Manipulasi Data untuk Perbuatan Baik, Bolehkah?

sigitAssalamu’alaikum wr wb

Ust perusahan saya berkerja ( institusi keuangan syariah ) sedang terkena dampak krisis keuangan sehingga perusahaan membutuhkan investor untuk menanamkan dananya. Supaya investor tertarik saya beserta tim terpaksa melakukan membuat perusahaan fiktif, pemalsuan data perusahaan, manipulasi laporan keuangan perusahaan, dll sehingga terlihat perusahan yang bonafid dan bagus dengan tujuan agar investor tertarik. Saya sudah menyarankan untuk transparan saja ke investor tapi ini sangat tidak mungkin mengingat perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang di sebabkan kesalahan dari pihak manajeman perusahaan tsb. Pimpinan perusahaan melakukan ijtihad ini untuk menyelamatkan karyawan ( banyak yang sudah berkeluarga dan mempunyai beberapa anak )  dari pemecatan besar-besaran ( bangkrut ) ketimbang pilihan lainnya ( tidak jujur atau jujur ).

1. Apakah dibenarkan secara syariah melakukan ijtihad seperti itu karena dalam konteksnya muamalah?

2. Bagaimana saya harus bersikap dan berbuat karena mencari pekerjaan sekarang sangat sulit sekali sedangkan saya jadi tumpuan hidup keluarga dan orangtua?

3. Saat ini hati dan pikiran saya sangat gelisah sekali mengalami kejadian seperi ini, mohon solusinya?

jazakumullah khairan katsira

wassalamu alaikum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Ijtihad adalah upaya mengeluarkan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih untuk mendapatkan hukum syar’i didalam suatu permasalahan yang tidak ada dalil qoth’i (pasti).

Tidak ada ijtihad didalam suatu permasalahan yang sudah jelas kahalalan atau keharamannya yang ditunjukkan oleh suatu dalil qoth’i. Karena didalam permasalahan-permasalahan seperti itu tidak akan mengundang perbedaan pendapat dikalangan ahli ilmu dan Allah swt menginginkan agar permasalahan tersebut kokoh sepanjang masa.
Apa yang dilakukan pimpinan anda dengan membuat perusahaan fiktif, pemalsuan data perusahaan, memanipulasi laporan keuangan perusahaan jelas tidaklah bisa dikatakan ijtihad dikarenakan perbuatan itu termasuk penipuan dan kecurangan yang diharamkan Allah swt. Diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw lewat dihadapan tumpukan makanan lalu beliau saw memasukkan tangannya kedalam tumpukan tersebut dan jari jemarinya merasakan makanan yang basah. Beliau bersabda,”Apa ini wahai pemilik makanan ?” orang itu berkata,”ia terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau saw bersabda,”Mengapa engkau tidak menempatkannya diatas makanan sehingga dilihat orang ? dan barangsiapa yang curang maka ia tidaklah termasuk dari (golongan) ku.” (HR. Muslim)

Imam Shan’ani mengatakan bahwa hadits itu adalah dalil diharamkannya perbuatan curang dan telah disepakati (oleh para ulama) bahwa perbuatan tersebut diharamkan secara syar’i dan logika pun mengatakan bahwa pelakunya bukanlah orang yang terpuji. (Subulus Salam juz III hal 52 – 53)

Termasuk didalam perbuatan curang ini adalah perkataan atau perbuatan yang menyembunyikan aib atau cacat suatu barang maupun harga atau juga berdusta dan melakukan tipu daya terhadap suatu barang yang cacat atau aib, sebagaimana dijelaskan hadits diatas.

Dan apabila dikatakan bahwa perbuatan curang itu dilakukan karena keadaan terpaksa (darurat) demi menyelamatkan karyawan dari PHK besar-besaran dan mengingat mereka semua telah memiliki anak-anak dan keluarga maka hal ini pun—menurut saya—tidak tepat. Dikarenakan darurat bisa dilakukan apabila tidak ada cara lain yang dibenarkan atau dibolehkan syari’at kecuali perbuatan haram tersebut, seperti seorang yang terpaksa memakan bangkai dikarenakan tidak adanya makanan lain selain bangkai itu dan orang itu meyakini bahwa apabila dia tidak memakannya maka dia akan mati atau ia memiliki makanan selain bangkai itu akan tetapi dirinya dipaksa memakan bangkai tersebut dengan ancaman pembunuhan terhadap dirinya atau pemotongan anggota tubuhnya. Firman Allah swt :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya : “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh : 173)

Hal diatas berbeda dengan apa yang dialami oleh perusahaan anda. Anda dan pimpinan anda mengetahui bahwa ada cara lain yang tidak melanggar syariat yaitu berbuat jujur tanpa ada pemalsuan didalam laporan keuangannya meskipun ada kekhawatiran hal ini tidaklah dapat menarik investor.

Allah swt hanyalah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk beramal dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan atau rambu-rambu-Nya dan Dia swt tidaklah menuntut kepada mereka hasil dari pekerjaan atau amalnya tersebut karena itu semua adalah menjadi kewajiban Allah swt terhadap setiap hamba-Nya yang beramal, sebagaimana firman-Nya :

وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.” (QS. At Taubah : 105)

Inilah yang perlu anda yakini bahwa Allah swt telah menetapkan segala sesuatunya di Lauh Mahfuzh. Oleh karena itu hendaklah memilih cara-cara yang diredhoi-Nya dan tidak melanggar auran-Nya sebagai bagian dari usaha dan ikhtiyar anda sebagai seorang mukmin. Dan sebagai seorang mukmin diharuskan untuk redho atau rela dengan segala keputusan dan ketetapan-Nya.

Tentunya keputusan cara apa yang diambil oleh perusahaan itu bukanlah menjadi tanggung jawab anda sendiri namun menjadi tanggung jawab bersama atau mungkin menjadi wewenang pimpinan perusahaan. Akan tetapi sebagai seorang muslim yang melihat adanya kemungkaran dan pelanggaran terhadap aturan Allah swt maka kewajiban anda adalah mengingatkan mereka untuk tidak menggunakan cara-cara yang mengandung dosa.

Dengan begitu maka anda telah berlepas diri dari dosa yang dilakukan mereka seandainya tetap menggunakan cara yang tidak benar dan anda terbebas dihadapan Allah swt atas pelanggaran itu serta terhindar dari tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat, sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah : 2)

Dan ketika mereka mau mendengarkan nasehat anda lalu melaksanakannya dengan membatalkan rencana untuk menggunakan cara-cara yang mengandung dosa itu dan beralih menggunakan cara-cara yang jujur walaupun terasa berat maka sungguh pahala yang besar dari Allah bagi anda dan para pimpinan yang lainnya.

Untuk selanjutnya tidak ada yang lebih baik kecuali bertawakal kepada Allah swt saja terhadap hasilnya dengan tetap meyakini bahwa semua itu adalah ketentuan dan ketetapan-Nya yang tidak bisa seorangpun lari darinya. Bersyukurlah kepada-Nya jika ketetapan-Nya sesuai dengan harapan anda dan bersabarlah jika sebaliknya dan yakinilah bahwa semua itu adalah baik bagi seorang yang beriman kepada-Nya.

Wallahu A’lam