Mengganti Sholat Jumat Dengan Sholat Zuhur

sigitAssalamualaikum wr. wb.,

Ustadz yang dirahmati Allah swt saya ingin bertanya tentang mengganti sholat jumat dengan sholat zuhur. Saya sejak tahun 2000 sampai sekarang bermukim di Jepang. Dari tahun 2000-2008 karena masih mahasiswa maka alhamdulillah masih bisa menunaikan sholat jumat seadanya bersama kawan-kawan yang lain di musholla.

Nah, sejak taun 2008-sekarang menjadi pekerja pada sebuah company di Jepang ini. Masalahnya sejak menjadi pekerja saya kesulitan bahkan hampir dikatakan mustahil untuk bisa sholat jumat berjamaah bersama kawan-kawan di mushola tempat kami tinggal.

Di perusahaan saya cuma saya sendiri yg muslim dan jam istirahat siang dari 11.40-12.30, sedangkan waktu solat jumat biasa dilakukan sekitar jam 12.30an.

Begitu pula jarak musola dari perusahaan saya sekitar 10 km jarak tempuh 1 jam pulang pergi dengan sepeda (belom bisa mengendarasi mobil). Pertanyaannya apakah saya berdosa meninggalkan sholat jumat dengan mengganti ke sholat zuhur tiap minggunya?

Terima kasih atas jawabannya ustadz.

Wassalamualaikum wr. wb.

Wa’alaykumsalam wr. wb.

Shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, mukim (tidak dalam keadaan safar) dan sehat (tidak memiliki halangan) dan mendengar suara adzan untuk shalat jum’at, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,”Shalat jum’at wajib bagi setiap muslim dengan cara berjama’ah kecuali terhadap empat golongan, yaitu : budak, seorang wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud)

Bahkan terhadap orang buta sekalipun tetap diwajibkan atasnya mengerjakan shalat jum’at selama dia mendapatkan orang lain yang bisa menuntunnya ke masjid, demikian menurut Imam Syafi’i.

Kewajiban terhadap shalat jum’at ini juga diikuti dengan adanya ancaman dari Rasulullah saw yang akan membakar rumah-rumah mereka yang tidak menunaikan shalat jum’at, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan, ”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda, ”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

DR. Husam ‘Afanah—Ustadz bidang study Fiqih dan Ushul di Universitas al Quds Palestina—mengatakan, ”Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat jumat adalah kewajiban terhadap setiap orang yang mukallaf berdasarkan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Shalat jum’at adalah yang diwajibkan pada waktu hari jum’at dan bukanlah shalat zhuhur sebagaimana difahami oleh sebagian manusia. Jadi shalat jum’at asalnya sedangkan shalat zhuhur adalah penggantinya.

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jum’at tanpa adanya uzur syar’i bahkan Rasulullah saw mengancam orang yang meninggalkannya tanpa uzur bahwa Allah akan mengunci hatinya sehingga hatinya seperti hati seorang munafik.

Setelah beliau menyebutkan berbagai hadits tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at—sebagian telah saya sebutkan diatas—lalu mengatakan,”..Dari hadits-hadits datas maka tampaklah bagi kita bahwa tidak diperbolehkan meninggalkan shalat jum’at dan suatu pekerjaan yang dilakukan pada hari jum’at tidak bisa dijadikan sebagai uzur untuk bisa meninggalkannya dan tidaklah dibolehkan bagi seorang muslim disibukkan dengan suatu pekerjaan yang dapat menghalanginya dari menunaikan segala yang diwajibkan Allah swt terhadapnya yang apabila dikerjakan maka kewajiban tersebut akan ditinggalkan.

Allah swt berfirman :

… وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ…﴿٣﴾

Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, Saudi Arabia disebutkan :
Pada dasarnya kewajiban shalat jum’at adalah fardhu ‘ain berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Serta apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Nab saw bersabda terhadap suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at,” ,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Ahmad (1/402) dan Muslim (1/452)

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar, keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda diatas mimbarnya,”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.”

Serta ijma para ahli ilmu.

Akan tetapi apabila terdapat uzur syar’i bagi orang yang terkena kewajiban jum’at, seperti : seorang pemimpin yang diberikan tanggung jawab langsung terhadap suatu pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan masyarakat dan menjaga kemaslahatannya yang penunaiannya juga pada waktu shalat jum’at, seperti : seorang penjaga keamanan, lalu lintas, listrik maupun operator telepon atau sejenisnya yang bekerja pada saat panggilan adzan shalat jum’at atau iqomat shalat berjama’ah maka ia mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah berdasarkan keumuman firman Allah swt :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Ath Thaghabun : 16)

Serta sabda Rasulullah saw,”Apa saja yang aku larang kepada kalian maka jauhilah dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian.”

Karena itu tidak ada uzur yang lebih kecil daripada orang-orang yang mengkhawatirkan dirinya atau hartanya atau sejenisnya. Dan para ulama menyebutkan bahwa seseorang mendapatkan pemaafan meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah selama terdapat uzur.

Dan terhadap apa yang anda alami berupa kesulitan melaksanakan shalat jum’at dikarenakan pekerjaan bahkan anda memperkirakan bahwa melaksanakan shalat jum’at berjamaah adalah sesuatu yang mustahil bagi anda selama maka apabila anda bisa mendapatkan pekerjaan selain pekerjaan anda saat ini yang masih bisa memberikan kesempatan kepada anda untuk bisa melaksanakan shalat jum’at walaupun hanya sebatas mendapatkan rakaat kedua saja dari shalat jum’at maka hal itu lebih baik bagi anda.

Jika memang pekerjaan lainnya belum anda dapatkan maka anda bisa tetap bekerja di tempat anda sekarang dengan senantiasa berusaha mengejar shalat jum’at berjamaah, mungkin dengan meminta sedikit kelonggaran dari company anda agar sedikit diundur istirahatnya hingga selesai shalat jum’at atau upaya-upaya lainnya. Dan jika upaya itu semua tidak berhasil maka anda termasuk orang yang mendapatkan uzur sehingga bisa menggantikannya dengan shalat zhuhur.

Anda bisa manggantikan shalat jum’at dengan shalat zhuhur sewaktu-waktu saja dikarenakan adanya uzur syar’i akan tetapi tidak sepatutnya bagi anda untuk meninggalkannya secara terus-menerus sepanjang anda bekerja di company tersebut.

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdul Ja’ad adh Dhamri dan seorang sahabat bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap enteng maka Allah akan menutup hatinya.”

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…