Hukum Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga

Assalamu’alaikum Ustadz,

Seperti kita ketahui dalam produk makanan atau minuman sering ditambahkan zat pewarna. Salah satunya bernama cochineal. Zat pewarna ini diperoleh dari ekstrak sejenis serangga yang biasa hidup dan berkembang di tanaman kaktus. Jika diasumsikan dalam proses ekstraksi/pembuatannya TIDAK ditambahkan bahan-bahan haram lainnya,

Bagaimana hukum kehalalan dari zat pewarna yang berasal/diperoleh dari serangga tersebut?

Jazakallah khoir atas penjelasan Ustadz

Wassalamu’alaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dede yang dilumiakan Allah swt

Markaz al Fatwa pernah ditanya tentang hukum menggunakan macam-macam pemanis dan selainnya yang mengandung bahan-bahan pengawet dan pewarna dengan rumus (E) yang katanya berasal dari binatang atau manusia seperti dari rambut, tulang, kuku atau sejenisnya …

Markaz menjawab bahwa bahan-bahan yang ditambahkan ke makanan atau minuman dengan tujuan pengawetan atau pewarnaan ada yang alami seperti : garam, minyak atau sejenisnya dan ada yang sitetis yang didalamnya dimasukkan berbagai campuran baik yang berasal dari organ tubuh atau bukan.

Manfaat darinya adalah untuk mencegah, memperlambat atau menghentikan berkembangnya bakteri yang bisa merusak makanan atau mempertahankan warnanya sehingga memiliki daya tarik bagi konsumen. Terkadang ada makanan yang kelihatannya enak namun tidak demikian (ketika dirasakan) dikarenakan warna yang digunakannya memberikan efek seperti itu.

Perumusan setiap bahan pengawet maupun pewarna dengan rumus (E) disertai nomor tertentu menunjukkan jenis bahan yang ditambahkan. Terkadang yang dimasukkan didalam bahan-bahan tambahan ini adalah organ-organ tubuh binatang, seperti : tulang dan sejenisnya. Tidak mengapa dengan penambahan itu apabila berasal dari binatang yang telah dilakukan penyembelihan secara syar’i. Adapun jika diambil dari binatang yang tidak disembelih atau disembelih dengan cara yang tidak syar’i atau diambil dari manusia maka haram mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan-bahan seperti itu karena setiap binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i atau binatang yang mati tidak dengan disembelih maka tidak boleh memakannya sedikit pun darinya dan diharamkan memakan sesuatu yang berasal dari manusia atau hewan yang tidak halal walau dengan cara disembelih seperti babi, demikian menurut ijma ahli ilmu.

Kandungan bahaya yang terdapat didalam bahan-bahan pengawet dan pewarna—secara umum—ada diantaranya berupa bahan-bahan yang membahayakan kesehatan manusia karena bisa mengakibatkan kanker yang berkepanjangan.

Terdapat penjelasan dari Lembaga Pengawasan Makanan tentang urgensi tidak menggunakan bahan-bahan tertentu (pengawet atau pewarna) yang jelas-jelas terdapat bahaya didalamnya. Lembaga ini juga membatasi prosentase tertentu terhadap bahan-bahan yang boleh digunakan karena apabila melebihi batas ukuran yang standar akan menjadikan bahan itu berubah menjadi racun-racun yang dikonsumsi manusia.
Kesimpulan dari itu adalah tidak dibolehkan mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan pengawet atau makanan yang komposisinya terdapat sesuatu dari manusia atau hewan yang tidak disembelih. Jika sulit mengetahui hal itu maka hindarilah segala makanan yang mengandung pengawet dari hewan kecuali jika dirinya meyakini bahwa bahan itu diambil dari hewan yang disembelih secara syar’i.

Demikian pula tidak dibolehkan mengkonsumsi makanan yang mengandung bahan-bahan pengawet atau pewarna yang jelas-jelas berbahaya (mudharat), berdasarkan firman-Nya :

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisaa : 29)

Sabda Rasulullah saw,” Janganlah kalia memudharatkan (diri sendiri) dan jangan pula memudharatkan (orang lain).” (HR. Imam Malik)

Diharamkan bagi pengrajin atau pembuat (makanan) menggunakan bahan-bahan yang diharamkan atau berbahaya bagi kesehatan pada makanannya. Dan bagi para konsumen hendaklah waspada dan hati-hati saat membeli makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan pengawet dan seandainya dirinya mampu menjauhi makanan atau minuman seperti ini maka hal itu adalah lebih utama. (Markaz al Fatwa no. 6640)

Dengan demikian sebaiknya anda menghindari penggunaan pewarna yang berasal dari ekstrak binatang serangga berdasarkan alasan diatas dan bisa jadi binatang tersebut termasuk yang menjijikkan dan kita diperintahkan untuk menjauhi binatang yang menjijikkan berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (jijik).” (QS. Al A’raf : 157)

Juga anjuran Rasulullah untuk menghindari segala sesuatu yang meragukan dan beralih kepada yang tidak meragukan.

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari al Hasan bin Ali bin Abu Thalib berkata,”Aku telah menghafal sabda Rasulullah saw,’Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu dan beralihlah kepada apa-apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran adalah ketenangan dan sesungguhnya kedustaan adalah keraguan.”

Wallahu A’lam