eramuslim

Usulan Presiden Jabat Tiga Periode, Sammy Comic: Seumur Hidup Saja, Sampai Jan Ethes Cukup Umur!

Eramuslim.com - Rencana MPR untuk mengamandemen UUD 1945 salah satunya mengerucut pada pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar selain memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 45, sehingga presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

Suhendra khawatir, jika Joko Widodo tidak menjabat lima tahun lagi setelah 2024, berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota, tidak akan berjalan sesuai rencana.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode," jelas Suhendra seperti dikutip detik.com (12/11).

Pengamat politik LIPI, Muhammad AS Hikam tidak sependapat dengan masa jabatan presiden dan wapres tiga periode. Menurut AS Hikam, dua kali masa jabatan presiden adalah praktik yang paling tepat dalam sistem presidensiil yang sehat.

“PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN. Dua kali masa jabatan Presiden adalah praktik yang paling TEPAT dalam sistem Presidensiil yang sehat. Soal kesinambungan program Presiden sebelumnya, akan bisa...,” tulis AS Hikam di akun Twitter @mashikam.

Komedian stund up (komika) Sam Dharmaputra Ginting atau Sammy Comic juga menyoal alasan masa jabatan presiden tiga periode.

“Jadi ada usulan presiden menjabat 3 periode karena untuk menyelesaikan proyek strategis seperti pemindahan ibukota.  Wakakak... yang bener aja lah kalau basian ya mendingan pada tidur,” tulis Sammy di akun @NOTASLIMBOY.

“Presiden seumur hidup aja, sampai Jan Ethes cukup umur, nanti langsung disambung lagi,” tambah   @NOTASLIMBOY

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, wacana masa jabatan presiden tiga periode tersebut keliru dan inkonstitusional.

“Presiden harus menjalankan amanah Konstitusi dan UU, bukan sebaliknya menyesuaikan keinginannya. Pandangan ini akan mengembalikan otoritarian yang sudah bertransformasi menjadi demokrasi. Presiden mestinya menyadari jabatannya 5 th, sehingga program kerjanya juga 5 tahunan,” tulis Didik di akun @DidikMukrianto.

(itoday)