Hukum Masuk Islam karena Ingin Menikahi Pasangan yang Muslim

assalamualaikum ustazd……

saya ada 2 pertanyaan yang ingin saya tanyakan pada ustazd.

1. apa pandangan islam terhadap seseorang yang bukan islam yang sanggup masuk islam disebabkan karena dia ingin menikah dengan pasangannya yang beragama islam.

2.bagaimanakah adab kita seorang muslim seandainya kita datang bertamu kerumah orang yg bukan islam seandainya kita diberi hidangan baik makanan atau minuman yang dibuat oleh tuan rumah tersebut. contoh hidangan nasi berlauk sayur dan tempe serta air teh.

mohon ustazd dapat memberi penjelasan pada sya yg dangkal ilmu ini.

terimakasih ustazd,wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang lelaki yang kafir sebelum masuk islam. Akan tetapi jika si lelaki kafir itu masuk islam maka dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengannya setelah mendapatkan izin dari walinya.

Namun demikian hendaklah si wanita muslimah betul-betul memastikan kesungguhan dan kejujuran lelaki tersebut untuk masuk islam. Hal itu dikarenakan tidak jarang cara-cara seperti ini digunakan oleh orang-orang kafir untuk meracuni keturuanan-keturunan kaum muslimin dengan aqidah-aqidah sesat mereka dan pada akhirnya—tidak jarang—rumah tangga mereka pecah ditengah jalan dikarenakan si lelaki kembali kepada kekufuran sementara si wanita tetap dalam keislamannya.

Begitu juga dengan seorang lelaki muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita yang menyatakan keislamannya karena ingin menikah dengannya maka diharuskan baginya untuk memastikan kejujuran dan kesungguhan wanita tersebut.

Kewajiban lainnya setelah terjadinya pernikahan diantara mereka adalah memberikan bimbingan keislaman kepadanya, mengenalkan kepadanya tentang kebersihan dan kebenaran aqidah islam, ibadah dan akhlak islam secara bertahap untuk memantapkan keislamannya dan menumbuhkan kecintaannya kepada islam.

Adapun tentang bertamu ke rumah orang kafir atau memenuhi undangannya dan memakan hidangannya yang halal maka dibolehkan selama tidak didasari kecintaan, kasih sayang apalagi merendahkan diri terhadapnya.

Didalam Fatwa al Lajnah ad Daimah No. 4214, disebutkan bahwa hubungan diantara manusia ada beberapa macam. Apabila hubungan berupa kasih sayang, kecintaan dan persaudaraan antara seorang muslim dengan kafir maka hal itu diharamkan bahkan bisa menyebabkan kekufuran, Firman Allah swt :

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya : “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. AL Mujadalah : 22)

Dan semakna dengan ayat diatas banyak disebutkan didalam ayat-ayat maupun hadits-hadits.

Adapun apabila hubungan itu berupa jual beli, menyambut undangan memakan makanan yang halal atau menerima hadiah yang mubah selama tidak memberikan pengaruh terhadap seorang muslim maka hal itu dibolehkan. Memakan makanan dan minuman yang halal yang disodorkan kepada seorang muslim adalah boleh walaupun dihidangkannya di wadah yang sebelumnya digunakan untuk minum keledai atau makan daging babi atau sejenisnya apabila dicuci terlebih dahulu setelah digunakan untuk makanan atau minuman yang haram atau najis sehingga betul-betul bersih.

Apabila hal demikian dapat membantu untuk bisa mengajakanya kedalam islam maka ia adalah sebaik-baik dakwah dan hubungan serta sebaik-baik pahala dan ganjaran.

Wallahu A’lam