Hukum Utang Kartu Kredit

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT, beberapa tahun lalu ketika suami berstatus mahasiswa dan kami tinggal di US, kami memiliki beberapa kartu kredit. Kartu kredit ini sangat kami perlukan mengingat di negara ini banyak menerima transaksi non tunai seperti melalui internet, sewa kendaraan, asuransi kesehatan, deposit apartemen, dll.

Terkadang kalau mendesak, kami gunakan juga untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar lunas setiap jatuh tempo, maka kami bayar cicilan. Hingga kembali ke tanah air, utang itu belum lunas.

Kini, kami bermaksud melunasinya. Kami sudah berusaha kirim email ke bank bersangkutan, tapi kami harus menghubungi nomor lain (pihak ke 3). Kami pun faham bahwa utang ini pasti sudah dihapus buku oleh bank karena sudah ditutup oleh asuransi.

Pertanyaan saya, bagaimana utang ini dapat lunas di mata Allah SWT? cukupkah dengan shadaqah sejumlah pokok utang (tidak dengan bunga yang mungkin dikenakan bank) di tempat lain? kami takut hal ini menjadi hambatan bagi kami di akherat kelak. Terimakasih.
wassalamu’alaikum wr. wb.

Waalaikumussalam Wr. Wb
Utang merupakan amanah yang harus ditunaikan sebagaimana firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An Nisaa : 58)

Adapun dalil Hadits adalah dari Adi Dzar yang mengatakan,”Aku bersama Nabi saw dan tatkala aku diperlihatkan Uhud, beliau saw bersabda,”Aku tidak ingin Uhud ini dirubah dengan emas serta masih ada padaku diatas tiga dinar kecuali satu dinar yang aku simpan untuk melunasi utangku.” (HR. Bukhori)

Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)

Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)

Jika anda sudah berusaha keras untuk melunasi utang kepada pihak yang memberikan utang (bank) namun terus menemui jalan buntu, terlebih lagi anda sudah pastikan bahwa catatan utang anda di bank tersebut sudah terhapus maka anda dapat melunasinya dengan cara mensedekahkannya dengan memisahkan antara utang pokok dan bunga yang ada pada utang anda (jika anda mengetahuinya).

Untuk utang pokoknya anda bisa sedekahkan ke tampat-tempat kebaikan, seperti : masjid, pesantren, anak yatim, fakir miskin dan lainnya. Hal itu dikarenakan pada hakekatnya harta yang ada pada manusia adalah milik Allah swt, sebagaimana firman-Nya,”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)

Adapun bunga yang ada pada utang anda adalah harta yang diharamkan Allah swt maka tidak bisa disedekahkan ke tempat-tempat kebaikan seperti diatas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah swt baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik-baik. Dan sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman yang mana juga telah diperintahkan kepada para Rasul dengan firman-Nya,”Wahai para Rasul makanlah oleh kalian yang baik-baik dan beramal sholehlah. Sesungguhnya Aku Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan.” Dan firman-Nya,”Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami rezekikan kepadamu.’… (HR. Muslim).

Dari para ulama, termasuk Syeikh Yusuf al Qorodhowi, berpendapat bahwa bunga bank itu bukanlah milik si penabung juga bukan milik bank namun milik umum. Jadi bunga itu haruslah diberikan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat umum, seperti : pembangunan MCK, perbaikan sarana-sarana umum di sekitar rumah anda, keindahan taman umum, atau yang lainnya.

Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada pihak bank.

Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas didalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di aktherat.” (Fathul Bari juz V hal. 62)

Wallahu A’lam.