Larangan Membaca Al Qur’an ketika Sujud

Pak Ustadz, Nabi melarang kita membaca Al Qur’an ketika ruku dan sujud, tetapi beliau menyuruh memperbayak do’a ketika sujud (seperti Hadist “Orang yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia berada dalam sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah do’a (dalam sujud). Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah do’a-do’a yang terkandung di dalam Al qur’an juga tetap terlarang?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yosfia yang dimuliakan Allah swt

Diantara tempat-tempat didalam shalat yang disunnah untuk berdoa adalah ketika ia sedang bersujud, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika dia bersujud maka perbanyaklah doa.”

Diantara doa-doa ma’tsurah yang biasa dibaca tatkala sujud, misalnya :

سُبْحَانَك اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِك ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

(Muttafaq Alaihi)

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

(HR. Muslim)

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

(HR. Muslim)

سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

(HR. Muslim)

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى ;

dibaca tiga kali (HR. Ibnu Majah)

Diperboleh bagi seorang yang tengah sujud didalam shalat-shalatnya baik shalat yang wajib maupun sunnah untuk mengucapkan doa-doanya baik untuk urusan akherat maupun dunianya. Diperbolehkan pula baginya berdoa dengan doa-doa yang matsur yang berasal dari Rasulullah saw maupun yang tidak ma’tsur berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Kemudian hendaklah dia memilih suatu doa yang diinginkannya.” (Muttafaq Alaihi) dan sabdanya saw,”Kemudian hendaklah dia memilih suatu permintaan yang dikehendaki dan diinginkannya.” (HR. Muslim)

Bagaimana dengan doa-doa yang berasal dari ayat-ayat Al Qur’an ?

Memang terdapat larangan dari Rasulullah saw untuk membaca Al Qur’an pada saat ruku’dan sujud sebagaimana sabdanya,”… Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al Qur’an disaat ruku’ atau sujud. Adapun ruku maka agungkanlah Allah azza wa jalla didalamnya sedangkan sujud maka berupayalah untuk berdoa maka tentu kalian akan dikabulkan.” (HR. Muslim)

Hadits itu memberikan petunjuk kepada kita bahwa ruku’ adalah tempat tasbih dan mengagungkan Allah swt meskipun disini juga tidak dilarang bagi seseorang untuk berdoa sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw membaca pada saat ruku’ سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم اغفر لى (Maha Suci Engkau Wahai Allah dan segala puji bagi-Mu. Wahai Allah ampunilah aku). Selain itu hadits tersebut juga memberikan petunjuk kepada kita bahwa sujud adalah tempat untuk tasbih da berdoa, sebagaimana penjelasan sebelumnya.

Tentang pelarangan membaca Al Qur’an saat ruku’ dan sujud ini, Imam Nawawi didalam “Syarh” nya mengatakan bahwa jika seseorang membaca selain surat Al Fatihah sewaktu ruku’ atau sujud maka itu adalah makruh dan tidaklah membatalkan shalat. Sedangkan jika dia membaca al fathihah maka terdapat dua pendapat : yang pertama mengatakan bahwa ia sama dengan membaca selain al Fatehah sehingga makruh dan tidak membatalkan shalatnya, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa itu adalah haram dan membatalkan shalatnya, hal itu apabila disengaja sedangkan jika dia membacanya karena lupa maka hal itu makruh. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 262)

Memang tampak secara lahiriyah adanya pertentangan antara dua perintah Rasulullah saw diatas, yaitu antara perintah memperbanyak doa (termasuk dari ayat-ayat Al Qur’an) pada saat sujud dengan larangannya saw dari membaca Al Qur’an pada saat ruku’ dan sujud.

Untuk itu para ulama Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan shalat dan hendak melakukan doa disaat sujudnya dengan doa-doa yang berasal dari ayat-ayat al Qur’an maka janganlah dirinya meniatkannya untuk membaca al Qur’an dikarenakan larangan yang ada didalam hadits diatas.

Wallahu A’lam