Hukum Rujuk dengan Isteri yang Murtad

Assalamualaika wr. wb.

Langsung saja pak ustadz, istri saya kembali lagi keagamanya dahulu, dia sudah tidak bisa lagi jadi muslim dengan alasan saya tak membibingnya dengan baik, ketika saya ajak sholat kadang dia bilang capek, males, sudah sering berulang kali, mungkin karena kita berdua bekerja dan sibuk dengan pekerjaan dan ketika itu ia bertanya kepada saya dia ingin pindah keyakinan dan saya jawab. saya tidak akan memaksa kamu seperti awal dia menjadi muallaf dan saya tahu konsekuensinya jika pindah agama saya kasih tahu bahwa saya akan menceraikanya.dan sebelum dia pindah keyakinan dia selalu minta cerai, akhirnya terjadilah talak saya dalam keadaan lelah dan tidak enak badan sehabis pulang kerja. Sekarang ini saya sedang menunggu masa indah dan bingung harus bersikap apakah jika saya rujuk tapi beda keyakinan. Bagaimana pak ustadz, ini semua demi anak saya yang baru berumur hampir dua tahun. sikap apa yang saya mesti ambil dan bagaimana menyikapinya.

Wassalamualaika wr. wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

DR. Wahbah mengatakan bahwa apabila salah seorang dari pasangan suami istri itu murtad atau kembali kepada agamanya yang bukan islam sebelum dukhul (jima’) maka batal nikahnya dan jika kemurtadan tersebut terjadi setelah dukhul maka ditunggu : jika keduanya bisa kembali disatukan didalam islam pada masa iddahnya maka pernikahannya bisa dilanjutkan akan tetapi apabila keduanya tidak bisa lagi disatukan (didalam islam) maka pernikahannya tidak bisa dilanjutkan.

Pada bagian lain, beliau juga menyebutkan berbagai pendapat para ulama tentang apabila pasangan suami istri murtad atau salah satu dari keduanya murtad :

  1. Para ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki berpendapat apabila suami istri atau salah seorang dari keduanya murtad sebelum dukhul maka boleh dipisahkan, yaitu saat itu juga dipisahkan. Adapun apabila kemurtadannya terjadi setelah dukhul maka pemisahan diantara keduanya terjadi setelah selesai masa iddahnya. Apabila keduanya bisa kembali disatukan didalam agama islam selama masa iddahnya maka pernikahannya bisa dilanjutkan akan tetapi jika keduanya tidak lagi bisa disatukan didalam islam selama masa iddahnya maka pernikahannya tidak bisa lagi dilanjutkan sejak waktu murtadnya orang itu…
  2. Sedangkan para ulama Hanafi bependapat bahwa pasangan suami istri itu harus dipisahkan  jika sudah ditegaskan kebenaran murtadnya. Terdapat riwayat bahwa seorang laki-laki dari Bani Taghlib—yang mereka adalah orang Nasrani—mendapati istrinya telah memeluk islam sementara lelaki itu enggan (untuk memeluk islam) lalu Umar memisahkan diantara keduanya… (al Fiqhul al Islamiy wa Adillatuhu juz IX hal 6659)

Jadi yang saat ini harus anda lakukan di masa iddahnya adalah memberikan nasehat kepadanya dan tidak ada salahnya anda meminta maaf kepadanya jika memang dirinya merasa kurang mendapat bimbingan keagamaan dan bertekadlah untuk memperbaikinya pada masa-masa yang akan datang. Beritahukanlah kepadanya akan konsekuensi dari apa yang dilakukannya dengan kembali kepada agama lamanya (murtad) terhadap pernikahan anda berdua.

Lakukanlah pendekatan sebaik mungkin agar bisa melunakkan keinginannya itu dan mintalah bantuan kepada Allah swt dalam hal ini karena hati manusia berada diantara jari jemari Allah swt, sebagaimana didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya hati-hati bani Adam seluruhnya berada diantara dua jemari dari jari jemari ar Rahman bagaikan satu buah hati yang Dia swt memperlakukannya sekehendak-Nya.” didalam riwayat Ibnu Majah disebutkan,”Tidaklah ada satu hati kecuali dia berada dinatara dua jari dari jari jemari ar Rahman, jika Dia berkehendak maka Dia akan meluruskannya dan Jika Dia berkehendak maka Dia akan menyimpangkannya.”

Didalam riwayat Tirmidzi dari Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah saw memperbanyak doa dengan mengatakan : Ya Muqollibal Qulub Tsabbit Qolbi ‘ala Diinika (artinya : Wahai (Allah) Yang Membolak-balikkan hati, kokohkanlah hatiku diatas agamamu).

Jika istri anda didalam masa iddahnya masih ingin bersama anda didalam islam dengan tidak murtad dari islam maka pernikahan anda berdua bisa diteruskan.  

Akan tetapi jika ternyata sampai berakhir masa iddahnya ternyata istri anda tetap murtad dan tidak ingin bersama anda didalam islam maka anda berdua harus dipisahkan dan pernikahan anda berdua tidak bisa dilanjutkan. Tidak diperbolehkan bagi anda untuk tetap berpegang dengan tali pernikahannya, sebagaimana firman-Nya : “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (QS. Al Mumtahanah : 10)

Wallahu A’lam