Hukum Membuat Spanduk Natal

sigit1Assalamu’alaikum wr wb Ustadz..

langsung saja ya….

saya punya percetakan, kemudian ada orang non muslim meminta jasa percetakan saya untuk membuatkan misalnya spanduk natalan, apakah saya boleh mengerjakan spanduk natalan orang tersebut? minta penjelasannya, berikut dengan dalil2nya. Jazaklh khoir….

Waalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya tidak ada larangan bermuamalah bisnis dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang mengandung kemaslahatan bagi manusia dan tidak menyangkut kepada urusan aqidah, sebagaimana firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)

Namun apabila muamalah bisnis itu sudah menyangkut urusan aqidah bahkan dapat mengukuhkan eksistensi orang-orang kafir, seperti pembuatan kartu-kartu ucapan Natal, spanduk-spanduk Perayaan Natal dan yang sejenisnya maka hal ini tidak diperbolehkan karena termasuk didalam kategori tolong-menolong dalam perbuatan maksiat dan dosa.

Syeikh Abdul Aziz bin Bazz—semoga Allah merahmatinya—mengatakan bahwa orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan membantu perayaan hari raya orang-orang Nasrani, Yahudi atau pun yang lainnya karena perayaan-perayaan itu bertentangan dengan syariah.

Untuk itu tidak diperbolehkan ikut sera didalamnya, tidak bertolong-tolongan dengan mereka (pada saat itu), tidak membantu mereka dengan sesuatu apa pun baik berupa secangkir teh, kopi atau yang lainnya, sebagaimana firman Allah swt :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah : 2)

Membantu orang-orang kafir didalam hari raya mereka merupakan salah satu dari bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibn Bazz juz VI hal 405)

Dalam penjelasannya, al Lajnah ad Daimah Lil Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang muslim bertolong-tolongan dengan orang-orang kafir dalam bentuk pertolongan apa pun untuk hari raya mereka seperti :

menyebarluaskan dan mengumumkan hari raya mereka, seruan-seruan kepadanya dengan sarana apapun baik seruan melalui media informasi, logo-logo jam, spanduk-spanduk, pembuatan pakaian-pakaian, kartu-kartu ucapan, buku-buku tulis sekolah, discount-discount harga atau hadiah-hadiah, kegiatan-kegiatan oleh raga atau pemberian harga khusus yang ditujukan untuk perayaan itu. (http://www.islam-qa.com)

Wallahu A’lam