Hukum Daging Impor dari Negara Non Muslim

sigit1Assalamualaikum W.W,

Pak Ustadz, ada beberapa pertanyaan dari saya sbb:

1. Apa hukumnya daging impor dari negara2 non muslim, yg kemungkinan besar tidak disembelih secara syariat Islam?

2. Apakah seluruh rumah pemotongan hewan sudah sesuai syariat Islam dalam melakukan penyembelihan, bagaimana mereka melakukan proses pemotongan untuk banyak hewan tsb?

3. Apakah hukumnya jika kita memakan daging yg tidak disembelih secara Islam? dan kita tahu setelah kita mengetahui setelah kita makan?

Terimakasih sebelumnya

Assalamualikum WW

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudaraku yang dirahmati Allah…

Syeikh Athiyah Saqar mengatakan bahwa setiap daging sembelihan yang diimport dari luar negeri sementara kita mengetahui dengan pasti bahwa ia tidaklah disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah maka ia tidak boleh dimakan sama sekali. Namun jika kita mengetahui bahwa daging tersebut disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariah maka ia boleh dimakan.

Dan apabila kita tidak mengetahui cara penyembelihannya sementara pada daging itu terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia disembelih dengan cara sesuai dengan syariah maka ia boleh dimakan. Misalnya pada kemasan daging itu terdapat lebel “Daging Ini Disembelih Dengan Cara Islami” atau daging itu diimport dari Negara yang beragama Yahudi atau Nasrani berdasarkan nash didalam Al Qur’an :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Artinya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah ; 5)

Markaz Al Fatwa No. 46369 didalam sebuah fatwanya menyebutkan bahwa diperbolehkan memakan daging hewan-hewan yang disembelih oleh orang-orang kafir dengan syarat ;

1. hendaklah yang melakukan penyembelihan termasuk kedalam golongan ahli kitab : Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman Allah swt :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Artinya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah ; 5)

2. Orang yang melakukan penyembelihan tidaklah melakukan penyembelihan dengan menyebut nama selain Allah. Apabila didalam penyembelihannya dia menyebutkan nama al Masih, Uzair atau selainnya maka sembelihannya itu haram untuk dimakan, sebagaimana firman Allah swt :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maidah : 3)

3. Hendaklah penyembelihannya sesuai dengan syariat islam, demikian terhadap sapi, kambing, burung : penyembelihan dengan memutuskan tenggorokan dan saluran makanan. .. (Fatawa Asy Syabakah al Islamiyah, 121/18)

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa daging-daging yang berasal dari negara ahli kitab apabila diyakini bahwa ia disembelih dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat islam maka ia boleh dimakan.

Apabila tidak diketahui apakah daging yang disembelih ahli kitab itu sesuai cara-cara islam atau tidak maka didalam fiqih Abu Hanifah disebutkan bahwa sembelihan mereka boleh dimakan meski tidak disaksikan penyembelihannya atau didengar sedikit pun, atau didengar atau disaksikan penyebutan nama Allah saja didalamnya, seperti yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib tentang orang ahli ktab yang menyembelih dengan mengucapkan (saat menyembelihnya) apa yang mereka ucapkan. Ali menjawab,”Sesungguhnya Allah telah menghalalkan sembelihan-sembelihan mereka dan Dia swt Maha Mengetahui apa yang mereka ucapkan (saat menyembelih).” (Baca : Halalkah Daging Di Negara Non Muslim)

Didalam riwayat Bukhori dari Aisyah disebutkan bahwa suatu kaum berkata kepada Nabi saw ; Sesungguhnya suatu kaum mendatangi kami dengan membawa daging sementara kami tidak mengetahuinya apakah mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak? Lalu Rasulullah saw bersabda,”Sebutlah nama Allah (bismilah) atasnya lalu makanlah.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidaklah ditanya tentang perbuatan selainnya namun dirinya akan ditanya tentang perbuatannya sendiri. Seseorang tidak ditanya tentang perbuatan para penyembelih hewan-hewan tersebut didalam menyembelihnya. Dan jika seorang muslim dihadapkan oleh daging sembelihan yang tidak dia ketahui penyembelihannya maka dirinya hanya diperintahkan untuk menyebut nama Allah sebelum memakannya. Hal ini sejalan juga dengan kaidah didalam fiqih yang menyebutkan,”Apa-apa yang tidak kita ketahui maka kita tidak akan ditanya tentangnya”

Namun demikian para ahli atau orang-orang yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk mengimport daging-daging dari luar negeri diharuskan melakukan pengecekan yang teliti dan detil terkait dengan cara penyembelihannya mengingat bahwa Indonesia adalah Negara Muslim.

Pemerintah juga berkewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat pemotongan hewan agar didalam melakukan penyembelihannya sesuai dengan cara-cara islam.

Adapun cara penyembelihan jika jumlah hewan sangat banyak dalam satu waktu maka cukup dengan menyebutkan nama Allah sekali saja untuk semua hewan tersebut. Akan tetapi jika penyembelihan tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu artinya seseorang menyembelih seekor hewan kemudian menyembelih lagi seekor hewan lainnya dan begitu seterusnya maka diharuskan baginya untuk menyebut nama Allah setiap kali menyembelih.

Atau apabila seorang menyembelih dengan tangannya maka diharuskan baginya menyebut nama Allah setiap kali ingin menyembelih hewan sembelihannya. Akan tetapi apabila penyembelihan dilakukan dengan mesin potong otomatis yang menyembelih sekaligus dalam jumlah sangat besar maka cukup sekali saja setiap kali mesin itu ingin dijalankan.

Al Qorofi mengatakan bahwa jika seorang menyembelih seekor kambing dengan menyebut nama Allah lalu dia menyembelih yang lainnya dan mengira bahwa penyebutan nama Allah yang pertama tadi sudah dapat membolehkannya untuk kedua sembelihan itu maka janganlah dimakan. Karena haruslah disetiap sembelihan itu menyebutkan nama Allah.

Seandainya dia melemparkan anak panahnya dan kemudian membunuh dua ekor binatang buruan maka hal itu tidaklah mengapa. Demikian pula jika dia mengirimkan anjingnya dengan menyebut nama Allah lalu anjing itu membunuh dua ekor binatang buruan maka hal itu tidaklah mengapa.

Mengirimkan anjing dan melemparkan anak panah adalah perbuatan penyembelihan yang sama dan cukup menyebutkan nama Allah satu kali saja walaupun ia menghilangkan dua ruh (hewan buruan, pen) sepertihalnya meletakkan sebilah pisau diatas leher dua ekor kambing dan menyembelihnya dengan sekali sembelihan maka hal itu sudah cukup. (Al Furuq juz I hal 472)

Adapun tentang orang yang memakan daging yang tidak disembelih dengan cara islami sementara dirinya mengetahui hal itu setelah selesai memakannya maka apabila makan itu telah betul-betul selesai maka hendaklah dirinya memohon ampunan kepada Allah swt dan menjadikannya sebagai pelajaran baginya untuk lebih hati-hati pada waktu-waktu selanjutnya. Akan tetapi apabila makannya belum betul-betul selesai, seperti : masih ada sisa daging itu di piring atau bahkan dimulutnya maka diharuskan baginya untuk tidak melanjutkannya atau mengeluarkan daging yang masih dikunyahnya itu lalu memohon ampunan kepada Allah swt.

Wallahu A’lam