Syafaat dari Orang Shaleh

assalamualaikum wr.wb

pak ustadz,saya pernah membaca suatu buku yang berisi tentang pemberian syafaat.

disana tertulis bahwa seorang kyai/udstaz/orang yang menguasai ilmu agama islam dapat memberikan syafaatnya kepada orang atau keluarga yang dikehendakinya.

setahu saya,yang bisa memberikan syafaat adalah nabi MUHAMMAD saw.

tolong berikan jawabannya apakah benar demikian?

terimakasih.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Gilang yang dimuliakan Allah swt

Orang-orang yang diizinkan Allah swt untuk memberikan syafaat adalah :

1. Malaikat ; berdasarkan firman Allah swt :

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى وَهُم مِّنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

Artinya : “Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (QS. Al Anbiya : 28)

2. Para Nabi dan yang paling utama adalah Nabi Muhammad saw.

3. Orang-orang shidiq dan yang mati syahid, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda,”… Tidaklah seseorang memberikan syafaat lebih banyak dari pemberian syafaat Nabimu, kemudian para malaikat lalu orang-orang yang mati syahid.’ Didalam riwayat Tirmidzi, Hakim yang dishahihkan oleh Baihaqi,”Akan masuk surga dengan syafaat seorang dari umatku lebih banyak dari Bani Tamim.” Mereka bertanya,”Bukan engkau wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,”Bukan aku” Diriwayatkan oleh Baihaqi juga hadits,”Dikatakan kepada seseorang,’Wahai fulan bangun dan berikanlah syafaat, maka orang itu pun memberikan syafaat kepada kabilahnya, anggota keluarga, satu orang atau dua orang tergantung kadar amalnya.”

4. Orang-orang shaleh yang berbuat baik kepada manusia. Diriwayatkan oleh Muslim sebuah hadits yang panjang tentang syafaat orang-orang beriman kepada saudara-saudaranya yang seharusnya ke neraka. Didalam syarhnya—Nawawi—mengatakan bahwa syafaat orang-orang beriman adalah bagi orang yang masuk neraka lalu Allah memerintahkan orang-orang yang memberikan syafaat agar mengeluarkan mereka darinya atau kepada orang yang seharusnya ke neraka setelah orang itu berada dibarisan yang siap dicemplungkan ke neraka, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah berupa syafaat seorang laki-laki yang berada dibarisan yang baik kepada barisan kedua dengan memberikannya minuman atau menunaikan suatu keperluannya di dunia, seperti disebutkan Qurthubi ddidalam tafsir ayat kursi.

5. Para penghafal Al Qur’an, sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi, Ibnu Majah dari Ali bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang membaca Al Qur’an, menghafalkannya, menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram maka Allah akan memasukkannya ke surga dan dia bisa memberikan syafaat kepada sepuluh anggota keluarganya yang kesemuanya seharusnya masuk neraka.”

6. Anak-anak kecil yang meninggal yang belum sampai usia baligh atau taklif. Diriwayatkan oleh Nasai dengan sanad baik,”Bahwa pada hari kiamat anak-anak kecil akan berdiri lalu dikatakan kepada mereka,’Masuklah ke surga.’ Maka mereka mengatakan,’(Saya akan masuk) sehingga bapak-bapak kami masuk (juga) ke surga.’ Dikatakan kepada mereka,’Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga.” Hadits ini dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya. (Fatawa Al Azhar juz VIII hal 104)

Memang tidak disebutkan secara definitif bahwa seorang ustadz atau kiyai bisa memberikan syafaat kepada orang lain di akherat nanti. Sesungguhnya istilah ustadz atau kiyai hanyalah sebatas gelar yang diberikan manusia kepadanya dikarenakan orang itu memahami tentang ilmu agama. Gelar tersebut bisa saja sesuai atau juga tidak sesuai dengan keinginan Allah swt. Allah swt tidak hanya menginginkan ilmu seseorang akan tetapi pengamalan dari ilmu-ilmu yang dimilikinya itu.

Oleh karena itu apabila seorang ustadz atau kiyai mampu membuktikan ilmu-ilmu yang dimilikinya dengan amal-amal shalehnya, atau sifat shidiq (jujur) terhadap ilmunya, atau bahkan hingga dirinya mati dijalan Allah swt sebagai syahid maka ia berhak untuk memberikan syafaat kepada orang lain setelah mendapatkan izin dari Allah swt tentunya.

Wallahu A’lam