Belajar Hukum dan Ideologi selain Islam

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya siswa salah satu sekolah di Lampung, dari berbagai buku dan artikel yang saya baca tentang hukum dan ideologi-ideologi selain Islam menyebutkan, bahwa berhukum dan menggunakan ideologi-ideologi selain Islam adalah haram, yang saya mau tanyakan adalah bagaimana hukumnya memepelajari hukum dan ideologi tersebut?

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Lukmanul Hakim yang dimuliakan Allah

Pada dasarnya mempelajari sesuatu yang membawa kemudharatan, kesesatan atau hal-hal yang diharamkan oleh islam adalah haram sebagai sebuah tindakan preventif agar kaum muslimin tidak terjatuh kedalam perbuatan tersebut baik bagi diri yang mempelajarinya atau bagi kaum muslim lainnya.

Akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa di dalam kehidupan ini selain kebaikan juga banyak terdapat keburukan, selain berbagai petunjuk juga banyak jebakan kesesatan yang tentunya keduanya haruslah diketahui secara baik oleh seorang muslim. Mereka harus mengetahui kebaikan agar mendapatkan petunjuk menuju jalan-Nya dan mereka pun harus mengetahui keburukan agar mereka tidak terjatuh didalam kesesatannya.

Sebagaimana didalam Al Qur’an Allah swt telah menerangkan berbagai kebaikan agar diikuti oleh hamba-hamba-Nya dan juga menerangkan berbagai keburukan untuk dihindari dan dijauhkan.

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٥٣﴾

Artinya : “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am : 153)

Apa itu “jalan yang lurus” dan apa saja yang termasuk “jalan-jalan yang lain” ? tentunya setiap muslim haruslah mengetahuinya secara baik. Di sinilah diperlukan orang-oang ahli ilmu yang telah mengetahui dan mempelajari kedua permasalahan tersebut untuk memberitahukannya kepada mereka (umat).

Termasuk yang perlu dipelajari adalah berbagai hukum, UU dan ideologi-ideologi menyimpang yang bertentangan dengan islam. Akan tetapi hal ini tidaklah dibebankan kepada setiap muslim tanpa melihat basic keimanan dan aqidah yang ada didalam diri mereka atau maksud dan tujuan dari mempelajarinya.

Hendaklah orang-orang muslim yang mempelajari hal-hal itu adalah mereka yang telah memiliki dasar-dasar akidah yang baik dan memahami secara baik tentang ideologi, hukum dan perundang-undangan islam sehingga dirinya tidak akan bisa terpengaruhi apalagi terbawa oleh apa-apa yang dipelajarinya itu. Atau mereka yang mempelajarinya adalah adalah orang-orang yang berniat untuk membantah berbagai kebatilan yang ada didalamnya, menerangkan berbagai kebatilan tersebut kepada umat agar umat tersadarkan dan menjadi lebih bangga kepada ajaran islam. Dan mereka juga bukanlah orang-orang yang berniat mengukuhkan atau menerapkan ideologi, hukum atau undang-undang yang bertentangan dengan islam itu di tengah-tengah masyarakat islam.

Didalam hadits Hudzaifah bin al Yaman disebutkan dirinya berkata,”Manusia bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan sedangkan saya bertanya kepadanya saw tentang keburukan karena khawatir aku akan terjatuh didalamnya.” (Muttafaq Alaih)

Tentang hal ini terdapat fatwa dari al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ yang menyebutkan bahwa tidak boleh mempelajari undang-undang buatan manusia untuk diterapkan selama ia bertentangan dengan syariat Allah. diperbolehkan menelaah dan mempelajarinya untuk menerangkan berbagai penyimpangan yang ada didalamnya dari kebenaran dan untuk menerangkan berbagai keadilan, keistiqomahan dan kelayakan yang ada didalam islam yang menjadi keperluan dan kebutuhan untuk kemaslahatan manusia.

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mempelajari berbagai filsafat dan undang-undang buatan manusia ataupun yang sejenisnya apabila dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memisahkan antara hal-hal yang benar dari yang batil khawatir akan terjadi fitnah dan penyimpangan dari jalan yang lurus. Dan dibolehkan bagi mereka yang ingin mencerna dan menguatkan pemahamannya setelah dirinya mempelajari al Qur’an dan Sunnah agar bisa memisahkan keburukannya dari kebaikannya, meneguhkan yang hak dan membatalkan yang batil selama dirinya tidak disibukkan dengannya melebihi apa-apa yang diwajibakan syariat atas dirinya.

Karena itu tidak diperbolehkan mengeneralisir pengajaran itu semua kepada setiap level (jenjang) pendidikan akan tetapi hanya kepada orang-orang tertentu yang telah memiliki keahlian agar kelak mereka bisa menegakkan kewajiban islaminya berupa memenangkan kebenaran dan menyanggah kebatlan.”

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc