Bisakah Fidyah Mengganti Batal Puasa karena Senggama

Assalamu’alaikum Ustadz,

Pada Ramadhan kemarin saya telah melakukan hal yang membatalkan puasa saya.

Saya sudah menikah hampir 2 tahun namun belum dikaruniai keturunan, saat ini saya kerja di luar pulau dan pulang ke rumah setiap  8 minggu sekali selama 2 minggu di rumah.

Pas bulan puasa kemarin pada hari ke 29 saya dapat libur dan pulang ke rumah berangkat pagi dan siang hari sudah sampai di rumah. Bahagianya bisa pulang karena kerinduan ketemu istri. 

Singkat saja ba’da sholat dhuhur dan akan istirahat kami tidak bisa mengontrol hasrat dan gairah kami untuk bersenggama sehingga terjadilah hal yang membatalkan puasa kami.

Saya pernah baca hukumnya orang yang membatalkan puasa dengan bersenggama maka harus menggantinya dengan puasa 2 bulan berturut-turut ya ustaz? Terus terang saja kami tidak sanggup menjalaninya karena sebulan aja kami jebol – batal..

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana caranya kami mengganti puasa kami yang batal karena bersenggama tersebut?
  2. Yang wajib mengganti saya sendiri sebagai suami atau kami berdua?
  3. Saya pernah baca kalau untuk mengganti puasa tersebut bisa dengan membayar fidyah, mohon penjelasannnya?
  4. 4. Bagaimana mekanisme pembayarannya? Bolehkah kalo disalurkan ke Lembaga amil zakat atau panti asuhan atau diganti dengan pembagian sembako ke fakir miskin?
  5. Mohon pencerahannya ustadz…….

Wassalamu’alaikum wr wb.

Sum di Kalsel

 

Wa Alaikumussalam Wr. Wb.

Semoga Allah swt menerima penyesalan anda dan senantiasa membimbing kita semua untuk tetap berpegang teguh dengan aturan-aturan yang telah digariskan-Nya demi kemaslahan kita baik di dunia maupun di akherat.

Memang melakukan hubungan badan (jima’) di siang hari saat Ramadhan adalah suatu pelanggaran dan pencemaran kehormatan bulan suci ini. Karena itu pelakunya dikenakan kafarat (sangsi).

Bagaimana caranya kami mengganti puasa kami yang batal karena bersenggama tersebut? Bisakah dengan membayar fidyah?

Jumhur ulama di antaranya Imam Syafi’i, Ahmad dan ahli zhohir berpendapat bahwa yang wajib atasnya kafarat hanyalah yang melakukan senggama (dengan sengaja) di siang hari saat Ramadhan. Mereka melihat bahwa kafarat merupakan sebuah sangsi bagi yang menodai kehormatan Ramadhan dan jima’ adalah perbuatan pencemaran yang jauh lebih berat daripada pelanggaran-pelanggaran yang lainnya.

Adapun dalil tentang kafarat bagi orang yang berjima’ di siang hari saat Ramadhan adalah, dari Abu Hurairoh ra. berkata, ”Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah shodaqohkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’” (HR Jama’ah)

Pada dasarnya macam-macam kafarat yang disebutkan didalam hadits itu menunjukkan urutan (tertib) bukan pilihan. Jadi dimulai dari membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberikan makan 60 orang miskin.

Untuk membebaskan budak mungkin saat ini tidak bisa anda lakukan sehingga anda bisa beralih kepada macam kedua yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun jika memang anda merasa tidak sanggup melakukannya dikarenakan dorongan syahwat yang kuat dalam diri anda maka anda bisa beralih kepada macam ketiga yaitu memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Yang wajib mengganti saya sendiri sebagai suami atau kami berdua?

Dalam permasalahan ini Sayyid Sabiq menyebutkan pendapat Imam Nawawi : “Yang lebih kuat menurut kesimpulannya adalah hanya diwajibkan membayar satu kafarat yaitu khusus atas pihak diri suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan apa pun dan tidak dibebani kewajiban, karena kewajiban itu merupakan kewajiban mengenai harta yang khusus dibebankan kepada pihak laki-laki semata, tidak wanita seperti halnya mahar.” (Fiqhus Sunnah, edisi terjemahan jilid 1 hal 76)

Pendapat yang sama juga dikemukan oleh Ibnu Hajar yaitu kafarat hanya dikenakan kepada suami.

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dan Ibnu Hajar di atas maka kafarat—memberikan makan kepada 60 orang miskin—hanya dikenakan kepada anda sebagai seorang suami tidak kepada istri anda.

Bagaimana mekanisme pembayarannya? Bolehkah kalo disalurkan ke Lembaga amil zakat atau panti asuhan atau diganti dengan pembagian sembako ke fakir miskin? Anda diharuskan memberikan makan kepada 60 orang miskin dengan ukuran 1 mud dari setiap mereka. 1 mud dan untuk zaman sekarang setara dengan 0,675 kg atau 0,688 liter dari bahan makanan pokok.

Untuk pembayarannya anda bisa memberikan kepada 60 orang miskin dengan ukuran seperti di atas. Atau anda juga bisa memberikan senilai 60 orang itu hanya kepada satu/beberapa orang saja agar bisa lebih dirasakan dan bermanfaat buat mereka.

Anda bisa memberikan dalam bentuk bahan pokok (beras) atau anda konversikan ke uang sebagaimana pendapat para ulama Hanafi. Adapun penyalurannya anda bisa menyalurkannya sendiri kepada mereka secara langsung atau melalui Lembaga Amil Zakat yang anda percaya.

Wallahu A’lam