Halalkah Makan Daging di Negeri Non Muslim?

sigitAssalamu’alaikum Wr Wb

Alhamdulillah. Sholawat dan Salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada Nabi SAW, keluarga dan para pengikutnya.

Saya seorang mahasiswa yang sedang belajar di Eropa. Selama berada di sini, ada beberapa hal yang mengusik perhatian saya terkait dengan kehalalan makanan yang saya konsumsi. Karena berhati-hati, saya cenderung memasak sendiri makanan yang saya makan di samping juga pertimbangan keuangan yang lebih hemat.

Akan tetapi, hal ini juga tidak lepas dengan perasaan ragu-ragu saya tentang status daging yang saya beli di supermarket. Pertanyaan saya:

  1. Apakah daging sapi, ayam, dsb halal dikonsumsi mengingat cara penyembelihannya yang mungkin tidak sesuai syariat Islam?
  2. Cara pengolahan daging mentah di sini tidak membedakan jenis dagingnya (berdasarkan pengamatan saya) di mana kelihatannya pisau yang digunakan sama untuk memotong dan mengemas daging sapi, babi atau yang lainnya. Bagaimana status daging binatang halal yang cara pemotongan dan pengemasannya nya seperti ini (walaupun jelas di sini daging dikelompokkan berdasarkan jenisnya).

Mohon tanggapan Ustadz mengenai hal ini. Jazakumullah khoiron katsiro.

Wassalamu’alaikum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb.

Saudara Santoso yang dimuliakan Allah swt.

Tentang hukum sembelihan orang-orang Ahli Kitab telah disebutkan Allah swt didalam firman-Nya, ”…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5) dan yang dimaksudkan dengan makanan dalam ayat ini adalah sembelihan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas ra. Sedangkan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani, karena pada asalnya mereka adalah ahli tauhid..

Berdasarkan ayat di atas, maka para ulama telah bersepakat bahwa sembelihan orang-orang ahli kitab halal bagi kaum muslimin begitu pula sebaliknya.

Namun demikian harus juga diperhatikan hal-hal berikut :

  1. Penyebutan nama Allah saat penyembelihan.
    Ibnu Rusyd mengatakan bahwa apabila orang-orang ahli kitab dalam penyembelihannya tidak diketahui apakah menyebut nama Allah atau tidak, maka menurut jumhur ulama boleh dimakan, sebagaimana diriwayatkan dari Ali, dan aku (ibnu Rusyd) tidak menyebutkannya di sini. Hal ini mengandung kemungkinan untuk dikatakan bahwa pada asalnya sembelihan mereka tidak boleh dimakan kecuali memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Islam. Apabila dikatakan dalam hal ini bahwa penyebutan nama Allah adalah persyaratan dalam penyembelihan maka diharuskan untuk tidak dimakan karena adanya keraguan dalam hal ini. Adapun apabila diketahui bahwa mereka menyembelih untuk hari-hari besar atau gereja-gereja mereka maka para ulama memakruhkannya, demikianlah perkataan Imam Malik. Di antara para ulama ada yang membolehkannya sebagaimana perkataan Asyhab dan sebagian lagi ada yang mengharamkannya, seperti Syafi’i.Perbedaan mereka disebabkan adanya pertentangan antara keumuman ayat didalam permasalahan ini, yaitu,”…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5) yang mungkin mengkhususkan firman Allah lainnya,” dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqoroh : 173). Dan kemungkinan yang lain adalah ayat ini “ dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqoroh : 17) mengkhususkan firman Allah,”…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5) Jadi salah satu dari dua kemungkinan itu mengecualikan salah satu yang lainnya.

