Warisan setelah Hibah

Assamualaikum wr.wb.

Saya dari 8 saudara, 3 laki-laki 5 perempuan, kakak perempuan no.6 sudah meninggal. Orang tua saya keduanya sudah meninggal.

Saya ingin menanyakan mengenai pembagian warisan.
Ketika kami menikah orang tua langsung menyuruh anaknya menempati rumah yang tadinya sebagai kontrakan.

Abang yg paling tua sudah menjual rumah pemberian orang tua itu.
Sekarang tinggal 3 rumah petak yang masih sisa dari peninggalan orangtua saya.

Yang ingin saya tanyakan:
Bagaimana pembagian warisan menurut Islam?
Apakah abang saya yang sudah menjual rumahnya masih mendapat bagian?
Bagaimana dengan rumah yang sekarang ini kami tempati apakah nantinya akan diukur ulang sehingga pembagian sesuai dengan syariat Islam?

Mohon Penjelasannya Ustadz

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ali yang dirahmati Allah swt

Dari permasalahan yang anda utarakan diatas maka harta warisan orang tua anda habis untuk seluruh anak-anaknya yang masih hidup tatkala kedua orang tua anda meninggal dunia, termasuk kakak perempuan anda yang no 6 jika ia meninggal belakangan setelah meninggal pemilik harta warisan itu. Pembagian tersebut tetap dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari anak perempuan, sebagaimana firman Allah swt :

 
Artinya : “Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An Nisaa : 11)

Dengan demikian bagian setiap anak laki-laki dari warisan adalah 2/11 sedangkan bagian setiap anak perempuannya adalah 1/11, termasuk kakak perempuan no 6. Untuk selanjutnya bagian kakak perempuan no 6 dibagikan lagi kepada para ahli warisnya (ahli waris kakak perempuan no 6)
Kemudian tetang penjualan rumah yang dilakukan kakak tertua anda maka apabila tidak ada bukti hibah dari pemiliknya (orang tua anda) kepadanya semasa hidupnya dengan memenuhi syarat-syarat hibah didalam syari’at maka dirinya tidak boleh menjualnya secara sepihak tanpa persetujuan dari semua ahli warisnya. Untuk selanjutnya rumah itu dimasukkan kedalam harta warisan.

Jika rumah itu dimasukkan kedalam harta warisan maka hasil penjualannya pun harus dibagikan kepada semua ahli warisnya, seperti perhitungan diatas, bukan hanya diambil oleh kakak tertua anda, sebagaimana sabda Rasuilullah saw,”Berikanlah warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan jika tersisa, maka diberikan kepada ahli waris laki-laki yang lebih berhak menerimanya.” (HR. Bukhori Muslim)

Apabila kakak anda mengambil seluruh penjualan rumah itu tanpa persetujuan dan kerelaan dari para ahli warisnya maka berarti ia telah mengambil bagian (hak) saudara-saudaranya dari hasil penjualan itu, dan hal ini tidaklah diperbolehkan sebagaimana firman Allah swt :


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)

Untuk selanjutnya kakak anda diwajibkan untuk mengembalikan hak-hak atau bagian dari saudara-saudaranya (ahli waris lainnya) yang ada didalam hasil penjualan rumah itu kecuali terhadap mereka yang telah menyedekahkannya atau merelakannya. Adapun cara pengembaliannya—manakala ada yang menuntut dari saudara-saudaranya—hendaklah bisa dibicarakan secara kekeluargaan diantara mereka.

Adapun tentang 3 rumah petak yang saat ini masih ada maka termasuk didalam harta peninggalan (warisan) dari orang tua anda dan jika suatu saat semua ahli warisnya bersepakat untuk menjualnya maka perhitungan warisnya pun adalah seperti diatas dan hasilnya dibagikan kepada mereka semua termasuk kakak pertama anda.

Wallahu A’lam