Hukum Kain Sarung Sutera untuk Pria

Bagaimana hukum lelaki yg memakai kain sutra, Khususnya sarung ? Karena kalau tidak salah pernah ada hadist nabi yang melarang perbuatan itu .

karena sekarang bnyak ditemukan kain2 sutra yang memang diperuntukkan bagi kaum pria.

Mohon penjelasannya !!

Syukron.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Hubby yang dimuliakan Allah swt

Imam Ahmad dan Nasai meriwayatkan dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum prianya.”

Imam Ash Shon’aniy mengatakan bahwa hadits ini menjadi dalil terhadap pengharaman bagi kaum laki-laki mengenakan emas dan sutra dan keduanya dibolehkan bagi kaum wanita meski ada juga yang mengatakan bahwa sesungguhnya penghalalan emas bagi kaum wanita telah dihapus. (Subulussalam juz II hal 177 – 178)

Tidak dibolehkan bagi seorang lelaki menggunakan pakaian, celana, sarung atau sejenisnya yang berbahan sutra kecuali dalam keadaan darurat, seperti : bagi seorang lelaki yang tidak mempunyai pakaian atau celana selain dari yang terbuat dari sutra atau dirinya hanya memiliki sebuah sarung saja yang terbuat dari sutra untuk dikenakan dalam shalatnya sementara dirinya tidak memiliki celana atau sarung lainnya yang terbuat dari selain sutra untuk melaksanakan shalatnya maka dibolehkan baginya mengenakan sarung sutra tersebut dikarenakan darurat.

Islam juga membolehkan bagi seorang lelaki yang mengenakan sesuatu yang terdapat sedikit sutra didalamnya. Ukuran sedikit di sini adalah hanya sebatas dua atau tiga atau empat jari saja, demikian pendapat jumhur ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar berkata,”Rasulullah saw melarang sutra kecuali sekedar ukuran dua atau tiga atau empat jari.” (Muttafaq Alaih)

Namun apabila pakaian, celana atau sarung yang dikenakan hanyalah sutra buatan pabrik bukan yang alami atau yang berasal dari ulat sutra maka dibolehkan karena pengharaman yang terdapat didalam hadits-hadits tentang permasalahan ini adalah terhadap sutra alami bukan buatan pabrik.

Pelarangan pengenaan sutra bagi kaum lelaki dikarenakan pakaian tersebut adalah pakaian ahli dunia sementara kelak Allah akan memakaikannya kepada kaum mukminin di surga-Nya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar berkata,”Aku mendengar Nabi saw bersabda,”Janganlah kalian mengenakan sutra. Sesungguhnya siapa yang mengenakannya di dunia maka dia tidak akan mengenakannya di akherat.” Dari Anas bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa mengenakan sutra di dunia maka dia tidak akan mengenakannya di akherat.” (Muttafaq Alaih)

Dan firman Allah swt :

إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Artinya : “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” (QS. Al Hajj : 23)

Wallahu A’lam