Menceraikan isteri atas perintah orang tua

Pertanyaan:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pak Ustad :

Saya ingin berbagai dan bertanya kepada p’ustad,masalah yang saya Alami selami ini,

1,Bagaimana cara menghilangkan masalah yg pernah menimpa saya

2,.Apakah Hukumnya setelah kita menikah,terus kita meninggalkan pasangan kita,hanya masalah tekanan dari orang tuanya, dan orang saya Tdk setuju dengan pasangan saya,sampai dunia Akhirat,dan akhirnya saya memilih untk meninggalkan pasangan saya,demi untuk kedua orangtua saya,krn saya takut menjadi anak yang durhaka,dikarenakan saya menikah dengan pasangan saya karna terpaksa.

Mohon untuk penjelasanya p’ustad

Wassllam

Hamba الله

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kami turut prihatin dan berempati atas semua yang anda alami, semoga Allah SWT Yang Penyayang memberikan jalan keluar yang terbaik, tentu di balik ini semua ada banyak hikmah untuk anda dan keluarga.

Untuk pertanyaan pertama tentunya menyangkut permasalahan yang kurang baik atau tidak anda sukai yang pernah menimpa anda. Jika itu berkaitan dengan sasama manusia tentu anda harus menyelesaikan secara baik dan bijak. Bila barkaitan dengan Allah SWT, anda berbuat maksiat kepada-Nya maka anda harus segera bertaubat dan memperbaiki diri. Perbaiki diri secara maksimal, bertahap dan dilakukan dengan kontiniu. Selain manjaga ibadah wajib anda juga bisa meperbanyak amalan sunnah. Selanjutnya anda harus menyesali perbuatan maksiat tersebut dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi.

Untuk pertanyaan kedua, tentu kita semua sudah mengetahui bahwa Allah SWT memerintahkan agar kita menjadi anak yang berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tua, baik saat keduanya masih hidup apalagi sudah tua renta, atau pun keduanya sudah meninggal dunia.

Mentaati perintah kedua orang tua adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan bila perintah tersebut memberi bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dan bahaya yang akan menimpa anda. Dan Islam membolehkan jika anda tidak mentaati kedua orang tua anda jika perintah keduanya ada unsur dosa dan maksiat kepada Allah SWT. Dan  bila anda mentaati keduanya dalam perbuatan dosa dan maksiat tersebut maka anda telah melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya dan anda juga ikutan berdosa.

Rasulullah SAW bersabda:

“لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق”.

“Tiadak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pecipta”. (HR. Bukhari)

Jadi anda boleh menolak perintah kedua orang tua anda bila keduanya memerintah untuk suatu perbuatan yang mengandung maksiat kepada Sang Khaliq.

Lalu untuk masalah meninggalkan isteri, mungkin maksud anda adalah menceraikan isteri anda, bila tidak aib atau tidak ada sebab dan alasan yang dibolehkan syariah maka anda berdosa karena telah berlaku zhalim terhadap isteri anda. Sebab, setelah akad nikah sang wanita yang telah sah dan resmi menjadi isteri anda dan sudah menjadi tanggung jawab anda sepenuhnya. Anda harus memberikan perlindungan, kebahagiaan, cinta dan kasih sayang rasa serta keindahan dalam hidup berumah tangga untuk isteri anda.

Bila tanpa alasan syar’i, anda tidak berdosa bila tidak menuruti keinginan keduanya untuk menceraikan isteri anda, walau pun keduanya meminta dan memaksanya. Dan tentu perbuatan anda ini tidak termasuk ketegori durhaka kepada kedua orang tua. Namun alangkah indahnya bila anda menolak permintaan kedua orang tuanya itu dengan cara yang baik, tutur kata yang lemah lembut dan bisa meyakinkan keduanya. Dan jangan sekali-kali menghardik atau berkata kasar kepada keduanya.

Allah SWT berfirman:

“فلا تقل لهمآ أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما”.

“Maka jangan kamu mengatakan, uff (ah, cih dst), dan janganlah kamu hardik keduanya dan ucapkanlah dengan ucapan yang lemah lembut”. (QS. Al-Isra; 23)

Ketika kedua orang tua meminta anda untuk menceraikan isteri anda, tentu ada sebab dan alasannya. Bisa jadi alasan orang tua anda itu masuk akal dan memang dibenarkan secara syar’I seperti jika sang isteri menjadi pengedar dan pengkonsumsi Narkoba atau perbuatan tercela lainnya yang dilarangan agama. Bila ini menjadi alasan kedua orang tua anda, maka ini harus menjadi pertimbangan serius, dan sebelumnya harus anda sebagai suami bertanggung jawab mendidik, menasihati dan memperbaiki isterinya yang sedang terjerumus kepada perbuatan maksiat. Bila si isteri tidak juga menerima nasihat dan tidak mau meperbaiki dirinya maka anda bisa memberikan nasihat terakhirnya dalam bentuk talaq atau perceraian. Tentunya bila anda meninggalkan (menceraikan) pasangan anda, anda harus melakukannya dengan cara yang baik seperti saat anda melamar dan menikahinya dahulu.

Sudah terlanjur

Namun bagaimana kalau anda sudah terlanjur menceraikannya, dan anda merasa berlaku zhalim kepadanya, misalnya karena tidak ada alasan syar’i untuk menceraikannya?. Bila anda telah menjatuhkan talaq satu atau talaq dua dan (mantan) isteri anda masih dalam masa ‘iddah (menunggu) dan anda masih mencintainya serta ingin kembali kepadanya maka anda bisa segera ‘rujuk’ kembali, namun sebelumnya anda harus menyakinkan kedua orang tua anda agar memahami duduk perkaranya secara baik, diantara seperti yang kami jelaskan diatas perihal pandangan Islam dalam hal perceraian.

Ini yang bisa kami sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan, dan kami turut berdoa kepada Allah SWT agar semua harapan dan keinginan baik anda terwujud. Allahu a’lam bishshawab wa Huwal Musta’an

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_______________________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim
Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc
Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST
Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Biqodarin, Lc., MA
  8. H. Rahmad Adi, MA
  9. Syamsul Bahri, Lc., MA
  10. Ahmad Adnan, Lc., MA
  11. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  12. H. Kusworo Nursidik, Lc
  13. Fachrurozi, S.Ag.
  14. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  15. Muhammad Latif, S. Thi
  16. H. Armi Yunadi, Lc
  17. Agus Salim, Lc
  18. Haris Salamah, Lc
  19. Wahibul Minan, Lc

Pelayanan 

1. Khutbah jumat

2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha

3. Khutbah Nikah

4. Kajian

5. Seminar

6. Kegiatan Ramadhan

7. Penerjemahan bahasa arab

8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah

9. Workshop janaiz, mawarits

10. Buletin dll

***

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]