Ustadz saya ingin bertanya tentang membuka aib sesama muslim.
kapan “aib” seseorang bisa kita bicarakan atau diungkapkan? hal ini berkaitan dengan semangkin maraknya pengungkapan kasus korupsi/kolusi terhadap pejabat di negri ini.
Apakah benar kita harus mentaati penguasa (imamah) sekalipun mereka berbuatĀ dzolim yang banyak terdapat pada hadits seperti : “engkau mendengar dan mentaati penguasa sekalipun dipukul punggungmu dan diambil hartamu maka tetap mendengarlah dan taatlah” (HR.Muslim no.1847) atau …”apakah tidak sebaiknya kami memerangi mereka (penguasa), beliau menjawab “tidak boleh, selama mereka masih shalat” (HR. Muslim no.1854). siapa imamah yang dimaksud?
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Swarna yang dimuliakan Allah swt
Mengungkap Aib Seseorang
Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib saudaranya sesame muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa adanya suatu keperluan.
Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų§Ų¬ŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŲ§ ŁŁŲ«ŁŁŲ±ŁŲ§ Ł ŁŁŁŁ Ų§ŁŲøŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲøŁŁŁŁŁ Ų„ŁŲ«ŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¬ŁŲ³ŁŁŲ³ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŗŁŲŖŁŲØ ŲØŁŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲŁŲØŁŁ Ų£ŁŲŁŲÆŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŁ Ł Ų£ŁŲ®ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŲŖŁŲ§ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŲŖŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŁŁŁŲ§ŲØŁ Ų±ŁŁŲŁŁŁ Ł
Artinya : āDan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.ā (QS. Al Hujurat : 12)
Didalam shahih Muslim dari hadits al āAla bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,āTahukah kalian apa itu ghibah?ā para sahabat bertanya,āAllah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.ā Beliau saw bersabda,āEngkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.ā Beliau saw ditanya,āApa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?ā beliau saw bersabda,āJika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.ā
Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :
1. Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu mengatakan,āSesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.ā
2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan mengatakan,āSi A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan sejenisnya.ā Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.
3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,āAyahku telah menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?ā atau perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.
Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,āBagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.ā Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,āWahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikirā¦ā dan Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.
4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a. Mengungkapkan ācacatā para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan menurut ijmaā bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan fasiq atau bidāah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.
e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.
5. Apabila kefasikan atau bidāah yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.
6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuanā¦ apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al Mausuāah al Fiqhiyah juz II hal 11445 ā 1146)
Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.
Mentaati Pemimpin
Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits lainnya, diantaranya :
Sabda Rasulullah saw,āApa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?ā Beliau saw bersabda,āHendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jamaāatul muslimin dan imam mereka.ā (HR. Bukhori)
Sabda Rasulullah saw,āBarangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.ā (HR. Muslim)
Maksud kata āpemimpin/imamā yang harus didengar dan ditaati didalam hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh kaum muslimin atau khalifah atau imam syarāiy yang dipilih oleh Ahlu al Halli wa al Aqdi yang merupakan perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin suatu organisasi, jamaāah, partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu negara, pemimpin suatu daerah atau yang sejenisnya.
Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,āTidak ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang maāruf.ā (HR. Bukhori dan Muslim)ā(baca : Hukum Berhenti dari Jamaāah)
Wallahu Aālam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki Ā karya beliau dari Ā kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupanā¦