Urgensikah Jihad ke Palestina ?

Palestina Bumi Jihad

Seminggu sudah berlalu, namun berbagai kebiadaban dan kesewenag-wenangan terus dilakukan oleh musuh Allah swt, Zionis Israel, terhadap kaum muslimin di Gaza, Palestina dengan korban meninggal (syahid) sudah hampir mendekati angka 100 jiwa.

Kota Gaza terus dikepung oleh tentara-tentara Zionis dan dibombardir dengan berbagai persenjataan berat baik dari darat maupun udara sepanjang siang dan malam. Pengepungan ini juga mengakibatkan penduduk Gaza medapatkan kesulitan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Mereka kesulitan mendapatkan air bersih, makanan, bahan bakar, obat-obatan atau alat penghangat.

Penderitaan kaum muslimin Gaza semakin berat dengan ditutupnya seluruh pintu masuk kota, baik yang ada dibawah kekuasaan Zionis  maupun yang berada dibawah wewenang negara-negara Arab sekitarnya. Mereka bagaikan berada di sebuah penjara besar yang menanti eksekusi dari musuh-musuh Allah.

Saat ini Allah swt telah menjadikan bumi Gaza, Palestina sebagai bumi jihad kaum muslimin yang akan semakin disuburkan dengan darah para syuhada umat ini sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para leluhur dan pendahulu mereka.

Untuk itu wajib ain bagi setiap muslim di Gaza mempertahankan diri dan mengangkat izzah islam dan kaum muslim dengan berjihad di jalan Allah swt melawan para tentara Zionis bahkan para ulama fiqih mengatakan apabila musuh telah menguasai kota sepenuhnya maka kewajiban jihad juga dikenakan terhadap para wanita dan anak-anak walau tanpa terlebih dahulu meminta izin dari suami atau ayah mereka.

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُواْ عَن رَّسُولِ اللّهِ وَلاَ يَرْغَبُواْ بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ

Artinya : “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri rasul,” (QS. At Taubah : 120)

انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah : 41)

Didalam menafsirkan ayat diatas, Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain apabila musuh telah berhasil menguasai suatu daerah. Apabila keadaan seperti itu maka wajib bagi seluruh penduduk daerah itu untuk berangkat jihad dan keluar menghadapi mereka baik dengan perasaan ringan maupun berat, baik dia seorang pemuda, kakek-kakek, setiap orang yang memiliki kemampuan, seorang anak tanpa perlu izin dari ayahnya atau seorang anak yang memang tidak memiliki ayah lagi dan tidak boleh seorang pun yang memiliki kesanggupan berangkat kemudian menghindar dari jihad.

Apabila para penduduk kota itu tidak memiliki kesanggupan untuk menghadapi musuh maka kewajiban itu dibebankan pula kepada orang-orang yang berada di daerah-daerah yang bertetangga dengannya untuk berangkat jihad membantu para penduduk kota yang sedang diserang itu sehingga mereka mengetahui bahwa ditengah-tengah mereka masih ada kekuatan yang siap membantu dan mempertahan diri mereka terhadap musuh.

Demikian pula bagi setiap orang yang mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang tak berdaya menghadapi musuh dan mengetahui bahwa dirinya memiliki kesanggupan mendatangi dan menolong mereka maka wajib atasnya untuk berangkat jihad, karena seluruh kaum muslimin adalah tangan bagi yang lainnya sehingga jika ada orang-orang di suatu daerah telah menegakan jihad untuk mengusir musuh yang menduduki daerah itu maka kewajiban ini gugur bagi orang-orang muslim yang lainnya. Seandainya musuh datang mendekati negeri islam dan belum sempat memasukinya maka wajib bagi penduduk negeri itu keluar mengusirnya untuk memenangkan agama Allah, menjaga generasi, melindungi daerah, menghinakan musuh dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (al Jami’i li Ahkamil Qur’an juz VIII hal 487)

Syeikh Yusuf al Qaradhawi dalam sebuah khutbah jum’at di Doha,  mengatakan bahwa umat islam wajib menghadapi para tentara Israel. Kewajiban pertama dibebankan kepada penduduk setempat yaitu orang-orang Palestina saat ini, kemudian orang-orang di sekitarnya kemudian orang-orang setelahnya sehingga kewajiban jihad ini akan mencakup seluruh dunia islam.

Beliau menambahkan,”Sesungguhnya orang-orang Palestina tidaklah memiliki kesanggupan untuk melawan orang-orang Israel dengan persenjataan nuklirnya dan kekuatan mereka yang didanai oleh Amerika. Mereka—orang-orang Palestina—adalah orang-orang lemah yang tidak mampu melawan persatuan mereka. Untuk itu umat islam harus berdiri bersama mereka dengan memberikan bantuan, baik tentara, persenjataan, harta hingga pemboikotan.”