Haruskah mengikuti imam qunut subuh?

Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.,

Ustadz, saya mau tanya. Saya kalau shalat subuh sendiri tidak pernah pakai qunut. Tetapi kalau di mesjid, seringkali imamnya memakai qunut. Apakah saya harus mengikuti imam memakai qunut atau tidak karena saya pernah baca hadits bahwa imam shalat harus diikuti oleh ma’mum. Terima kasih ustadz

Wassalamu’alaikum wr. wb.,

Waskito

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara Waskito dan netters eramuslim yang selalu setia mengunjungi eramuslim, semoga Allah ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Masalah doa qunut subuh sejak lama telah menjadi perbedaan padangan para ulama rahimahumullah. Diantara mereka ada yang mengatakannya bid’ah, tidak disyari’atkan, ini adalah pendapat madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumallah. Selain itu ada juga yang mengatakannya sunnah mu’akkadah, ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan madzhab Imam Syafi’i. Bila kita bahas secara penjang lebar dan terus menerus tentu tidak akan selesai, artinya kita tidak bisa mengatakan ini yang benar dan yang lainnya salah, karena para ulama kita  memiliki dalil atau argumentasi cukup kuat menurut mereka yang menjadi pijakan mereka dalam berijtihad.

Kalau kami boleh memberi saran mengenai yang saudara Waskita alami, dan saudara Waskito adalah seorang yang tidak menggunakan qunut saat shalat subuh namun posisi saat itu adalah sebagai makmun dalam shalat berjamaah, maka sebaiknya ikut mengangkat tangan dan mengaminkan doa Imam tersebut. Kecuali kalau sang Imam telah melakukan kesalahan dalam gerak atau pun rukun shalat, hendaknya di mengingatkan imam tersebut dengan ucapan subhanallah.

Bijak dan menjaga ukhuwah

Sangat dewasa dan bijak sekali yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang berilmu di masa lalu, ketika suatu hari salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmukan Imam yang tidak qunut dia pun ikut berqunut. Demikian pula sebaliknya saat salah seorang diantara mereka shalat dan bermakmumkan imam yang berqunut dia pun ikut berqunut. Hal ini Karena mereka tidak ingin berta’ashshub (fanatik) pada satu pendapat tertentu. Tidak saling menyalahkan dan menjaga ukhuwah serta persatuan lebih mereka utamakan dibanding dengan mempertahankan suatu yang masih dalam perbedaan pandangan ulama, yang tentunya mereka juga tidak sembarang dalam mengambil dalil yang mereka jadikan argumentasi dalam berijtihad.

Suatu hari Imam Syafi’i rahimahullah pernah shalat subuh tidak jauh dari makam Imam Abu Hanifah rahimahullah, namun beliau tidak berqunut, padahal beliau berpendapat bahwa qunut subuh hukumnya sunnah mu’akkadah. Saat ditanya kenapa beliau tidak membaca qunut, beliau menjawab: “Apakah aku menyalahinya (berbeda pendapat) sedang aku berada di hadapannya (di dekat makamnya)?”.

Demikian pula dengan Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab Al-Hanabilah atau lebih akrab di lisan madzhab Hanbali, mengatakan bahwa seseorang yang bermakmum di belakang imam yang qunut hendaknya dia mengikuti imam tersebut dan mengaminkan doanya, padahal Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, dalam riwayat yang cukup masyhur berpendapat bahwa doa qunut subuh tidak disyariatkan, akan tetapi beliau memberikan dispensasi untuk mengikuti imam yang qunut pada shalat subuh tersebut untuk menghindari perbedaan pendapat yang akan berimbat pada perbedaan hati kaum muslimin.

Saudara Waskito dan netters eramuslim yang kami cintai, demikian yang bisa kami sampaikan semoga dapat meberikan pencerahan untuk kita semua, amin. Wallahu a’lam bishshawab.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc. MA (http://taufik-hamim.com/new)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim

Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc

Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST

Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Rahmad Adi, MA
  8. H. Biqodarin, Lc., MA
  9. Syamsul Bahri, M. Si
  10. Ahmad Adnan, Lc., MA
  11. H. Achmad Yaman, Lc., MA
  12. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  13. H. Kusworo Nursidik, Lc
  14. Fachrurozi, S.Ag.
  15. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  16. Muhammad Latif, S. Thi
  17. H. Armi Yunadi, Lc
  18. Agus Salim, Lc
  19. Haris Salamah, Lc
  20. Wahibul Minan, Lc
  21. Sagono Budi Aji, Lc
  22. H. Deka Kurniawan, S. Ag
  23. Dan lain-lain

Pelayanan 

  1. Khutbah Jumat
  2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha
  3. Khutbah Nikah
  4. Kajian Ulum Syar’iyah
  5. Seminar Keislaman
  6. Kegiatan Ramadhan
  7. Penerjemahan bahasa arab
  8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah
  9. Workshop janaiz, mawarits
  10. Buletin dll

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]