Sunnah Tidaknya Shalat Ba’diyah Jumat

sigit1Assalamualaikum wr wb

Ustad sigit yang dimuliakan allah swt, saya pernah membaca buku yang berjudul “Kesalahan seputar sholat jum’at” disana dikatakan bahwa nabi melakukakn sholat sunnah ba’diyah jumat adalah 4 rakaat, namun nabi mengerjakan 2 rakaat apabila dirumah. apakah hal tersebut  benar ? sekarang ini saya lihat kebanyakan masyarakat maupun ustad mengerjakan sholat ba’diyah jumat 2 rakaat di msjid.

mohon jawabannya ustad

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Raufan yang dimuliakan Allah swt

Menurut para ahli ilmu terdapat shalat sunnah setelah shalat jum’at akan tetapi tidak ada shalat tertentu sebelumnya.

Terdapat riwayat bahwa shalat sunnah setelah jum’at dilakukan dengan dua rakaat. Ada riwayat yang menyebutkan empat rakaat dan ada juga riwayat yang menyebutkan enam rakaat dari hadits-hadits dan atsar-atsar berikut :

Dari Ibnu Umar bahwa “Nabi saw melaksanakan shalat ba’diyah jum’at dengan dua rakaat di rumahnya.” (HR. Bukhori Muslim)

Didalam riwayat Muslim dari Ibnu Umar bahwa dia mensifati shalat sunnah Rasulullah saw. Ibnu Umar berkata bahwa beliau saw tidaklah shalat setelah jum’at hingga beliau pulang lalu melaksanakan shalat dua rakaat di rumahnya.”

Dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar bahwa apabila dia berada di Mekah dan melaksanakan shalat jum’at kemudian dia maju ke depan untuk shalat dua rakaat lalu dia maju ke depan untuk shalat empat rakaat. Sedangkan apabila dia di Madinah dan melaksanakan shalat jum’at lalu dia pulang ke rumah kemudian melaksanakan shalat dua rakaat dan (sebelumnya) dia tidaklah melaksanakan shalat di masjid. Dia pun ditanya tentang itu. Dia menjawab bahwa Rasulullah saw melakukan yang seperti ini.” (HR. Tirmidzi, al Iraquy mengatakan sanadnya shahih)

Ibnu Umar melakukan shalat sunah dua rakaat kemudian empat rakaat dan ada kemungkinan bahwa apa yang dilakukannya itu juga berasal dari perkataan Rasulullah saw tentangnya dan juga perbuatan Nabi saw. Diriwayatkan dari Ali bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang melaksanakan shalat setelah jum’at maka lakukanlah enam rakaat.” Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman berkata,”Ibnu Mas’ud telah mengajarkan orang-orang agar melaksanakan shalat setelah jum’at dengan empat rakaat. Dan pada saat kedatangan Ali bin Abi Thalib maka beliau mengajarkan mereka untuk shalat enam rakaat.”

Kemudian ath Thahawi berkata,”Terdapat riwayat sebagaimana yang kami sebutkan bahwa shalat sunnah yang tidak seharusnya ditinggalkannya setelah jum’at adalah enam rakaat.” Ini adalah pendapat Abu Yusuf hanya saja dia mengatakan,”Yang paling aku sukai adalah mengawali dengan empat rakaat kemudian dua rakaat… “ (Syarh Ma’ani al Atsar 1/337)

Tentang kandungan dari hadits-hadits diatas para ahli ilmu mengatakan,”Tirmidzi menyebutkan setelah meriwayatkan hadits Ibnu umar bahwa Nabi saw melakukan shalat setelah juma’at dua rakaat. (dan sebagian ahli ilmu mengamalkan hal ini, demikian dikatakan oleh Syafi’i dan Ahmad) Sunan at Tirmidzi dengan Syarh “at Tuhfah” (3/46)

Hal itu juga dinukil dari Umar dan Imron bin Hushain serta an Nakh’i. Dan Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa dari kalian yang melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah empat rakaat.” Sebagian ahli ilmu mengamalkan ini. Kemudian Tirmidzi menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud melakukan shalat setelah jum’at dengan empat rakaat. Dia juga menyebutkan bahwa Ali melaksanakan shalat setelah jum’at dua rakaat kemudian empat rakaat. (at Tuhfah 3/47 – 49)

Dinukil dari Alqamah dan Abu Hanifah bahwa dia melaksanakan shalat (setelah jum’at) dengan empat rakaat. Sekelompok ahli ilmu lainnya berpendapat bahwa shalat setelah jum’at dengan dua rakaat kemudian empat rakaat. Hal ini diriwayatkan dari Ali dan Ibnu umar serta Abu Musa, ini juga pendapat Atho’, Thawus dan Abu Yusuf dari ulama Hanafi.

