Nikas Sirri tanpa Wali

Assalamualaikum wr.wb

Pak Ustadz, mohon bantuan untuk menilai apakah sah atau tidak nikah sirri saya.

Jadi begini, sekarang ini saya sudah menikah dan punya anak 2 orang, kemudian beberapa bulan yang lalu saya ketemu janda bekas pacar saya dulu (15 tahun yang lalu), daripada saya berzina waktu itu saya putuskan untuk nikah sirri dan dia setuju.

Pada waktu nikah sirri, saya dan calon istri saya tersebut berada di rumah seorang guru ngaji, dia yang menikahkan saya.

Jadi waktu menikah saksinya: temen saya, istrinya guru ngaji, dari pihak calon istri saya tidak ada wali karena memang pernikahan ini keputusan kami sendiri tanpa sepengetahuan keluarga.

Apakah sah seorang janda menikah sirri tanpa wali/keluarga?Terima kasih.

Waalaikumussalam Wr Wb

Niatan anda untuk meghindari perzinahan merupakan suatu upaya yang baik dan mulia akan tetapi hendaknya sebuah amal yang baik dibarengi dengan pengetahuan tentangnya agar amal yang dilakukan tersebut tidak menyimpang dan keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan syariat.

Apa yang anda lakukan dengan menikahi seorang janda dihadapan seorang guru ngaji dan apabila janda tersebut masih memiliki wali maka guru ngaji tersebut tidak berhak untuk menikahkannya. Dan suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut menjadi batal, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Sedangkan urutan wali didalam pernikahan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah—adalah ayah kandungnya kemudian ayah dari ayahnya kemudian anak laki-laki wanita itu kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya—apabila wanita itu memiliki anak—kemudian saudara laki-laki kandung wanita itu kemudian saudara laki-laki wanita itu yang sebapak kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki wanita itu kemudian paman-paman wanita itu dari jalur bapaknya kemudian anak-anak laki-laki dari paman-paman wanita itu dari jalur bapak kemudian penguasa. (Al Mughni juz IX hal 129 – 134)

Dan jika janda tersebut tidak memiliki wali maka yang berhak menikahkannya adalah hakim (penguasa) atau pejabat KUA bukan selainnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Hakim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Imam yang lima dan an Nasai)

Sabda Rasulullah saw,”Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali, dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban)

Dengan begitu pernikahan yang anda lakukan tersebut adalah batil dan anda berdua haruslah dipisahkan oleh hakim. Setelah itu jika anda ingin memperbaharui akad nikah maka diwajibkan bagi calon wanitanya (janda itu) menghadirkan walinya yang berhak untuk menikahkannya dengan anda dan jika dirinya tidak memiliki wali maka mintalah kepada hakim untuk menikahkannya, sebagaimana penjelasan di atas. (baca: Bolehkah Nikah Sirri)

Wallahu A’lam

Sigit Pranowo Lc