan seperti kebiasaan di suatu daerah tertentu, jadi atau tidaknya seorang anak perempuan menikah diputuskan oleh pamannya.

3. Meminta bantuan seorang alim

Kalau perlu anda atau si wanita bisa juga meminta bantuan seorang alim (yang mengetahui tentang agama) untuk memberikan sentuhan-sentuhan dari aspek agama (syariat) baik tentang penghalang-halangan mereka terhadap anak wanitanya, orientasi menikahkan anak wanitanya, sudut pandang kebahagiaan atau yang lainnya. Mudah-mudahan sentuhan-sentuhan ayat dan hadits dari beliau bisa melunakkan sikap mereka.

4. Cobalah keluarga anda datang untuk silaturahim.

Anda bisa menjajaki hasil perkembangan dari usaha-usaha diatas dengan meminta perwakilan keluarga anda untuk datang silaturahim ke rumah mereka sebagai perkenalan antara dua keluarga. Dan jika hasil dari kunjungan ini menampakkan hasil yang positif maka anda bisa teruskan ke tahap yang berikutnya untuk melakukan pelamaran..

5. Sholat istikhoroh sambil berdoa kepada Allah swt

Hal yang tidak boleh anda lupakan dalam menghadapi berbagai pilihan didal.am masalah ini adalah sholat istikhoroh meminta petunjuk dari Allah swt.. Sholat istikhoroh yang merupakan upaya vertikal ini juga harus dibarengi dengan upaya horizontal dengan meminta pendapat dari orang-orang yang anda anggap bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik terutama dari mereka yang pernah mengalami peristiwa seperti ini atau bermusyawarah dengan anggota keluarga anda, sehingga anda mendapatkan ketetapan hati terhadap suatu keputusan. Ada satu ungkapan Umar bin Khottob,”Tidak rugi orang yang beristikhoroh dan tidak menyesal orang yang bermusyawarah.”

6. Tawakal atas segala keputusan yang datang dari Allah.

Setelah berbagai upaya yang telah anda dan si wanita lakukan baik melalui pendekatan personal, meminta pendapat dan musyawarah serta terus meminta petunjuk dari Allah swt melalui sholat istikhoroh dan berdoa maka tidak ada yang terbaik setelah itu semua kecuali menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Bertawakal kepada-Nya karena ditangan-Nya lah segala kebaikan. Sebagaimana perkataan Umar diatas, insya Allah keputusan apa pun yang diambil setelah itu semua adalah kebaikan buat semuanya.

Itulah sebagai sebuah upaya yang mudah-mudahan bisa membantu meluluhkan sikap orang tuanya karena kita sebagai manusia hanya diminta untuk ber-ikhtiyar mencari yang terbaik sedangkan bagaimana hasilnya hanya Allah lah yang mengetahuinya, firman-Nya ,”Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Huud : 88)

Wallahu A’lam