Hukum Hobi Mancing Ikan

assalamu’alaikum

mo tanya tentang hobi memancing ikan.

hukum memancing ikan menurut islam tu apa ya..

trma kasih

wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Innanas Huda yang dimuliakan Allah swt

Pada dasarnya berburu dibolehkan berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan ijma.

Firman Allah swt didalam Al Qur’an :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96)

Sementara itu banyak hadits-hadits Rasulullah saw yang berbicara tentang hal ini, diantaranya hadits Adiy bin Hatim dan Abu Tsa’labah al Khasyaniy dari Nabi saw didalam adab-adab berburu yang keduanya cukup panjang dan masyhur.

Adapun ijma’ ulama sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qudamah didalam al Mughni yang juga dinukil oleh yang lainnya.

Terdapat lima hukum tentang berburu ini :

  1. Pada dasarnya berburu itu adalah mubah (boleh).
  2. Berburu bisa menjadi sunnah apabila bertujuan menutupi kebutuhan keluarga yang bukan wajib atau agar tidak meminta-minta atau untuk disedekahkan.
  3. Berburu bisa menjadi wajib apabila ditujukan untuk menutupi kebutuhan keluarga yang wajib atau sejenisnya.
  4. Berburu bisa menjadi makruh apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan bermain-main saja.
  5. Berburu bisa menjadi haram apabila dilakukan dalam keadaan berihrom atau di tanah haram atau melalaikannya dari kewajiban. (Markaz al Fatwa no. 20694)

Begitu pula dengan hukum berburu binatang laut atau memancing ikan maka bisa dimasukkan kedalam lima hukum diatas. Akan tetapi perihal larangan berburu pada saat ihrom maka hanya pada binatang darat sebagaimana firman Allah di surat al Maidah diatas dan tidak dengan binatang laut.

Wallahu A’lam