Hukum Shalat Idul Fitri

sigitAsssalammu’alaikum wr wb

Ustad, hukum shalat iedhul fitri maupun iedhul adha itu sunah atau wajib?

apa yg kita lakukan jika kita tidak sempat melaksanakannya? apa harus kita qadha lengkap dengan khutbahnya?

syukron

wass

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Saudara Arif yang dirahmati Allah swt

Shalat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah dikarenakan Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya di setiap hari raya. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Thalhah bin Ubaidullah berkata, “Seorang laki-laki dari penduduk Nejd yang rambutnya berdiri datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami mendengar gumaman suaranya, namun kami tidak dapat memahami sesuatu yang dia ucapkan hingga dia dekat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Islam adalah shalat lima waktu siang dan malam.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah saya masih mempunyai kewajiban selain-Nya? ‘ Beliau menjawab: ‘Tidak, kecuali kamu melakukan shalat sunnah dan puasa Ramadlan.”..

Arti dari sunnah muakkadah adalah siapa yang mengerjakannya maka baginya pahala sedangkan siapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada dosa atasnya.

Sedangkan barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat id; apakah diwajibkan atasnya mengqodho atau tidak ?

Didalam fatwanya, Markaz al Fatwa menyebukan bahwa waku shalat id dimulai sejak terbit matahari hingga tengah hari. Maka barangsiapa yang kehilangan shalat id bersama imam maka hendaklah dia mengerjakannya di waktu ini dan hal itu tetap dianggap dikerjakan pada waktunya (bukan qodho, pen) akan tetapi jika waktunya telah berlalu maka apakah disyariatkan baginya untuk mengqadhanya ? di sini terjadi perselisihan :

Imam Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan bahwa furu didalam madzhab-madzhab para ulama jika kehilangan shalat id maka telah kami sebutkan bahwa yang benar dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan baginya untuk mengqadhanya selamanya, ini juga diceritakan oleh Ibnu Mundzir dari Malik, Abu Tsaur.

Sementara al Abdariy menceritakan pendapat Malik, Abu Hanifah, al Mundziri, Daud bahwa ia tidak perlu diqadha.

Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan bahwa ia diqadha pada hari keduanya sedangkan untuk hari raya diqadha pada hari kedua dan ketiga.

Para pengikut madzhab Abu Hanifah berkata,”Madzhabnya (Abu Hanifah) seperti madzhab mereka berdua (Abu Yusuf dan Muhammad, pen), jika orang yang kehilangan waktu shalatnya bersama imam baik pada waktunya atau setelah berlalu waktunya maka shalatlah dua rakaat seperti shalat seorang imam…” (Markaz al Fatwa 40983)

Dengan demikian bagi seseorang yang tidak melaksanakannya maka dianjurkan untuk mengqadhanya baik pada waktunya yaitu antara terbit matahari hingga tengah hari maupun setelah waktunya berlalu baik shalat itu dilakukan sendirian di rumahnya atau berjamaah.

Tata cara melaksanakan qadhanya sama dengan pelaksanaan shalat id sebagaimana biasanya yaitu dua rakaat dengan 7 kali takbir diluar takbirotul ihram pada rakaat pertama dan 5 kali takbir diluar takbir bangun dari sujud pada rakaat kedua dengan bacaan al fatihah serta surat dikeraskan tanpa khutbah kecuali jika dilakukan secara berjamaah.

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…