Hak Waris Keluarga

    Assalamu’alaikum Ustadz

Di tahun 2003 tepatnya bulan April Ayah mertua saya meninggal dunia, Beliau meninggalkan :

1 Orang Istri

1Orang Putra kandung

1 Orang putri kandung dan,

1 Orang putri tiri

Selang kurang lebih empat bulan setelah itu Kakak ipar ( laki-laki ) meninggal dunia, dan belum beristri

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah :

  1. Bagaimana pembagian hak waris yang sesuai dengan syariah Islam?
  2. Adakah keharusan dalam Alqur’an untuk menyegerakan pembagian hak waris ( karena sampai saat ini waris itu belum dibagikan ) mengingat Ibu mertua saya masih sangat membutuhkan harta waris tersebut

Demikaian pertanyaan dari saya Ustadz, atas kesediaan Ustadz menjawab pertanyaan saya, saya haturkan Jazakallo khoiron katsir

                                                                                                                                  Hary  –  Ps.Minggu

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Hary yang dirahmati Allah swt

Dari permasalahan yang anda utarakan berarti tidak ada perubahan didalam ahli warisnya, yaitu mereka yang mewarisi harta dari si mayit pertama juga mewarisi dari si mayit yang kedua.

Ahli waris dari si mayit pertama adalah : isteri, 1 anak laki-laki (telah meninggal) dan 1 anak perempuan.

Sedangkan ahli waris dari si mayit kedua : ibu, 1 saudara perempuan kandungnya.

Didapat asal masalah dari mayit pertama adalah 8, dan bagian isterinya adalah 1/8, sisanya (7/8) dibagikan kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dengan perbandingan anak laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari anak perempuan. Asal masalah mayit pertama menjadi 24, sehingga bagian istrinya adalah 3/24, 1 orang anak laki-laki mendapatkan 14/24 bagian, 1 orang anak perempuan mendapatkan 7/24.

Kemudian anak laki-lakinya (kakak ipar anda) meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang sama yaitu 1 orang ibu dan 1 orang saudara perempuan kandung. Ibu mendapatkan 1/3 bagian sedangkan 1 orang saudara perempuan kandung mendapatkan ½ dengan demikian asal masalah berubah dari 6 menjadi 5 (radd) karena jumlah bagian para ahli waris adalah 5. Bagian ibu adalah 2/5 sedangkan 1 orang saudara kandung perempuan 3/5.

Asal masalah keseluruhan menjadi 24 X 5 = 120.
Jadi bagian terakhir yang diterima masing-masing ahli waris adalah :
Ibu mertua anda mendapatkan bagian 43/120 dari harta waris.
Isteri anda mendapatkan 77/120 dari harta waris.

Hukum Mengakhirkan Pembagian Warisan

Adapun pembagian warisan seyogyanya untuk segera dilakukan setelah seluruh hak-hak si mayit ditunaikan, seperti penyelenggaraan jenazah, penunaian wasiat dan pelunasan utang-utangnya.

Tidak seharusnya pembagian warisan ini diakhirkan atau dilambat-lambatkan, terlebih lagi apabila sebagian ahli warisnya menginginkan jatahnya. Pengakhiran pembagian ini diperbolehkan untuk suatu kepentingan dan dengan kerelaan seluruh ahli waris yang ada dan mereka yang memberikan kerelaan itu adalah orang-orang yang cakap dalam menggunakan akalnya. (www.islamweb.net)

Walahu A’lam