Hukum Pendapatan Syubhat Kolektif

Assalamualaikum
Pak Ustadz,

Alhamdulillah per akhir desember 2009 saya diangkat sebagai kepala unit toko di sebuah kantor koperasi milik pemerintah daerah. Ada beberapa hal yg saya rasa ganjil/ragu dan bertentangan dgn hati nurani saya, seperti:

1. Jika ada sales datang menitipkan barang di display kami seringkali ada tips dari brg yg dititipkan tsb, bagaimana hukumnya?bagaimanapun tips tsb tidak utk pribadi akan tetapi dikumpulkan di kas hitam yg nantinya dibagi rata di hari idul fitri tentunya sesuai dgn kinerja masing2 karyawan.
2. Jika kulakan, kami selalu mencari sumber yg termurah.akan tetapi pas pembayaran akan ada mark up dari nota yg akan dibayarkan dgn begitu selisih uang akan masuk kas hitam yg tujuannya sama point satu.

Saya sempet bertanya kenapa harus ada kas hitam segala?
Jawab rekan2 senior saya dikarenakan gaji mereka jauh dari UMK/UMR sehingga perlu hal2 tsb utk mendapatkan penghasilan lebih di hari raya.

Bagaimana Pak Ustadz???
Saya ingin merubah semua, karma saya ragu dgn cara seperti itu?
Juga saya ingin pendapatan saya berkah dan barokah utk keluarga saya
Mohon petunjuknya??

Terimakasih
Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara dafiq yang dimuliakan Allah swt

Tips Barang Titipan

Jika yang dimaksud “titipan” diatas adalah pemilik barang itu (sales) meninggalkan barangnya itu kepada anda untuk menjaganya dalam jangka waktu tertentu maka didalam istilah fiqih disebut dengan wadi’ah (barang titipan). Untuk kemudian barang itu menjadi amanah bagi anda yang harus tunaikan kepada orang yang memberikan amanah tersebut, berdasarkan firman Allah swt :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa : 58)

Sabda Rasulullah saw,’Tunaikanlah amanah orang yang memberikan amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Tentang bayaran sejumlah uang atau tips yang dikeluarkan sales itu kepada anda terhadap barang titipannya itu maka apabila hal itu dikarenakan adanya kesepakatan sebelumnya antara anda dengannya berupa upah penjagaan maka dibolehkan bagi anda untuk mengambilnya. Akan tetapi apabila tidak ada kesepakatan sebelumnya diantara anda berdua maka tidak diperbolehkan bagi anda mengambil uang tips tersebut sedikit pun karena ia adalah amanah dan memelihara amanah ini termasuk didalam perbuatan ihsan (baik) dan bekerja sama didalam kebaikan dan ketakwaan.

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ

Artinya : “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al Baqoroh : 283)

Mark Up Harga Pembelian

Dalam permasalahan yang kedua ini maka anda berposisi sebagai wakil dari perusahaan anda untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan. Dan pembelian yang dilakukan oleh anda sebagai wakil diikat oleh syarat-syarat yang diberikan oleh yang mewakilkannya (perusahaan) dan anda berkewajiban menaati kesepakatan tersebut baik yang berkenaan dengan harga maupun jenis barangnya.

Tidak diperbolehkan bagi anda menyalahi kesepakatan itu, misalnya : membeli barang yang tidak sesuai dengan barang yang diinginkan pihak yang mewakilkan, membeli barang tiruannya padahal dia menginginkan yang orisinil atau melebihkan harga pembelian dari harga yang telah ditetapkan.
Dengan demikian apa yang dilakukan anda dengan melakukan mark up harga barang pada nota pembelian adalah perbuatan yang tidak dibenarkan menurut syariat meskipun selisih harga tersebut kelak ditabung dan akan dibagi-bagikan kepada para karyawan pada saat hari raya karena hal demikian termasuk dalam perbuatan memakan harta manusia dengan cara yang batil, sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)

Sabda Rasulullah.”Barangsiapa yang berlaku curang bukanlah dari golonganku.” (HR. Muslim)

Jika memang permasalahannya adalah kecilnya gaji para karyawan yang jauh dari batas UMR maka cobalah cari jalan keluar dengan cara-cara yang dihalalkan agama, seperti mengkomunikasikannya kepara para pemimpin perusahaan. Jauhilah mencari solusi dengan cara-cara yang diharamkan agama dan bersabarlah terhadap cobaan yang Allah berikan dengan tetap berusaha mencari yang lebih baik sesuai dengan cara-cara yang diperintahkan Allah swt lalu bertwakallah kepada-Nya.

Wallahu A’lam