Hukum Pinjam Emas

Assalamu’alikum Ustadz.

Afwan, Saya mau bertanya:

Apakah kalo saya Pinjam emas ke seseorang dan saya mengembalikannya dengan cara menyicil dengan uang sejumlah yang telah disepakati, diangsur tiap bulan dalam jangka waktu yang telah disepakati termasuk Riba gak? ilustrasinya : Saya Pinjem emas 10 gr. (1 gr = Rp. 300.000),

kesepakatan bersama saya mengembalikannya dengan cara diangsur tiap bulan Rp.350,000′-

selama 10 Bulan. yang menjadi pertanyaan saya: apakah proses ini termasuk Riba?

Jazakumullah

Waalaikumussalam Wr Wb

Qiradh (pinjaman) didalam islam berarti harta yang dipinjamkan kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan setelah orang yang meminjamnya memiliki kempauan. Pada dasarnya qiradh bukanlah sesuatu yang dimakruhkan akan tetapi merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah swt seperti halnya amal-amal kebaikan lainnya.

Qiradh merupakan perkara yang dianjurkan karena didalamnya terdapat ta’awun atau saling tolong menolong didalam kebaikan. Seseorang yang memberikan qiradh kepada orang lain yang membutuhkan berarti telah membantu orang itu keluar dari kesulitannya untuk kemudian terhadap orang yang meminjamnya berkewajiban mengembalikannya setelah dirinya memiliki kesanggupan.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang memberikan kelapangan terhadap orang miskin dari duka dan kesulitan hidup di dunia maka Allah akan melapangkannya dari duka dan kesulitan di hari kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan seseorang maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akherat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Didalam sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda,”Tidaklah seorang muslim yang memberikan qiradh atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali perbuatannya tersebut bagai sedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa pihak yang menerima qiradh dibolehkan mengembalikan harta tersebut dengan yang sama atau harta atau barang itu sendiri, serupa tidak, selagi tidak terdapat perubahan, penambahan atau pengurangan. Namun apabila terjadi perubahan, wajib mengembalikan yang sama.

Adapun tentang waktu maka mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tidak dibolehkan adanya persyaratan dalam qiradh karena qiradh merupakan bantuan tulus… sedangkan imam Malik berpendapat,”Boleh ada syarat waktu dalam qiradh dan syarat tersebut harus dilaksanakan. Apabila qiradh ditentukan hingga waktu tertentu pemberi qiradh tidak berhak menuntut sebelum masanya tiba berdasarkan firman Allah swt :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى

Artinya : ‘Apabila kamu bermu’amalah (utang piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan.” (QS. Al Baqoroh : 282)

Serta hadits yang diriwayatkan dari Amar bin ‘Auf al Mauzani dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi saw bersabda,”Sesama orang islam harus memenuhi syarat-syarat diantara mereka.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Daruquthni)

Dikarenakan akad qiradh bertujuan sebagai sikap ramah sesame manusia, membantu dan memudahkan segala urusan kehidupan mereka dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan dan berbisnis. Oleh karena itu, qiradh tidak dibolehkan ada tambahan kecuali semisal apa yang telah diberikan dan berdasarkan kaidah fiqih : “Setiap qiradh yang ada tambahan manfaat adalah riba.” (Fiqhus Sunnah jilid IV hal 182 – 183)

Diperbolehkan menggunakan emas atau perak sebagai barang yang diqiradhkan hingga waktu yang telah ditentukan dan diharuskan bagi yang meminjam untuk mengembalikan yang sejenisnya dikarenakan hukum qiradh berbeda dengan hukum jual beli.

Al Qarafi didalam kitabnya “Al Furuq” mengatakan,”Ketahuilah bahwa kaidah qiradh dibedakan pada tiga kaidah syar’iyah (salah satunya) adalah kaidah riba apabila barang itu termasuk dalam barang-barang riba seperti emas, perak, makanan pokok. Sebab perbedaan kaidah ini adalah kemaslahatan yang ma’ruf untuk manusia. Oleh karena itu kapan saja keluar dari pintu yang dikatakan ma’ruf maka hal itu dilarang seperti untuk mendapatkan manfaat qiradh…. (www.islameb.net)

Dibolehkan bagi seseorang meminjam emas dari yang lain dan mengembalikannya dengan emas yang seperti itu juga dan tidak diperbolehkan bagi seseorang meminjam emas dari orang lain lalu mereka berdua bersepakat pada saat peminjaman bahwa pembayarannya dengan menggunakan uang. Dan dibolehkan bagi kedua belah pihak bersepakat bahwa pelunasan utang itu menggunakan uang yang sama dengan nilai emas tersebut pada waktu pelunasan dan tidak diperbolehkan diantara mereka berdua terdapat selang waktu (harus dalam satu majlis).

Demikian halnya dengan apa yang anda lakukan saat berutang yaitu dengan menentukan harga emas pada saat peminjaman baik pengembaliannya dengan cara tunai atau kredit maka hal itu tidak diperbolehkan dikarenakan anda berdua tidak bisa memastikan berapa harga emas pada waktu pelunasan utang tersebut. Dan ketika harga emas tersebut tidak sama dengan apa yang anda sepakati di saat peminjaman maka hal itu bisa terjatuh didalam praktek riba.

Wallahu A’lam