Hukum Suntik Mati dalam Islam

Assalamu’alaikum ustadz…

  Semoga kita semua selalu berada dlm lindungan Nya Aminn…

Kita ketahui sekarang bahwa ada beberapa negara yang menggunakan hukum eksekusi kepada para tahanan dengan cara "suntik mati". Nah, kami ingin menanyakan tentang hukum "suntik mati" itu sendiri dalam konsep islam yang rahmatan lil ‘alamin ini.

Syukran Ustadz…..

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Islam datang untuk mengangkat derajat umat manusia ke tempat yang tinggi setelah begitu terpuruk pada masa jahiliyah. Islam sangat menghormati jiwa manusia dengan banyak memberikan perhatian terhadapnya.

Islam bahkan menganggap bahwa membunuh satu jiwa manusia sama dengan membunuh manusia seluruhnya, firman Allah swt., “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya..” (QS. Al Maidah : 32)

Seorang yang membunuh orang lain bukan dikarenakan qishosh maka bagai membunuh seluruh manusia, misalnya; bisa jadi orang yang terbunuh itu adalah kepala rumah tangga yang memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya Seandainya ia dibunuh, berarti si pembunuh itu telah menelantarkan keluarga yang terbunuh karena tidak ada yang memberikan nafkahnya setelah itu dan efek terburuk bagi keluarga ini yang mungkin saja terjadi adalah juga kematian karena kelaparan. Begitu pula sebaliknya jika si pembunuh tadi menahan diri untuk tidak membunuh orang itu.

Kejahatan yang menyebabkan si pembunuhnya harus dibunuh lagi adalah pembunuhan yang menghilangkan jiwa manusia secara sengaja, sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Pembunuhan yang disengaja (pelakunya) wajib dilakukan qishash kecuali kalau wali korban pembunuhan memaafkan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Adapun persyaratan-persyaratan untuk bisa dilakukan qishosh (pembunuhan itu) adalah :
1. Si pembunuh itu sudah baligh.
2. Berakal.
3. Si pembunuh bukanlah ayah dari yang dibunuh.
4. Orang yang terbunuh tidak lebih rendah dari si pembunuh, seperti kafir atau budak. (Kifayatul Akhyar hal.98)

Adapun dengan apakah qishosh tersebut dilaksanakan telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama :

1. Qishsosh terhadap pembunuh dilaksanakan seperti ia membunuh orang yang dibunuhnya. Barangsiapa yang membunuhnya dengan menenggelamkannya maka ia pun harus dibunuh dengan cara ditenggelamkan. Barangsiapa yang membunuh dengan cara memukulnya dengan batu maka ia pun harus dibunuh dengan cara itu pula, demikianlah pendapat Malik dan Syafi’i. Mereka mengatakan, ”Kecuali (jika dengan cara yang sama) dia mengalami penyiksaan yang sama maka baginya pedang lebih tepat."

Di kalangan para ulama, Maliki telah terjadi perbedaan pendapat terhadap seorang yang membunuh dengan cara membakar; apakah ia harus dibakar—seperti pendapat Malik dalam kesamaan modus pembunuhan—? Juga dalam hal pembunuhan dengan anak panah.

2. Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat dengan apa pun orang itu membunuh maka tidaklah ia dibunuh kecuali dengan pedang. Mereka berdalil dengan yang diriwayatkan oleh Hasan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah diqishosh kecuali dengan besi (pedang).”

Ada pun dalil kelompok pertama adalah hadits Anas bahwasanya seorang Yahudi telah memecahkan kepada seorang wanita dengan batu maka Nabi saw pun memecahkan kepalanya dengan batu.” Atau dia berkata,”Diantara dua buah batu.” Juga firman Allah swt : “Diwajibkan atas kalian untuk melakukan qishosh dalam pembunuhan.” Dan Qishosh adalah menuntut hal yang semisal. (Bidayatul Mujtahi, juz II hal 330)

Di dalam Fatawa Al Azhar juz VI hal 6 disebutkan:

Apabila pelaksanaan qishosh dengan selain pedang lebih mudah dan lebih cepat maka sesungguhnya qishosh itu boleh dilakukan dengannya berdasarkan nash hadits : “Tidaklah qishosh dilaksanakan kecuali dengan pedang.” Apabila dengan selain (pedang) rasanya seperti (pedang) itu juga dalam hal kemudahan, cepatnya ruh itu terlepas. Di dalam permasalahan qishosh adalah bahwa pembunuhan dengan pedang itu lebih gampang dan mudah.

Namun apabila didapati ada suatu jenis pembunuhan (di dalam qishosh) dengan cara yang masih belum dikenal namun lebih cepat kematiannya maka seacara lahiriyah hal itu dibolehkan, berdasarkan nash hadits tersebut diatas.

Apabila pembunuhan dengan digantung itu lebih cepat dan mudah daripada pembunuhan dengan pedang maka hal itu dibolehkan. “

Dari penjelasan diatas tampak bahwa dasar dibolehkannya suatu alat itu digunakan dalam pembunuhan hukuman mati adalah bahwa alat itu ketika digunakan tidak menyiksa dan menyengsarakan korban tapi mempermudah serta mempercepat kematiannya sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Apabila kamu membunuh maka lakukanlah dengan cara yang baik dan apabila kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)

Jadi penggunaan suntik mati dalam mengeksekusi tahanan diperbolehkan jika memang suntik mati itu tidak membuat tahanan tersebut menderita, tersiksa dalam waktu yang lama dan lama menemui ajalnya.

Wallahu A’lam