Diantara para ahli ilmu ada yang memberikan pilihan kepada orang yang shalat diantara tiga pilihan. Dia bisa melaksanakan shalat dengan dua rakaat atau empat rakat atau enam rakaat. Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan dari Imam Ahmad bahwa dia mengatakan,”Jika dia ingin maka dia bisa shalat setelah jum’at dengan dua rakaat dan jika dia ingin maka dia bisa dengan empat rakaat dan didalam riwayat jika dia ingin maka dia bisa shalat dengan enam rakaat.” Ibnu Qudamah berargumentasi dengan perkataan,”..bahwa Nabi saw melakukan itu semua hal ini berdasarkan berita-berita yang telah diriwayatkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar,”Bahwa Rasulullah saw melaksanakan shalat setelah jum’at dengan dua rakaat,.” (Muttafaq Alaih dengn lafazh dari Muslim)

Nabi saw tidaklah melaksanakan shalat di masjid sehingga beliau beranjak pulang lalu melaksanakan dua rakaat di rumahnya.” Ini menunjukkan bahwa melakukan hal yang demikian adalah baik. Ahmad didalam sebuah riwayat Abdullah mengatakan,”Jika seseorang shalat dengan seorang imam kemudian dia tidak melaksanakan shalat sedikit pun hingga dia shalat ashar maka ini dibolehkan sebagaimana dilakukan oleh ‘Imron bin Hushain. Dan didalam riwayat Abu Daud,”Aku terperanjat dengan shalat—yaitu setelah jum’at.” (al Mughni 2/269 – 270).

Ishaq bin Rohuyah berkata bahwa jika seseorang shalat di masjid pada hari jum’at maka hendaklah empat rakaat dan jika dia shalat di rumahnya maka hendaklah dua rakaat. Tirmidzi menyebutkan di dalamnya “Sunan” nya dan al Iraqiy didalam kitab “Tharhu at Tatsriib” 3/83. Hal ini menjadi pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ibnu al Qayyim mengatakan : Syeikh kami Abu al Abbas ibnu Taimiyah mengatakan,”Jika shalat di masjid maka shalat lah empat rakaat dan jika shalat di rumahnya maka shalatlah dua rakaat.” Aku berkata,”Inilah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits dan Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa apabila dia shalat di masjid maka dia shalat empat rakaat dan jika shalat di rumahnya maka dia shalat dua rakaat.” (Zaad al Ma’ad 1/440)

Al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiyah wa al Iftaa as Su’udiyah memilih pendapat diatas dan mengatakan bahwa dengan menggabungkan antara hadits yang menyebutkan disyariatkannnya empat rakaat juga hadits yang menyebutkan disyariatkannnya dua rakaat setelah jum’at maka shalat empat rakaat jika di masjid dan dua rakaat jika shalat di rumahnya. Ada juga penggabungan yang lain dari dua hadits itu yaitu bahwa sunat rawatib setelah jum’at minimal dua rakaat dan maksimal empat rakaat baik dilakukan di rumah atau pun di masjid.” (Ghayah al Murom-7/257)

Al Hafizh Ibnu Abdil Barr setelah menyebutkan berbagai riwayat tentang sunnah ba’diyah jum’at bahwa terjadi perselisihan dikalangan para ulama salaf didalam permasalahan ini yaitu suatu perbedaan yang diperbolehkan dan mengandung kebaikan bukan perbedaan yang dilarang dan diharamkan. Dan semua itu adalah baik, insya Allah.” Fath al Malik 3/254

