Hukum Meminta-minta Karena Cacat

assalamu’alaikum wr wb

Bagaimana hukum meminta-minta ( cacat fisik ) yang selanjutnya dijadikan sebagai mata pencaharian.

Jazakumullah kasiran

Wassalamu’alaikum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya meminta-minta kepada makhluk agar dipenuhi kebutuhan dirinya tidaklah diperintahkan. Sementara yang diperintahkan adalah agar seseorang berlaku iffah atau menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain meski dirinya membutuhkan pertolongan orang lain, sebagaimana firman Allah swt :

لِلْفُقَرَاء الَّذِينَ أُحصِرُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاء مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنفِقُواْ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya : “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 273)

Imam Muslim meriwayatkan dari Hamzah bin Abdullah dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun."

Akan tetapi meminta-minta ini dikecualikan terhadap tiga macam orang, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: "Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan :

1. Orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpamanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta.

2. Orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya.

3. Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu."

Dengan demikian jika seorang peminta-minta yang cacat fisik itu termasuk orang yang miskin atau tidak memiliki kesanggupan bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya selain dari meminta-minta maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, meskipun bersikap iffah adalah lebih baik baginya karena sesungguhnya setiap hamba telah Allah tentukan rezekinya.

Akan tetapi ketika dia telah memiliki kesanggupan untuk bekerja selain dari meminta-minta dan itu cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya maka tidak diperbolehkan lagi baginya untuk meminta-minta kepada orang lain.

Imam an Nawawi mengatakan didalam ‘Syarh Muslim” bahwa para ulama telah bersepakat untuk melarang meminta-minta kecuali darurat.

Wallahu A’lam