Hukum Melafazkan Niat

sigitAssalamu’alaikum ustad…

Sebelumnya pernah membaca tentang hukum melafazkan niat secara lisan adalah bid’ah…

Yang ingin saya tanyakan, pada saat saya mendengar Adzan disaat itu saya telah niat  dalam hati akan melakukan sholat fardu. Kemudian saya wudlu, apakah saya perlu melafazkan niat  wudlu Di DALAM HATI SAYA  yaitu” Nawaitu Wudlu….” dan setelah itu ketika akan Sholat apakah saya harus mengatakan dalam hati juga Niat Sholat ” Usolli fardu….” baru Takbir… Ataukah cukup mengawalinya dari niat saya sebelumnya dengan tak lupa membaca “bismillah” dalam hati untuk memulai suatu ibadah?

Begitu juga dengan niat Puasa apakah sama?

Yang saya harapkan semoga kita tidak termasuk orang2 yang membuat hal2 yang baru (bid’ah)…

Sangat banyak terima kasih ustad atas pencerahannya…

Wassalam

agung S A

Waalikumussalam Wr Wb

Saudara Agung yang dimuliakan Allah swt

Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niat.” (Muttafaq Alaih).
Niat, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi adalah keinginan kepada sesuatu dan tekad untuk melakukannya. Sedangkan al Qorofi mengatakan bahwa niat adalah keinginan manusia yang ada didalam hatinya yang ingin dilakukan dengan perbuatan.

Tentang niat berwudhu ini, Syeikh al Utsaimin membaginya menjadi dua bagian :

1. Niat amal, niat ini menjadi keharusan baik wudhu untuk melaksanakan shalat atau membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum, berdasarkan sabda Nabi saw,”Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung dari apa yang diniatkannya.” Akan tetapi apakah niat untuk melaksanakan itu saat memiliki keinginan untuk shalat, sebagaimana firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (٦)

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al Maidah : 6)

Atau niat untuk melaksanakan pada setiap kali wudhu yang disyariatkan ?

2. Inilah yang paling dekat, yaitu anda berniat untuk melaksanakan setiap kali wudhu, misalnya : apabila anda ingin berwudhu untuk thawaf atau anda ingin berwudhu untuk membaca al Qur’an atau untuk berdzikir secara umum maka hendaklah anda berniat untuk itu sebagai pelaksanaan perintah Allah swt terhadapnya dengan berwudhu.. (Liqoat al Bab al Maftuh juz V hal 15)

Dari penjelasan diatas dapat difahami bahwa niat tempatnya adalah di hati dan tidak ada kewajiban untuk melafazhkannya dengan lisan baik didalam shalat, seperti : “Usholli fardho….” , wudhu, seperti : “Nawaitu wudhu..” atau pun yang lainnya. Dan diterimanya shalat atau wudhu itu tidaklah bergantung pada dilafazhkannya niat tersebut.

Para ulama Syafi’i memang mengatakan bahwa tidak mengapa dengan melafazhkan niat bahkan disunnahkan. Mereka mengatakan bahwa shalatnya tetap sah dan diterima walaupun dirinya tidak melafazhkan niatnya.

Didalam “al Fiqh ala al Madzahib al Arba’ah” disebutkan para ulama Maliki mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah bertentangan dengan keutamaan kecuali bagi orang yang dibisik-bisikkan (didadanya) maka ia dianjurkan untuk menghilangkan bisikan itu. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa melafazhkan niat adalah perbuatan bid’ah dan dianggap baik jika untuk menghilangkan bisikan-bisikan itu.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo,Lc