    Siapa yang berpendapat bahwa firman Allah” dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqoroh : 173) mengkhususkan firman Allah swt,”…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5) maka tidak diperbolehkan memakan sembelihan untuk hari-hari besar dan gereja-gereja mereka, namun bagi orang yang berpendapat sebaliknya maka diperbolehkan. (Bidayatul Mujtahid juz I hal. 330)

  2. Cara penyembelihannya.
    Hal yang harus diperhatikan juga terhadap sembelihan ahli kitab adalah cara penyembelihannya harus seperti cara-cara kaum muslimin dalam penyembelihan yaitu memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan, tidak disyariatkan memotong dua nadi. Apabila seseorang melihat secara langsung seorang ahli kitab menyembelihnya dengan cara mencekik atau memecahkan kepalanya maka ini diharamkan. Namun jika ia tidak melihatnya atau mendengar cara penyembelihannya itu maka sembelihan itu tetap dibolehkan, seperti yang dikatakan Abu Hanifah, “Sesungguhnya sembelihan ahli kitab boleh dimakan jika tidak disaksikan penyembelihannya dan tidak didengarnya sedikit pun atau didengar dan disaksikan penyebutan nama Allah swt saja didalamnya… seperti yang diriwayatkan dari Ali saat ditanya tentang orang ahli kitab yang menyembelih dengan mengucaokan (saat menyembelihnya) apa yang mereka ucapkan.’ Beliau pun menjawab,’Sesungguhnya Allah telah menghalalkan sembelihan mereka dan Dia swt mengetahui apa yang mereka ucapkan (saat menyembelih).” (Bada’iush Shona’i fii Tartiibisy Syaro’i juz 10 hal 167 Maktabah Syamilah)

Jadi sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) baik di Eropa ataupun di negeri lainnya halal dimakan selama :

  1. Anda menyaksikan atau mendengar bahwa penyembelihan tersebut dengan menyebutkan nama Allah saja.
  2. Cara penyembelihannya sesuai dengan cara yang dilakukan Islam dalam penyembelihan, tidak dengan menggunakan cara mencekik, memecahkan kepalanya atau disetrum dengan listrik
  3. Jika anda tidak melihat atau mendengar tentang bagaimana mereka melakukan penyembelihan, apakah disebutkan nama Allah saja atau nama selainnya, atau apakah cara penyembelihannya sesuai dengan cara Islam atau tidak maka ini boleh dimakan, berdasarkan riwayat dari Ali ra diatas.

Adapun perihal daging-daging yang berasal dari hewan-hewan yang halal untuk dimakan namun kemungkinan penyembelihannya menggunakan pisau yang juga dipakai untuk memotong babi atau anjing adalah sebagai berikut :

  1. Anda tidak diperbolehkan memakan daging tersebut jika anda betul-betul mengetahui bahwa daging itu disembelih dengan pisau yang telah digunakan untuk memotong babi atau anjing, kecuali jika si penyembelih sebelum menyembelih daging dari hewan yang halal itu terlebih dahulu mencuci pisau tersebut dengan menggunakan air dan tidak disyaratkan tujuh kali pencucian dengan disertai tanah.
  2. Namun jika anda tidak mengetahuinya baik melihatnya secara langsung penyembelihannya atau mendengar tentangnya apakah menggunakan pisau yang juga digunakan untuk memotong anjing atau babi tanpa disucikan terlebih dahulu maka boleh dimakan berdasarkan hadits, bahwa Rasulullah saw pernah memakan daging kambing panggang beracun yang diberikan oleh seorang wanita Yahudi tanpa beliau saw bertanya kepadanya siapa yang menyembelihnya apakah muslim atau yahudi, tidak menanyakan alat yang digunakan untuk menyembelihnya apakah sebelumnya digunakan untuk daging babi atau tidak begitu juga tentang alat yang digunakan untuk menghidangkannya. Dalil lain yang bisa digunakan juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Ali ra saat beliau ditanya tentang sembelihan ahli kitab yang menyebutkan (dalam menyembelihnya) apa yang mereka sebutkan.’ Beliau pun menjawab, ’Sesungguhnya Allah telah menghalalkan sembelihan mereka dan Dia swt mengetahui apa yang mereka katakan.”

Namun demikian, anda harus senantiasa sungguh-sungguh untuk memberikan penilaian terhadap setiap daging sembelihan yang anda dapati dan tidak meremehkannya. Dan jika anda masih tetap ragu-ragu akan kehalalannya maka lebih baik anda tinggalkan dan anda beralih kepada yang anda yakini kehalalannya sebagaimana hadits Rasulullah saw, “Tinggalkanlah hal-hal yang anda ragukan dan beralihlah kepada hal-hal yang tidak anda ragukan.” (HR. Tirmidzi)

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-