Al Hafizh Abu Zur’ah al Iraqiy mengatakan : Ibnu Abdil Barr mengatakan : Abu Hanifah mengatakan bahwa Shalat setelah jum’at adalah empat rakaat. Pada bagian lain, dia mengatakan enam rakaat. Ats Tsauriy mengatakan,”Jika engkau shalat empat rakaat atau enam rakaat maka itu baik.”al Hasan bin Hayy berkata,”Shalat empat rakaat.” Ahmad bin Hambal mengatakan,”Yang paling aku sukai adalah shalat setelah jum’at dengan enam rakaat akan tetapi jika dia shalat dengan empat rakaat maka itu baik dan tidak mengapa.” Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa seluruh pendapat tersebut diriwayatkan dari para sahabat baik lewat perkataan maupun perbuatan. Dan tidak ada perselisihan diantara para ulama bahwa hal itu adalah pilihan.

Ibnu Batthal mengatakan : Sekelompok orang yang mengatakan,”Shalat setelah jum’at dua rakaat itu adalah riwayat dari Ibnu Umar, Imron bin Hushain dan an Nakh’i. Sekelompok orang lainnya mengatakan,”Shalat setelah jum’at dua rakaat lalu empat rakaat adalah riwayat dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Musa, dan ini adalah pendapat ‘Atho’, ats Tsauriy dan Abu Yusuf namun Abu Yusuf lebih menyukai mendahulukan empat rakaat sebelum dua rakaat.” Sekelompok orang mengatakan,”Shalat empat rakaat (langsung) tidak dipisah dengan salam adalah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Alqamah dan an Nakh’i, ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ishaq.

Nawawi didalam “Syarh Muslim” mengatakan,”Perhatikan sabdanya,”Barangsiapa dari kalian melakukan shalat” adalah menunjukkan bahwa itu hanyalah sunnah bukan kewajiban. Penyebutan empat rakaat adalah karena kelebihannya sedangkan perbuatan Nabi saw yang dua rakaat pada beberapa waktu adalah sebagai penjelasan karena minimal shalat itu adalah dua rakaat.” Dia mengatakan sebagaimana telah diketahui bahwa Nabi saw melaksanakan shalat di kebanyakan waktu dengan empat rakaat karena beliau saw memerintahkan untuk itu dan menganjurkan hal itu dengan sabdanya,”Apabila seorang dari kalian melaksanakan shalat jum’at maka shalatlah setelahnya dengan empat rakaat.” Ini adalah anjuran kebaikan, antusias dengannya dan sebagai sebuah keutamaan…..

Adapun empat rakaat yang dilakukan setelah jum’at maka shalat itu dilakukan dengan satu kali salam, ini pendapat yang paling tepat menurut para ahli ilmu. As Saukani berkata,”Telah terjadi perselisihan tentang empat rakaat ; Apakah ia (empat rakaat) itu dilakukan secara langsung dengan satu salam di rakaat terakhirnya atau dipisah diantara dua rakaat dengan dua salam : Ahli ar Ro’yi, Ishaq bin Rohuyah memilih pendapat pertama, inilah yang tampak lahiriyah (zhahir) dari hadits Abu Hurairoh. Sedangkan Syafi’i dan jumhur memilih pendapat kedua, sebagaimana dikatakan al Iraqiy bahwa mereka beargumentasi dengan sabdanya,”Shalat di siang hari dua dua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban didalam shahihnya). Tampak lahiriyah (zhahir) adalah pendapat pertama karena menggunakan dalil yang khusus sedangkan kelompok kedua menggunakan dalil yang umum dan membangun yang umum diatas yang khusus adalah wajib.” (Nailul Author 3/319 – 320)

Diriwayatkan oleh Muhammad bin al Hasan didalam kitabnya “al Atsar” dari Ibrahim an Nakh’i berkata,”Empat rakaat setelah zhuhur dan empat rakaat setelah jum’at tidaklah dipisah diantara keduanya dengan salam.” (Al Atsar 1/280)

Ringkasnya : Seorang yang melaksanakan shalat setelah jum’at memiliki kelapangan dalam hal ini. Dia bisa melaksanakan shalatnya dengan dua rakaat, dia bisa melaksanakan empat rakaat dan jika dia melaksanakan shalat empat rakaat maka shalatlah dengan satu kali salam.” (Fatawa Yasaluunaka 6/62 – 66)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…