Hukum Mushalla untuk Main Musik

assalamualaikum ustad!

saya mau tanya ustad, bolehkah kita main musik di masjid ato mushalla?

apakah ruangan yang dipakai untuk shalat dihukum sebagai mushalla?

hal ini saya tanyakan karena di tempat saya mengajar ada sebuah ruangan yang dipakai untuk shalat berjamaah siswa dan guru. tapi ketika kegiatan ekstrakurikuler, ruangan itu juga dipakai untuk latihan, seperti memainkan alat musik, menari, dan lain sebagainya..

apakah ini dibolehkan?

terimakasih ustad!

Waalaikumussalam Wr Wb

Masjid adalah tempat yang dipersiapkan selamanya untuk shalat yang kemudian dikhususkan lagi baik yang dibangun dengan menggunakan batu, tanah, semen atau pun yang belum dibangun. Berbeda halnya dengan mushalla yang tidak selalu disiapkan untuk shalat. Seseorang bisa shalat di situ jika tiba-tiba ia mendapatkan waktu shalat dan tempat ini tidak disebut dengan masjid, demikian menurut Syeikh Ibnu al Utsaimin.

Dalil dari itu adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakan sholat-sholat sunnah di rumahnya. Dan tempat yang dipakai untuk sholat itu tidaklah disebut masjid. Demikian pula ketika ‘Itban bin Malik mengajak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di salah satu bagian di rumahnya yang dijadikannya untuk tempat sholat, ini pun tidak disebut dengan masjid.

Adapun jika sebuah ruangan yang sejak awal tidak dipersiapkan khusus untuk shalat akan tetapi ia digunakan untuk shalat jika datang waktunya dan juga sebagai tempat untuk berbagai kegiatan lainnya, seperti : tes penerimaan siswa baru, kegiatan berbagai ekstrakurikuler, menyanyi, bermain musik, menari, menyambut tamu atau acara-acara resmi sekolah dan sebagainya maka ia lebih tepat disebut dengan ruangan serba guna dan bisa juga dikatakan sebagai mushalla (tempat untuk shalat) dan bukan masjid.

Shalat yang dilaksanakan di tempat yang juga digunakan untuk bermain musik, bernyanyi atau menari maka tetap sah meskipun makruh berdasarkan riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah katanya; Kami pernah singgah dalam suatu perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Kami tidak bangun hingga matahari terbit. Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya setiap kalian menuntun kepala hewan tunggangannya masing-masing, sebab persinggahan ini telah didatangi setan." Abu Hurairah berkata; Kami pun melaksanakan apa yang di katakana beliau, kemudian beliau meminta air, setelah beliau berwudhu’, beliau mengerjakan raka’at shalat. Ya’kub mengatakan; Kemudian beliau mengerjakan dua kali sujud. Setelah iqamat shalat dikumandangkan, beliau langsung mengerjakan shalat subuh."

Didalam naskah madzhab Syafi’i dinyatakan bahwa makruh melaksanakan shalat di tempat maksiat. Sedangkan naskah dari madzhab Imam Ahmad menyebutkan bahwa shalat menjadi makruh di tempat bincang-bincang manusia atau di tempat yang bisa menyibukkan seseorang yang shalat dari shalatnya seperti temboknya penuh dengan berbagai ukiran. (Fatawa al Azhar juz I hal 75)

Oleh karena itu sebaiknya anda mengusulkan kepada kepala sekolah agar menyediakan lahan khusus untuk dibangun diatasnya sebuah masjid sekolah. Jika hal ini tidak memungkinkan maka mintalah sebuah ruangan khusus untuk shalat dan jika ini pun tidak memungkin cobalah mengusulkan kepadanya agar acara-acara memainkan musik, bernyanyi atau menari dilakukan di ruangan lain dan tidak ditempat yang disitu juga dilakukan shalat.

Wallahu A’lam