Hukum Terapi Ejakulasi Dini

Waalaikumussalam Wr Wb

Ejakulasi dini sebuah permasalahan yang sering menimpa seorang pria dan tidak jarang membuatnya gundah terutama ketika berhubungan dengan pasangannya. Diantara sebab-sebab yang dapat menjadikan seseorang mengalami ejakulasi dini ini, diantaranya : kebiasaan melakukan onani atau masturbasi karena ketika seorang melakukan perbuatan ini yang ada didalam fikirannya adalah bagaimana segera mengeluarkan air maninya saat itu.

Selain itu ejakulasi dini juga bisa disebabkan oleh faktor-faktor psikis didalam dirinya, seperti : kekhawatira, kecemasan, tekanan berbagai permasalahan dalam kehidupannya atau lainnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan pemahaman dan pengertian dari pasangannya serta kerjasamanya terutama disaat berhubungan karena semua itu berproses dan membutuhkan waktu.

Hendaklah pasangan suami istri itu membiasakan diri untuk melakukan pemanasan sebelum berhubungan dengan belaian maupun ciuman namun tetap menjaga irama agar tidak segera terjadi ejakulasi. Dan setiap kali si pria mulai merasakan adanya dorongan untuk terjadi ejakulasi maka hendaklah dia menahannya dengan memberikan tekanan ke pangkal penisnya demi menunda terjadinya ejakulasi hingga beberapa saat.

Pembiasaan pelatihan seperti itu yang dilakukan berulang-ulang bisa menjadikan si pria sampai pada tahap mampu mengendalikan dirinya didalam ejakulasi, dia bisa mengatur kapan waktunya melepaskan maninya dan kapan dia mesti menahan atau menghentikannya.

Pelatihan tersebut membutuhkan kesabaran dari pasangan suami istri itu dan bisa jadi pada akhirnya si pria tidak perlu ke dokter spesialis untuk mengatasi problemnya walaupun jika dirinya perlu berobat pun hal itu diperbolehkan. (disarikan dari “Masyakil wa Hulul”, www.islamonline.net)

Demikianlah beberapa arahan yang mungkin bisa membantu mengatasi permasalahan yang tengah anda hadapi saat ini. Dan jika anda masih memerlukan terapi selainnya untuk mengatasinya seperti pemijatan maka pada dasarnya pemijatan tidaklah dilarang selama memenuhi beberapa persyaratan berikut :

1. Pemijatnya adalah seorang pria karena tidak diperbolehkan seorang pria memijat wanita atau wanita memijat pria dan persentuhan antara orang asing dilarang oleh agama.

2. Pemijatan tidak dilakukan di bagian-bagian tubuh yang dianggap sebagai aurat, seperti : antara pusar dan kedua lutut kecuali jika memang bagian-bagian tersebut membutuhkan pengobatan sehingga harus dilakukan persentuhan, dalam hal ini dianggap sebagai sebuah keterpaksaan (darurat)

3. Tidak melepaskan semua pakaian (telanjang) kecuali hanya bagian tubuh yang ingin dilakukan pemijatan diatasnya.

Jika anda memerlukan terapi pemijatan untuk mengatasi ejakulasi dini dan setelah anda meyakini adanya keamanan pada terapi tersebut atau tidak menimbulkan efek negatif pada kelamin anda atau dalam hubungan seksual dengan istri anda maka terapi pemijatan pada titik-titik syaraf di sekitar alat vital diperbolehkan karena adanya keterpaksaan (darurat) dengan tetap memperhatikan beberapa persyaratan diatas. (baca : Hukum Memperbesar Alat Vital)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…