Hukum Nikah Bagi Orang Pengidap Penyakit Menular

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ada masalah yang ingin saya tanyakan ustadz. Saya pernah mendengar sebuah hadits atau ayat al-Qur’an (saya lupa) yang bunyinya kurang lebih, "pernikahan yang bisa atau akan menyakiti pasangannya maka haram hukumnya." Pernyataan itulah yang selalu membuat saya ragu dan bingung untuk menikah karena setahun yang lalu ketika saya cek darah di laboratorium RS ternyata saya mengidap penyakit Hepatitis B yang bisa menular melalui cairan tubuh (darah, air liur, keringat, dll yang terinfeksi virus tersebut).

Setiap kali saya memutuskan untuk menikah selalu saja terpikirkan, "kalau nanti saya menikah maka bisa menularkan penyakit itu ke pasangan (bahkan ke anak) yang berarti bisa menyakitinya dan haram hukumnya."

Mohon penjelasan dan pencerahaan ustadz tentang kondisi saya ini menurut aturan agama. Apakah jika nanti saya menikah, haram atau tidak? Saya tidak mau melakukan dosa karena ketidaktahuan saya kalau nanti saya menikah.

Terima kasih, wassalamu’alaikum wr. wb.

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Seorang muslim dianjurkan untuk menjauhi apa-apa yang membawa mudharat kepada dirinya sendiri atau memudharatkan orang lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat."

Namun demikian dibolehkan bagi seorang yang mengidap penyakit menular seperti penderita Hepatititis B untuk menikah dengan syarat dirinya harus menceritakan dan menjelaskan perihal penyakit tersebut kepada wanita yang akan dinikahinya dan juga kepada walinya dan tidak menutup-nutupinya karena hal ini termasuk penipuan yang dilarang Rasulullah saw.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”

Jika si wanita itu ridho dan menerima keadaan tersebut maka dibolehkan baginya untuk menikah dengannya. Hendaklah kelak —setelah menikah— mereka berdua senantiasa bekerja sama untuk berobat karena sesungguhnya Allah menurunkan penyakit bersama dengan obatnya kecuali kematian dan tua.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, maka akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla."

Wallahu A’lam