Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

Ass Wr.Wb,

Calon istri saya adalah seorang mualaf yang keberadaan ayah kandungnya tidak diketahui tempatnya. Dari kecil calon istri saya dibesarkan oleh ayah tiri yang muslim bahkan di akta lahirnya pun tertera sebagai anaknya. Pertanyaan saya ; Apakah sah jika ayah tirinya yang menjadi wali nikah? Mengingat seluruh keluarga kandung yang laki2 beragama nonmuslim. Bagaimana saran Ustadz?

Wassalam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Bennatyar yang dirahmati Allah swt

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur Aisyah bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali, dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban)

Keberadaan seorang wali dari calon isteri menduduki posisi yang sangat penting bahkan menjadi syarat sah suatu pernikahan. Adapun urutan wali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, adalah ayah kandungnya kemudian ayah dari ayahnya kemudian anak laki-laki wanita itu kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya—apabila wanita itu memiliki anak—kemudian saudara laki-laki kandung wanita itu kemudian saudara laki-laki wanita itu yang sebapak kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki wanita itu kemudian paman-paman wanita itu dari jalur bapaknya kemudian anak-anak laki-laki dari paman-paman wanita itu dari jalur bapak kemudian penguasa. (Al Mughni juz IX hal 129 – 134)

Ayah tiri tidaklah termasuk didalam urutan perwalian meskipun dirinya membantu ibunya didalam mengurus wanita itu sejak kecil hingga dewasa. Begitu juga dengan saudara-saudara laki-lakinya yang non muslim maka mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wali darinya didalam pernikahannya. Karena diantara syarat seorang wali adalah beragama islam, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 141)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. An Nisaa : 144)

Dalam keadaan dimana tidak ada seorang wali pun bagi seorang wanita yang ingin menikah maka penguasa, hakim atau orang yang telah ditunjuk oleh penguasa untuk mewakilinya yang dalam hal ini penghulu KUA bisa menjadi wali baginya berdasarkan hadits diatas.

Wallahu A’lam