Pengelolaan Wakaf Barang

Assalamu’alaikum, ustadz

Di tempat saya sudah menjadi kebiasaan wakaf barang pada satu lembaga atau masjid. Oleh pengelola, barang tersebut dimanfaatkan untuk umat, tapi tak jarang ada yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja. Bagaimana hukumnya jika wakaf barang yang diperuntukkan untuk umat tapi hanya digunakan untuk kepentingan sekelompok orang.

Jazakallah sebelumnya

Wassalamu’alikum wr.wb

Waalaikumussalam Wa Wb

Saudara Darto yang dimuliakan Allah swt

Wakaf merupakan salah satu cara yang digunakan seorang wakif (orang yang mewakafkan) untuk mendekatkan dirinya kepada Allah swt.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairaoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seorang anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara : "sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakannya.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal."

Islam menganggap bahwa wakaf adalah amanah yang harus dijaga dan tidak diperbolehkan bagi seseorang atau lembaga yang diserahkan untuk mengurusinya menggunakan atau memanfaatkannya diluar yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkannya.

Sabda Rasulullah saw bersabda kepada Umar bin Khottob tentang tanah yang didapatnya di Khaibar,"Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu ‘Umarberkata: "Maka ‘Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan.”

Berdasarkan keumuman hadits diatas, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya berpendapat bahwa tidak boleh menjual barang wakaf, menggantinya dengan yang lain secara mutlak. Sedangkan Imam Ahmad didalam riwayat lainnya berpendapat bahwa tidak boleh dijual, diganti dengan selainnya kecuali adanya halangan pemanfaatannya (barang wakaf itu) secara keseluruhan, tidak mungkin dimanfaatkan, diperbaiki atau adanya maslahat untuk itu.

Dengan demikian jika seorang wakif mewakafkan barang ke suatu masjid atau lembaga lalu menentukan peruntukan wakaf itu maka tidak diperbolehkan bagi pengurus atau pengelola masjid atau lembaga itu mengalihkannya ke selain dari yang diinginkan oleh orang yang mewakafkannya kecuali jika adanya alasan-alasan yang dibenarkan untuk pengalihannya, seperti apa yang diungkapkan oleh Imam Ahmad diatas.

Jika seorang mengatakan,”Saya berikan uang ini untuk dibelikan karpet masjid.” Maka tidak diperbolehkan bagi pengurus mempergunakannya untuk hal-hal selain daripada dibelikan karpet-karpet masjid. Akan tetapi jika kebutuhan karpet di masjid itu sudah terpenuhi dan pengurus ingin mempergunakan uang tersebut untuk yang lainnya maka hendaknya mereka meminta perizinan terlebih dahulu dari orang yang memberikannya itu.

Atau seorang yang mengatakan kepada pengelola suatu lembaga umat, ”Saya wakafkan mushaf-mushaf ini untuk kaum muslimin.” maka tidak dibolehkan bagi pengelola lembaga hanya membagi-bagikannya kepada teman-teman atau kelompoknya saja sementara masih banyak kaum muslimin selain mereka yang lebih membutuhkannya kecuali jika lembaga itu jelas-jelas milik kelompok tertentu dan orang yang mewakafkan pun mengetahui bahwa lembaga itu adalah milik kelompok tertentu maka dibolehkan baginya hanya membagi-bagikannya kepada kelompoknya saja.

Dan perbuatan yang mengalihkan barang wakaf tidak sesuai dengan niat atau keinginan dari orang yang mewakafkannya maka termasuk kedalam pengabaian terhadap amanah dan juga kezhaliman yang dilarang Allah swt, sebagaimana didalam firman-Nya :

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa : 58)

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw,"Semua hak itu pasti akan dipenuhi pada hari kiamat kelak, hingga kambing bertanduk pun akan dituntut untuk dibalas oleh kambing yang tidak bertanduk."

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, takutlah kalian akan kezhaliman karena ia adalah kegelapan kelak pada hari kiamat."

Wallahu A’lam