Hukum Berhaji dengan Berhutang

sigitAssalamu Alaikum Wr. Wb.

Maaf pak Ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya  ketahui tentang hukum Islam, yaitu :

1. Jika ada anggota keluarga yang berniat haji tapi menggunakan uang pinjaman dari suatu perusahaan, dengan perhitungan nanti pada saat tiba waktu keberangkatan, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh yang bersangkutan.  Apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam ?

2.  Bagaimana hukumnya jika seorang suami menyuruh istri untuk tetap bekerja, sementara si istri sudah jenuh bekerja ( kl. 15 tahun ) dan ingin lebih konsentrasi mengurus anak ( 3 orang ) yang mulai beranjak besar, jika memungkinkan berwiraswasta di rumah.  Tapi bila si istri berhenti bekerja, maka si suami mensyaratkan tidak boleh meminta macam2.  Perlu Pak Ustadz ketahui, kami memiliki KPR yang masih berlangsung 11 tahun lagi & asuransi pendidikan untuk 3 orang anak.

Mohon penjelasannnya pak, terima kasih.

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ummu Ila yang dimuliakan Allah swt

Haji dengan Utang

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi menunaikan ibadah haji sebelum dia melunasinya terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah swt :

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak.” (HR. Baihaqi)

Haji adalah hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang adalah hak manusia yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya itu. Akan tetapi apabila orang yang memberikan utang memberikan toleransi kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut hingga selesai ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.

Sebaliknya apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapatkan toleransi dari orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya mampu melunasi utang-utangnya setelah ia berhaji maka tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji dalam keadaan berutang.

Adapun utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang yang pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau penghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya hingga utang tersebut terlunasi maka hal ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.

Akan tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu memberikan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut meyakini bahwa dirinya tetap memiliki kesanggupan untuk melunasi utang-utangnya tersebut.

Dengan demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan baru terlunasi sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.

Suami Minta Istri Tetap Bekerja

Allah swt mewajibkan kepada seorang suami untuk memberikan nafkah, tempat tinggal, pakaian kepada isteri dan keluarganya sesuai dengan kesanggupan yang dimilikinya, sebagaimana firman Allah swt :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Adapun kewajiban seorang isteri adalah di rumahnya, melayani suami dan mendidik anak-anaknya dengan pendidikan yang baik. Ia tidaklah berkewajiban mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun demikian islam tidaklah melarangnya apabila seorang isteri bekerja di luar rumah terlebih lagi apabila penghasilan suaminya dirasakan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidup keluarganya. Hal ini dianggap sebagai sebuah sedekah bagi suami dan keluarganya dengan syarat bekerjanya di luar rumah tidak mengabaikan berbagai kewajiban asasinya di rumah terhadap suami dan anak-anaknya.

Seorang suami tidak diperbolehkan memaksa isterinya untuk bekerja atau tetap bekerja di luar rumah mencari nafkah dan penghasilan untuk keluarganya dikarenakan hal ini bukanlah kewajibannya kecuali apabila keadaan rumah tangganya memaksanya untuk bekerja, seperti : penghasilan suami yang tidak dapat menutupi kebutuhan minimal keluarganya, suami mengalami sakit yang berkepanjangan sehingga menghambatnya untuk mencari penghasilan, beban utang-utang keluarga yang harus dibayar secara rutin dan lain sebagainya.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kewajiban memberikan nafkah, tempat tinggal dan pakaian ada diatas pundak suami sedangkan isteri dituntut untuk tidak meminta segala sesuatu diluar batas kemampuan suaminya. Seorang suami tidak diperbolehkan berlaku bakhil dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Dan ketika ia berbuat bakhil padahal dirinya memiliki kesanggupan berlebih maka diperbolehkan bagi isterinya untuk mengambil tanpa sepengetahuannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya Hindun binti Utbah berkata,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah lelaki yang bakhil. Ia tidak memberikanku sesuatu yang mencukupi diriku dan anak-anakku kecuali apa yang aku dambil darinya tanpa sepengetahuannya.’ Beliau saw bersabda,’Ambillah apa yang dapat mencukupi dirimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhori)

Jadi apabila yang dimaksud suami anda untuk tidak meminta yang macam-macam adalah tidak menuntut darinya segala sesuatu diluar kesanggupannya namun ia tetap memberikan hak-hak wajib anda sebagai isteri, seperti : nafkah, tempat tinggal, pakaian, kesehatan dalam batas-batas kemampuannya maka permintaannya tersebut dibolehkan.

Akan tetapi apabila yang dimaksudnya adalah anda tidak boleh menuntutnya sama sekali termasuk hak-hak wajib anda sebagai istrinya walaupun dalam batas-batas kesanggupannya maka permintaannya itu tidak dibenarkan sebagaimana hadits Hindun diatas.

Namun ada baiknya semua hal tersebut dimusyawarahkan antara anda dan suami anda dengan melihat realita yang ada disekitar rumah tangga anda, seperti : kejenuhan anda bekerja, usia anak-anak yang sudah beranjak besar, cicilan KPR yang masih 11 tahun, asuransi anak-anak, kemampuan suami anda, prospek wiraswasta anda dan lainnya.

Dan hendaklah musyawarah tersebut dibarengi dengan melakukan shalat istikharah meminta petunjuk dan arahan dari Allah swt dalam mengambil keputusan tersebut, sebagaimana didalam sebuah ungkapan disebutkan “Tidaklah merugi orang yang bermusyawarah dan tidaklah menyesal orang yang melakukan shalat istikharah’

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…