Bolehnya Nabi Menikah Lebih dari Empat

Jika kita perhatikan beberapa macam kekhususan diatas maka tampaklah keadilan dan kasih sayang Allah swt kepada hamba-hamba-Nya bahwa beliau tidak hanya diberikan kekhususan dalam perkara-perkara yang dibolehkan, seperti : menikah dengan lebih dari empat orang istri akan tetapi beliau juga diwajibkan—yang ini tidak diwajibkan kepada umatnya—melaksanakan shalat witir, dhuha, bersiwak dan lainnya serta ada juga perkara-perkara yang diharamkan secara khusus kepada beliau, seperti : zakat, shodaqoh dan lainnya.

Menjadi hal yang lumrah ketika sesuatu yang mahal membutuhkan pengorbanan yang mahal pula sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At Taubah : 111)

Kemudian bukti lainnya adalah bahwa apa yang dilakukan beliau saw—beristri lebih dari empat orang—tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan didalam Al Qur’an—surat an Nisa : 3—adalah bahwa ayat tersebut yang membatasi empat orang istri diturunkan pada tahun VIII H dan pada saat itu Rasulullah saw telah memiliki istri lebih dari empat orang.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…