Haid ‘Tidak Normal’ Boleh Sholat?

sigit1Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz Sigit yang dirahmati Allah. Saya Dinda 26tahun. Sebelum saya bertanya ijinkan saya menguraikan permasalahan yang saya hadapi. Sejak SMP haid saya memang berbeda dari wanita kebanyakan. Saya haid sebulan dua kali, sebagai contoh di bulan November tgl 1-13 saya haid kemudian bersih 10 hari tapi 13 hari kemudian saya haid lagi. Siklus itu terjadi hampir setiap bulan. Saya haid sekitar 11-13 hari. Saya sudah berobat ke beberapa dokter & sdh USG tapi jawaban mereka semua hampir sama penyebabnya hormon tidak seimbang bahkan 2 dokter bilang setelah nikah haid saya akan normal kembali (7-10 hari). Saya menikah hampir 1 tahun tapi belum menunjukkan perubahan bahkan saya pernah haid selama 3 bulan walaupun hanya flek tapi saya memutuskan untuk tetap shalat. Saya jadi merasa tidak enak dengan suami saya walaupun dia sabar dan memahami kondisi saya. Di bulan Ramadhan saya paling hanya berpuasa selama 10-15 hari selebihnya saya qadha di bulan lain. Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Menurut Ustadz apakah darah saya termasuk istihadah, tapi setahu saya kalau istihadah itu haidnya lebih dari 14 hari. Apakah saya harus tetap shalat dan puasa jika siklus haid saya seperti itu?
2. Saya pernah berbeda pendapat dengan suami mengenai pengobatan yang saya jalani karena dia ingin saya berobat ke dokter kandungan perempuan tapi saya merasa kurang sreg karena jumlah dokter kandungan perempuan masih jarang kalaupun ada pengalamannya belum mumpuni. Teman saya yang mengalami penyakit rahim pernah merekomendasikan dokter laki-laki yang bagus tempat dia berobat tapi setelah saya bicara dengan suami saya dia tidak memberi ijin. Saya pernah mengikuti saran suami untuk dibekam oleh tenaga bekam wanita tapi tidak menunjukkan hasil. Apa pandangan Ustadz mengenai hal ini?
3. Pertanyaan ini saya tujukan ke dr.Agus, bagaimana menurut dokter haid saya ini. apakah memang hanya factor hormon yang tidak seimbang? Menurut tinjauan medis apakah ada korelasinya dengan belum dikaruniainya anak kepada kami? Kemudian kapan masa subur saya karena setelah haid masa bersih saya hanya 9-10 hari?
Demikian pertanyaan yang bisa saya uraikan. Jazakumullah khairan katsir. Semoga Eramuslim tetap eksis menjadi media islam rujukan di tengah-tengah gempuran media kuffar yang menyudutkan islam.
wassalamu’alaikum wr.wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dinda yang dimuliakan Allah swt

Jika anda memiliki kebiasaan haidh di awal bulan dan maksimal lamanya antara 11 – 13 hari maka darah yang keluar setelah masa maksimal anda itu adalah darah istihadhah. Jadi apabila anda pernah mendapatkan haidh selama tiga bulan maka darah yang keluar melebihi kebiasaan waktu maksimal haidh anda itu dianggap sebagai darah istihadhah dan diwajibkan bagi anda mandi dan berwudhu setiap kali hendak melaksanakan shalat setelah tiba waktu shalat dan ikatlah erat-erat dengan kain. Hal itu dikarenakan bahwa maksimal lamanya seorang wanita mendapatkan haidh adalah 15 hari dan darah yang keluar selebihnya adalah istihadhah, demikian menurut jumhur ulama.

Adapun perihal anda mendapatkan haidh dua kali dalam sebulan maka para ulama berpendapat bahwa tidak ada waktu suci maksimal antara dua haidh. Para ulama berselisih tentang waktu minimalnya, ada yang mengatakan 13 hari, ada juga yang mengatakan 15 hari. Walau bagaimanapun, pendapat yang benar adalah tidak ditemukan dalil yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menetapkan jangka waktu minimalnya, demikian dikatakan Sayyid Sabid didalam kitabnya “Fiqh Sunnah”
Dengan demikian apabila datang kembali darah haidh setelah beberapa hari anda suci dari darah haidh sebelumnya maka darah tersebut tetap dianggap sebagai darah haidh yang berarti tidak diperbolehkan bagi anda untuk melakukan shalat dan berpuasa.

Syeikh Ibn Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—mengatakan bahwa kapan pun datang darah haidh baik setelah waktu yang lama antara haidh itu dengan haidh sebelum maupun waktu yang tidak terlalu lama antara keduanya maka ia adalah darah haidh. Dan jika dirinya mendapatkan haidh lalu suci dan setelah lima atau enam atau sepeluh hari darinya datang lagi haidh untuk kedua kalinya maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat karena ia adalah darah haidh, demikianlah selamanya.

Setiap kali dirinya suci dari haidh lalu datang kembali haidh maka wajib baginya untuk tidak mengerjakan shalat. Adapun apabila darah itu terus mengalir atau tidak berhenti kecuali hanya sebentar sekali maka ia adalah darah istihadhah dan hendaklah dirinya melakukan (shalat) kecuali pada masa waktu dia mendapatkan kebiasaan haidh. (Majmu’ Fatawa Asy Syeikh Ibn Utsaimin juz XI hal 211)

Adapun untuk pertanyaan anda yang kedua sebaiknya anda membuka kembali artikel sebelumnya yang berjudul : “Dokter dan Obat Bayi Tabung”

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…