Mengucapkan Asma Allah SWT di Kamar Kecil

Assalammualaikum wr wb.

Pak Ustadz saya maubertanya,kemaren saya bacapenjelasan tidak bolehmengucapkan asma AllahSWT ditempat-tempat yangdilarang seperti kamar kecil.

Bagaimanakah kalau kita mau berwudhu atau mandi dan mau mengucapkan niat kita,apakahkalau mengucapkannya dalam hati masih dibolehkan karna saya benar-benar jadibingung dengan hal ini juga mengucapkan Basmallah apa bisa dalam hatisaja atau ada cara lain,mohon petunjuknya,sebelumnya terima kasih.

Wasalam,

Hamba Allah

Waalaikumussalam Wr Wb

Diantara yang telah diketahui dikalangan para fuqaha bahwa menghindari keburukan lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan dan bahwa hal yang makruh lebih diperhatikan sebelum yang dianjurkan sebagaimana perhatian terhadap hal yang diharamkan sebelum yang diwajibkan.

Hal itu merupakan bentuk minimal dari kehati-hatian. Sebagaimana diketahui bahwa suatu tempat yang dikhawatirkan didalamnya terdapat kotoran dan najis serta tidak diyakini kebersihannya maka berwudhu dari keran didalam kamar mandi (itu) adalah makruh jika dia mengkhawatirkan najis yang disebabkan percikan air yang jatuh ke lantai yang mengandung najis padahal dia menemukan tempat selainnya untuk berwudhu yang aman dari najis. Adapun jika dirinya tidak mendapatkan selain tempat itu untuk berwudhu maka tidak mengapa baginya untuk berwudhu di kamar mandi itu.

Dan diantara adab-adab saat menunaikan hajat adalah tidak berbicara termasuk didalamnya berdzikir, berdoa, membaca al Qur’an, jika dia bersin tidak perlu mengucapkan “Alhamdulillah” dan seandainya ada seseorang yang mengucapkan salam kepadanya maka tidak perlu menjawab salamnya.

Seandainya dirinya mendengar adzan maka tidak perlu menjawab muadzin atau mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Diriwayatkan oleh Imam Muslim didalam shahihnya dari Abdullah bin Umar bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya.

Para ulama berpendapat bahwa larangan itu tidak terbatas pada buang hajat (buang air kecil dan air besar) akan tetapi mencakup keberadaan seseorang di tempat seperti itu untuk menunaikan hajat. Oleh karena itu seorang yang berwudhu di dalam kamar mandi tidak perlu mengucapkan basmalah dan tidak pula menyebut nama Allah saat berwudhu, tidak sebelumnya maupun setelahnya hingga dirinya keluar dari tempat itu. Sedangkan hukumnya adalah makruh tidak haram dan tidak ada sangsi bagi yang melanggarnya namun yang paling utama adalah meninggalkannya.

Yang perlu diperhatikan bahwa niat wajib wudhu atau mandi adalah dihati dan tidak diwajibkan untuk mengucapkannya dengan lisan. Karena itu tidaklah ada tuntutan untuk berniat dengan ucapan selama berada di kamar mandi dan cukuplah baginya berniat dengan hatinya bagi orang berpendapat akan kewajibannya.

Adapun makruhnya berbicara di situ apabila tidak terdapat hal-hal yang darurat atau kebutuhan yang menuntutnya untuk berbicara, seperti mengingatkan adanya bahaya atau menjawab orang yang memanggil dan lainnya, dan jika terdapat hal demikian maka tidaklah makruh karena darurat adalah sesuai dengan ukurannya. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 408)

Wallahu A’lam